WALHI: Harusnya Pemprov DKI juga berani cabut izin 4 pulau reklamasi
WALHI menyebut, selama ini kondisi pesisir teluk Jakarta sudah sangat rusak. Sehingga dengan berdirinya pulau reklamasi, dipastikan akan menambahkan buruk kehidupan pesisir. "Karena 17 pulau ini izinnya seharusnya memang dicabut, karena tidak layak untuk lingkungan," katanya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mencabut izin 13 pulau reklamasi di pesisir Jakarta. Artinya, pengelola tidak diperkenankan melanjutkan segala pengerjaan di proyek pulau buatan tersebut.
Namun, khusus empat pulau lainnya yakni C, D, G dan N, izinnya tidak akan dicabut. Alasannya, pulau sudah jadi bahkan bangunan telah berdiri.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi kemacetan? Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam mempromosikan Sail Teluk Cenderawasih di Jakarta? Warga suku Papua sedang melakukan aksi menabuh gendang saat mengkampanyekan Sail Teluk Cenderawasih di Kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/10/2023).
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
"C, D, G, dan N, sudah jadi. Gimana (izin dicabut), sudah jadi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (27/9) kemarin.
Menurut Anies, peruntukan empat pulau itu akan ditata ulang mengikuti aturan yang ada. Untuk menata, Anies akan mempercepat pembahasan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil.
"Wilayah yang sudah terlanjur jadi yang sudah selesai menjadi pulau akan ditata mengikuti ketentuan yang ada. Tidak ada rencana pembongkaran. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan," jelasnya.
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta menyambut baik keputusan Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi.
"Karena memang seharusnya dibatalkan, karena dari awalnya sudah cacat hukum," kata Direktur Eksekutif WALHI Jakarta, Tubagus, saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (27/9).
Namun, kata Bagus, disayangkan karena izin empat pulau yang sudah jadi tidak ikut dicabut. Padahal empat pulau yang sudah jadi tersebut telah memberi dampak sosial pada nelayan di sekitar yang kehilangan mata pencarian.
"Harusnya pemerintah juga berani mencabut izin 4 pulau itu. Tak hanya dicabut izin, harus diambil alih pemerintah juga kemudian dipikirkan untuk diapakan. Dikaji mendalam lebih komprehensif," tegas dia.
Setelah diambil alih, dia juga berharap tak lagi campur tangan swasta untuk pengelolaannya.
"Mau jadi ruang publik kah, mau jadi RTH kan, yang penting harus diutamakan nelayan dan ekosistem di sekitar. Dan pemerintah harus berani," katanya.
"Karena 17 pulau ini izinnya seharusnya memang dicabut, karena tidak layak untuk lingkungan," katanya.
Dia menjelaskan, selama ini kondisi pesisir teluk Jakarta sudah sangat rusak. Sehingga dengan berdirinya pulau reklamasi, dipastikan akan menambahkan buruk kehidupan pesisir.
"Jadi kalau dibilang reklamasi untuk memulihkan teluk Jakarta itu salah, karena yang terjadi sebenarnya pencemaran teluk Jakarta itu setiap tahun semakin panjang, reklamasi menambah beban kerusakan itu, bukan hanya ekosistem laut tapi pulau-pulau kecil di sekitar Jakarta juga terdampak," jelasnya.
Untuk diketahui, Pulau C dan D dikelola PT Kapuk Naga Indah. Sedangkan Pulau G, dikelola PT Muara Wisesa Samudra. Kemudian Pulau N dikelola PT Pelindo II.
Pulau D sempat disorot Anies. Bahkan dia menilai Pulau D melanggar aturan karena mendirikan bangunan bahkan menjual hunian padahal belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Anies sempat meminta BPN menarik HGB pulau tersebut. Namun hingga kita tak pernah dikabulkan. Belakangan, sebagai tindakan tegas Anies memutuskan menyegel 300 bangunan di Pulau D.
Baca juga:
Jalan panjang Anies menepati janji cabut izin reklamasi
Anies sebut 4 pulau reklamasi sudah jadi tak dibongkar karena bisa rusak lingkungan
TGUPP belum bisa pastikan pemanfaatan bangunan di 4 pulau reklamasi di teluk Jakarta
Pemprov DKI klaim penghentian izin Reklamasi disetujui pemerintah pusat
Anies soal reklamasi: Bukan bagian dari masa depan Jakarta
Izin reklamasi dicabut, Anies akan tata pulau C, D, G dan N
Anies cabut izin reklamasi 13 pulau di teluk Jakarta