Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya
Zina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Zina adalah dosa besar yang diharamkan dalam Islam.
Macam Zina dalam Islam, Ketahui Bahaya dan Akibatnya
Salah satu larangannya termasuk menjauhi zina. Dalam hal ini, terdapat beberapa macam zina dalam Islam. Mulai dari zina yang dilakukan oleh pancaindra, zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah, dan zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah.
Dengan begitu, penting untuk mengetahui dengan jelas macam zina menurut ajaran Islam. Selain mengetahui macam dan contohnya, Anda juga perlu memahami hukum serta bahaya dan akibatnya. Berikut macam zina dalam Islam dan penjelasan lengkapnya yang bisa disimak.
Pengertian Zina
Zina adalah perbuatan yang dilarang bahkan diharamkan dalam Islam.
-
Kapan zina dianggap muhsan? Zina muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka dengan status telah berkomitmen untuk mengikat janji di dalam suatu pernikahan. Zina ini dilakukan oleh mereka yang telah beristri atau bersuami. Hal ini seringkali terjadi dan berujung pada perselingkuhan hingga perceraian.
-
Kapan perbuatan zina termasuk kategori zina muhsan? Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang telah terikat pada status pernikahan. Zina Muhsan adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami atau istri.
-
Bagaimana zina al-laman bisa terjadi? Jenis zina yang pertama merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh panca indera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah berikut ini:"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
-
Kapan Azizah mulai menari? Bakat menari Azizah sudah terlihat sejak usia dini, ketika ibunya mendaftarkannya di sanggar tari Miracle Dancers di Lombok saat ia masih TK.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
Dalam Islam, zina dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma agama dan moral yang diberlakukan oleh Allah SWT. Perbuatan zina juga dianggap merusak institusi keluarga, hubungan antara manusia, serta masyarakat.
Selain itu, di akhirat pelaku zina juga akan mendapat hukuman yang sangat berat, kecuali jika mereka bertaubat dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, Islam melarang umat Muslim untuk mendekati berbagai hal dan perbuatan yang mengarah pada zina.
Macam Zina
Berikutnya, akan dijelaskan macam zina dalam Islam yang dibagi tiga, yaitu zina al-laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
1. Zina Al-Lamam
Zina al-lamam adalah jenis zina yang dilakukan dengan pancaindra. Ini berarti tindakan zina yang melibatkan penggunaan atau stimulasi pancaindra dalam melakukan perbuatan zina. Contoh tindakan zina yang dilakukan dengan pancaindra bisa bermacam-macam.
Mulai dari menggunakan penglihatan untuk memandang sesuatu yang haram, menggunakan indera pendengar untuk mendengarkan percakapan yang tidak senonoh, menggunakan indera penciuman untuk mencium atau menciumkan dengan sengaja, menggunakan indera pengecap untuk menikmati makanan atau minuman yang diperoleh secara haram, dan menggunakan indera peraba untuk melakukan sentuhan atau hubungan intim yang melanggar aturan agama.2. Zina Muhsan
Zina muhsan adalah macam zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah. Contoh tindakan zina muhsan antara lain adalah segala bentuk perselingkuhan, hingga melakukan hubungan intim dengan seseorang yang bukan mahramnya.
Dalam Islam, zina muhsan dianggap sebagai dosa besar dan dapat dikenai hukuman yang berat, seperti hukuman cambuk atau bahkan hukuman mati. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk menjaga kesucian dalam pernikahan dan menghindari tindakan perselingkuhan serta hubungan intim dengan orang yang bukan mahramnya.
Selain itu, penting juga untuk memperbaiki hubungan dengan pasangan dan memperkuat komitmen pernikahan agar terhindar dari perbuatan zina yang dapat merusak kehidupan dan kebahagiaan keluarga.
3. Zina Gairu Muhsan
Zina gairu muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh orang yang belum menikah. Contoh tindakan zina gairu muhsan yang sering dilakukan adalah hubungan seksual di luar pernikahan, baik itu dengan pasangan yang sudah menikah maupun pasangan yang juga belum menikah. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan zina dalam islam dan dilarang keras.
Dalam upaya menjalani kehidupan berdasarkan ajaran agama islam, penting bagi setiap individu, terutama yang belum menikah, untuk menjaga diri agar tidak terlibat dalam tindakan zina baik itu zina muhsan maupun zina gairu muhsan. Taat kepada ajaran agama dan menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas akan membawa kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan.
Hukum Zina
Setelah mengetahui macam zina, selanjutnya akan dijelaskan hukum bagi pelaku zina.
Hukum bagi pelaku zina dibagi menjadi dua, yaitu pelaku yang sudah menikah dan yang belum menikah. Berikut hukum pelaku zina dalam Islam:
1. Hukum bagi pezina yang sudah menikah adalah hukum rajam, yaitu hukuman dengan dilempari batu hingga mati. Hukuman ini berdasarkan hukum syariat Islam dan diberlakukan dalam lingkungan yang menerapkan hukum Islam secara kaffah.
Dalam hukum Islam, zina termasuk dalam dosa besar yang diharamkan dan berdampak pada hukuman di dunia dan akhirat. Islam mengajarkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri serta menghindari perilaku zina. Hukuman bagi pelaku zina seharusnya menjadi peringatan bagi individu lainnya agar tidak terlibat dalam perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama.
Bahaya dan Akibat Zina
Setelah mengetahui macam zina, terakhir akan dijelaskan bahaya dan akibat zina.
Sebagai perbuatan yang diharamkan, tentu terdapat konsekuensi yang harus diterima pelaku zina. Berikut bahaya dan akibat bagi pelaku zina:
1. Dosa Besar: Perbuatan zina merupakan dosa besar dalam Islam yang akan memperoleh hukuman yang berat di akhirat nanti.
2. Menghilangkan Cahaya Wajah: Pelaku zina akan kehilangan cahaya wajahnya dan terlihat gelap serta tidak bercahaya.
4. Mendapatkan Sanksi Sosial: Jika perbuatannya diketahui masyarakat sekitar, pelaku zina akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat karena perbuatan yang dianggap tercela.
5. Disempitkan Hatinya: Allah akan menyempitkan hati pelaku zina sehingga sulit untuk merasakan kebahagiaan dan ketenangan batin.
6. Allah Mencampakkan Pelaku Zina: Pelaku zina akan ditolak dan dicampakkan oleh Allah. Allah juga membuatnya menjadi orang yang tidak pernah puas dan selalu merasa kekurangan dalam segala hal karena telah melanggar perintah-Nya.