Warga Penjaringan mengeluh tak bisa mencoblos saat Pilgub DKI
Warga Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub DKI Jakarta 15 Februari 2017. Sebab masa berlaku KTP mereka telah habis. Mendengar itu, Anies Baswedan meminta Pemprov DKI bertanggung jawab.
Warga Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub DKI Jakarta 15 Februari 2017. Sebab masa berlaku KTP mereka telah habis. Hal itu disampaikan warga kepada cagub Anies Baswedan saat kampanye.
"Mau ikut nyoblos pak, tapi enggak punya KTP," kata Iin saat Anies kampanye di RT 19/17, Kampung Kebon Tebu, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/2).
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Kepada Anies, Iin menceritakan dirinya memiliki KTP yang masa berlakunya telah habis. Namun saat hendak memperpanjang sekaligus mengganti dengan KTP elektronik, petugas kelurahan tak bisa memperbaharui.
Mendengar keluhan Iin, Anies menyayangkan masih ada warga yang masih belum memiliki KTP sebagai salah satu syarat mencoblos. Anies mengatakan, masalah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Yang tidak punya KTP, tidak diberi KTP adalah pelanggaran hak politik dan Pemda DKI bertanggung jawab," kata Anies.
Anies meminta Pemerintah Provinsi DKI menyelesaikan permasalahan ini dalam waktu sepekan. Sehingga warga yang tidak memiliki KTP bisa mencoblos pada 15 Februari.
"Kami akan bisa menuntut supaya warga Jakarta seluruhnya bisa diberi KTP karena mereka tidak bisa memperbaharui KTP," kata Anies.
Baca juga:
Pilgub DKI, NU jangan diseret-seret ke kepentingan politik praktis
Elektabilitas Agus-Sylvi malah merosot jelang pencoblosan
KPU & Bawaslu DKI tegaskan kampanye di masa tenang pelanggaran
Plt Gubernur DKI ajak Agus, Ahok dan Anies hormati aturan Pilgub
Kapolda Metro dapat info 15 Februari ada massa mau kawal TPS