Warga terganggu penutupan Jalan Jati Baru bisa gugat Anies ke PTUN
Kebijakan ini menuai polemik, sebagai orang menilai kebijakan ini telah melanggar aturan dimana fungsi jalan yang seharusnya digunakan untuk kendaraan berlalu lalang namun digunakan untuk berjualan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, dari pukul 08.00 Wib sampai 18.00 Wib, buat lapak para PKL berjualan. Langkah itu dilakukan sebagai penataan PKL di Tanah Abang.
Kebijakan ini menuai polemik, sebagai orang menilai kebijakan ini telah melanggar aturan dimana fungsi jalan yang seharusnya digunakan untuk kendaraan berlalu lalang namun digunakan untuk berjualan.
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus mengatakan bagi masyarakat yang merasa tidak senang dan merasa terganggu, kata dia bisa melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bagi masyarakat yang tidak suka atau terganggu dengan kebijakan itu kan bisa menggungat kepada PTUN gitu loh. Itu kan kebijakan tata usaha negara, digugat di PTUN," ungkap Bestari saat dihubungi merdeka.com, Senin (25/12).
Bestari juga mengungkapkan jika kebijakan ini dibuat terburu-buru tanpa dipikirkan sebab akibatnya dalam jangka panjang. Untuk itu dia meminta kebijakan ini untuk ditinjau kembali dengan mengembalikan fungsi jalan untuk kendaraan bukan untuk berjualan.
"Fungsinya harus dikembalikan itukan jalan, jalan itu untuk kendaraan roda empat, roda dua dan seterusnya. Kalau trotoar kan untuk orang, kalau pedagang disediakan di dalam pasar," ujarnya.
Lanjutnya lebih baik PKL-PKL ini tempat di Pasar-pasar yang kosong salah satunya Blok G ini akan lebih bermanfaat daripada berjualan di badan jalan.
"Bagaimana itu kan ada bagian PD Pasar Jaya yang bisa memberikan masukan, tempat masih banyak yang kosong. Kalau dagang di jalan akan menimbulkan persoalan baru."
(mdk/rhm)