Wanita ini tarung lawan garong, 5 kali ditusuk bisa menghindar
Pelaku beraksi saat korban, Kui Tju (46) sedang terlelap di lantai 2 rumahnya Pademangan, Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara menciduk MJ (21), seorang pemuda lulusan SMP yang melakukan pencurian dengan kekerasan. Pelaku beraksi saat korban, Kui Tju (46) sedang terlelap di lantai 2 rumahnya.
MJ melancarkan aksi jahatnya di Jalan Ampera Besar No. 158, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (16/10) dinihari.
"Pukul 03.00 WIB tiba-tiba ada tamu, harusnya udah nalar," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Susetyo Cahyadi, Senin (19/10)
Awalnya korban terbangun karena mendengar suara gaduh di lantai 1 rumahnya, kemudian dia melihat seorang laki-laki sedang membuka paksa rolling door di lantai 1 dengan menggunakan obeng dan tang. Pelaku tengah berusaha membawa kabur motor.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian pergi ke lantai dua dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.
Pelaku yang mendengar teriakan langsung menghampiri korban, lalu menutup dan mengunci pintu yang ada di lantai dua tersebut. Kemudian MJ mengambil pisau yang ada di meja dapur, dan menusukan pisau tersebut sebanyak 5 kali ke arah leher, beruntung ibu rumah tangga itu dapat menghindar.
Setelah berhasil mendapatkan uang Rp 1.100.000, pelaku kembali menusukan pisau ke korban, namun korban dapat menghindari tusukan pelaku dengan tangannya. Pelaku juga mencoba mencekik leher dan membanting korban.
"Saya bertanya, kamu mau apa? Dia jawab saya mau uang, setelah saya kasih dia mau nusuk lagi, tapi bisa saya tangkis," ucap Kui Tju.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Ketika akan di tangkap, MJ sempat melakukan perlawanan kepada anggota Buser. Pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas ke bagian punggung belakangnya.
Pada pukul 05.30 WIB, MJ berhasil diciduk di gang dekat rumah korban. "Pelaku kami ciduk di gang dekat rumah korban dengan menemukan uang rampasannya sebesar 1.100.000 rupiah dan sebuah bilah pisau yang berlumuran darah di tangan kanannya," kata Susetyo.
Polisi menyita 1 buah obeng, 1 buah tang jepit, 1 buah pisau karter dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana, dan mendapatkan hukuman penjara selama 7 hingga 15 tahun.