Warga Jakarta Berulang Kali Melanggar Tidak Pakai Masker Bisa Dikurung 3 Bulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD tengah membahas perubahan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Dalam usulan revisi, warga atau instansi yang kedapatan melanggar untuk berulang kali akan dijatuhi sanksi pidana.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD tengah membahas perubahan Peraturan Daerah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19. Dalam usulan revisi, warga atau instansi yang kedapatan melanggar untuk berulang kali akan dijatuhi sanksi pidana.
Pesan Gubernur DKI Anies Baswedan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dalam rapat paripurna di DPRD menyebutkan sanksi bagi warga yang berulang kali melanggar pemakaian masker akan dijatuhi pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp500.000.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PKM dibuat? PKM adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak menjadi anggota masyarakat dengan kemampuan akademis dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta memperkaya budaya nasional.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
"Ancaman pidana 3 bulan kurungan atau denda Rp500.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker," ucap Riza, Rabu (21/7).
Sementara sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan lainnya seperti tidak membatasi jumlah kapasitas pengunjung, jaga jarak, akan dijatuhi pidana denda Rp50 juta.
Kendati demikian, Riza menekankan aturan sanksi ini tidak semata-mata sebagai bentuk tekanan pemerintah terhadap warga. Namun di satu sisi, kata Riza, Pemprov ingin ada kesadaran yang terus dibangun di masyarakat terkait pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa penularan virus.
"Masyarakat harus memahami ketika abai menerapkan protokol kesehatan maka penegakan hukum dalam bentuk sanksi pidana akan menunggu," pungkasnya.
Tidak hanya kepada masyarakat, Riza juga mengingatkan petugas di lapangan tetap mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menegakkan peraturan daerah tentang pengendalian Covid-19. Sikap tersebut penting untuk menghindari konflik di lapangan.
"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas," katanya.
Berdasarkan draft pasal yang mengatur tentang pidana yaitu Pasal 32A dan 32B, berikut bunyi dari pasal tersebut;
Pasal 32A
(1) Setiap orang yang mengulangi perbuatan tidak menggunakan Masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis dan tempat wisata yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (4) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (5) huruf c, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 setelah dikenakan sanksi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (3) huruf f, dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Baca juga:
Satgas Covid-19: Banten Tak Patuh Pakai Masker, DKI Tidak Taat Jaga Jarak
Jokowi: Masker dan Vaksin Cara Indonesia Lewati Krisis Pandemi Covid-19
Tunanetra Diminta Rp50 Ribu Oleh Orang Tak Dikenal, Penyebabnya Soal Masker
Jokowi: Saat Ini Semua Wajib Pakai Masker!
Panglima TNI: Budayakan Bermasker dan Isolasi Mandiri untuk Melawan Covid-19
Jokowi Sentil BNPB Tak Maksimal Kampanyekan Memakai Masker