Waspada, materai palsu beredar di warung-warung kecil Jakarta Utara
Kasus materai palsu diungkap polisi ketika salah satu anggota kepolisian melakukan penyelidikan tentang informasi itu.
Masyarakat harus mewaspadai dengan beredarnya materai palsu. Seperti contoh maraknya materai palsu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus materai palsu diungkap polisi ketika salah satu anggota kepolisian melakukan penyelidikan tentang adanya informasi penjualan materai palsu yang tersebar di daerah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berdasarkan informasi warga, terdapat warung yang menjual materai palsu.
Salah satu anggota kepolisian berpura-pura membeli materai yang diduga palsu pada hari Jumat (8/1). Materai palsu tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan dibandingkan antara materai asli dengan palsu.
Setelah polisi dapat menentukan bahwa barang bukti tersebut merupakan materai palsu, maka anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan pemilik warung bernama Yusron Rozikin. Kepada polisi, Yusron mengaku materai palsu tersebut dia dapatkan dari Minawati seorang janda dua anak yang menjadi pemasok. Minawati pun ditangkap.
Minawati telah menjadi pemasok materai palsu selama 6 bulan. Ia membandrol harga per lembar materai tersebut dengan harga Rp 250 ribu. Sedangkan Minawati mendapatkan materai tersebut melalui Mahyudin yang memproduksi materai palsu itu dengan harga Rp 20 ribu per lembarnya. Mahyudin juga diciduk.
"Materai asli dapat dilihat dari hologramnya, apabila dilihat dari dekat ada gambar burung garuda pancasila. Satu lembarnya 250ribu," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman. Selasa (26/1).
Dia mengungkapkan bahwa materai palsu tersebut hanya dijual pada warung-warung kecil. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku penipuan tersebut terjerat Pasal 253 jo 257 dan Pasal 13 UU Tahun 1985 tentang Bea Materai dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.