Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Jakpro membenarkan penangkapan warga eks Kampung Bayam itu berkaitan dengan polemik hunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang dikelola Jakpro
-
Dimana peristiwa polisi mengancam warga itu terjadi? Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Kenapa polisi tersebut mengancam warga dengan pisau? Dalam rekaman itu, pelaku mengenakan baju putih dan membawa sajam mencengkeram baju korban serta membentaknya. Pria berbaju merah itu dibuatnya tak berkutik. Peristiwa itu terjadi di Palembang, Senin (18/12) pukul 11.30 WIB.
-
Kapan warga Kampung Adat Lebak Bitung menumbuk padi? Menariknya, padi yang ditumbuk adalah yang disimpan di leuit berusia empat sampai enam tahun dan masih sangat baik untuk dikonsumsi.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
-
Dimana pemuda itu bertemu polisi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bgd.info memperlihatkan seorang Polisi sedang menolong pemuda yang berjalan kaki di jalan tol Cipularang KM 127.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada pemuda itu? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
PT Jakarta Propertindo atau Jakpro membenarkan penangkapan warga eks Kampung Bayam itu berkaitan dengan polemik hunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang dikelola Jakpro selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Jakpro menyerahkan proses hukum berlaku ke Polres Jakarta Utara.
"PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata Direktur Utama PT Jakpro dalam keterangan tertulis, Rabu (3/4).
Iwan meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam.
- Polisi Selidiki Penembakan OTK ke Warga Sipil hingga Tewas di Puncak Jaya Papua
- Jakpro Buka Suara Soal Kampung Susun Bayam, Berdalih Amankan Aset Perusahaan
- Polemik Kampung Susun Bayam, Sekda DKI Ungkit Telah Sediakan Rusun Nagrak
- Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim
Pelanggaran hukum yang dimaksud terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu, Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Iwan menyebut, warga eks Kampung Bayam itu dilaporkan atas tindakan penyerobotan lahan secara ilegal, perusakan aset, dan pencurian di hunian KSB.
"Jakpro meminta semua pihak untuk kooperatif serta menjaga suasana yang aman dan kondusif dan juga tidak terpancing oleh isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, terlebih disaat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024," kata dia.
Diketahui, Polres Jakarta Utara (Jakut) diduga telah menangkap paksa dua warga pasangan suami istri yakni Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan dan istrinya, Diah. Keduanya dijemput kepolisian jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Aksi tersebut dikecam Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam. Sebab, dinilai dijalankan dengan proses yang tidak sesuai dengan aturan.
"Mengecam upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Bapak Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara sore tadi, Selasa, 2 April 2024 menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang," demikian informasi tertulis Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam, dikutip Rabu (3/4/2024).
Padahal, dijelaskan bahwa sebelumnya warga Kampung Susun Bayam telah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait dengan perubahan Surat Keterangan (SK) penempatan Warga Kampung Susun Bayam.
Berdasarkan SK PT Jakpro nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga Kampung Bayam telah ditentukan pembagian penempatan huniannya pada Kampung Susun Bayam (KSB).
"Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK," katanya.
"Kemudian, warga malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama," sambungnya.