PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Wajib Diketahui Pekerja dan Pengusaha
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, alangkah baiknya untuk mengetahui bagaimana seluk-beluk perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Dalam hal ini ada PKWT adalah Perjanjian kerja Waktu Tertentu yang akan kami ulas ketentuan dan jenisnya.
Melakukan hubungan kerja akan lebih transparan jika menggunakan surat perjanjian kerja. Surat perjanjian kerja inilah yang menjadi acuan dan pedoman antara pengusaha dan pekerja.
Hal ini penting, pasalnya jika terjadi permasalahan dapat dikembalikan kepada ketentuan yang telah disepakati. Sebagaimana yang telah diketahui hak dan kewajiban tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun semangat kerja lucu? Pantun semangat kerja lucu adalah salah satu bentuk pantun yang berisi tentang kata-kata penyemangat kerja. Meski sederhana, namun pantun semangat kerja lucu ini dapat memberikan energi positif, terutama ketika Anda sedang tidak semangat beraktivitas.
-
Bagaimana cara juragan gabah ini membuka lapangan pekerjaan? Anna lantas merintis usaha kuliner untuk menyerap tenaga kerja di sekitar rumahnya.Ia pun mendirikan Little Garden Anna Cafe & Resto di Desa Kunti sekaligus yang pertama di kampungnya.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
Meski amat sangat penting, namun tidak banyak orang tahu ketentuan pekerja bagi buruh dan pengusaha. Yang sering terjadi ialah ketentuan antara perusahaan dan pekerja secara lisan.
Selain itu, banyak praktik yang terjadi perjanjian kerja diperpanjang tanpa menggunakan prosedur sesuai perundang-undangan. Ada dua jenis perjanjian kerja yang berlaku dalam Undang-undang, yakni PKWT dan PKWTT.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu.
Kali ini merdeka.com akan mengulas jenis PKWT yang wajib diketahui tentang PKWT. Tak hanya itu ketentuan PKWT juga harus diketahui sebelum menyetujui perjanjian kerja dengan perusahaan.
Berikut, melansir dari Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
Jenis PKWT Berdasarkan Undang-Undang
© Start-UP
PKWT untuk Pekerjaan Sementara
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang
didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. Dalam hal ini paling lama ialah selama 3 tahun. Namun PKWT ini dapat putus hukum jika pekerjaan dapat diselesaikan daripada yang diperjanjikan.
Sebaliknya, jika pekerjaan belum terselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan ini dilakukan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari pada saat setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama masa tenggang, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.
PKWT untuk Pekerjaan Musiman
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Hal ini membuat pelaksanaan PKWT dapat dilakukan pada musim tertentu. Dalam pelaksanaanya, PKWT pekerjaan musiman dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu. Selain itu, bagi buruh atau pekerja yang menjalaninya hanya untuk pekerjaan tambahan.
PKWT pekerjaan musiman bersifat tetap dan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Begitu juga pihak perusahaan harus membuat daftar nama pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan tambahan yang bersifat musiman.
PKWT untuk Pekerjaan Produk Baru
PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang dapat berhubungan dengan produk baru. Misalnya PKWT yang dilakukan kepada buruh atau pekerja yang berhubungan dengan produk tambahan dan masih dalam masa percobaan atau penjajakan. Masa percobaan produk baru ini ialah paling lama selama 2 tahun. Dan dapat diperpanjang oleh perusahaan untuk satu kali selama 1 tahun.
Selain itu, PKWT untuk pekerjaan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja di luar pekerjaan pokok yang biasa dilakukan pekerjaan.
PKWT untuk Pekerjaan Harian Lepas
Meskipun dalam ranah pekerja lepas, namun ada ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan ini. Misalnya jenis pekerjaan yang berubah dan upah yang berdasarkan kehadiran dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian lepas. Pekerja harian lepas dilakukan selama kurang dari 21 hari selama satu bulan.
Jika pelaksanaan pekerjaan harian lepas selama 21 dan lebih dari 3 bulan atau lebih, maka perjan perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Selain itu bagi pengusaha wajib membuat perjanjian kerja lepas secara tertulis.
Daftarnya berupa nama, alamat perusahaan, alamat pekerja, jenis pekerjaan, hingga besaran upah atau imbalan lainnya.
Ketentuan PKWT Bagi Pekerja dan Pengusaha
©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Pressmaster
Pencatatan PKWT
Secara administratif PKWT harus dilakukan pencatatan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten atau kota. Jangka waktu yang diberikan ialah paling lambat 7 hari sejak penandatanganan.
Lain halnya dengan perjanjian kerja harian lepas, dilakukan pencatatan berdasarkan identitas yang berlaku, baik pihak perusahaan dan pekerja hingga ketentuan umum meliputi upah dan bonus.
Perubahan PKWT Menjadi PKWTT
Sebelum berbicara mengenai peralihan PKWT menjadi PKWTT, perlu diketahui apa itu PKWTT. PKWTT adalah Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Perjanjian kontrak kerja ini tidak dibatasi waktu atau tidak dibatasi proyek kerja.
Sehingga jenis kontrak ini pada intinya tidak ada batasan waktu atau sampai usia pensiun maupun jika pekerja meninggal. Bertolak belakang dengan pengertian PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Ketentuan PKWTT salah satunya ialah jika terjadi PHK, maka harus melalui proses Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau LPPHI. APabila terjadi PHK, perusahaan atau instansi terkait harus wajib memberikan pembayaran (kecuali ada alasan tertentu).
Perubahan PKWT menjadi PKWTT dapat dilakukan jika adanya penyimpangan. Penyimpangan tersebut misalnya pada aturan PKWT untuk kerja musiman. Selain itu peralihan dapat terjadi jika tidak sesuai ketentuan PKWT bagi pekerja tambahan.
Selain itu PKWT berhubungan dengan produk baru jika terjadi penyimpangan misalnya lebih dari 2 tahun dan melebihi perpanjangan selama 1 tahun, maka PKWT diubah menjadi PKWTT.
Pada PKWT sementara, jika terjadi penyimpangan tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya PKWT maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.