Sejarah Hari Bela Negara 19 Desember, Ketahui Peristiwa Pentingnya
Salah satu peristiwa penting yang selalu diperingati oleh bangsa Indonesia adalah peristiwa 19 Desember yang ditetapkan sebagai Hari Bela Negara. Tepatnya 72 tahun yang lalu atau 19 Desember 1948, bangsa Indonesia menghadapi situasi genting yang memaksa perpindahan Ibu Kota negara dari Yogyakarta ke Bukittinggi
Sebagai negara yang mempunyai sejarah kemerdekaan yang panjang, membuat bangsa Indonesia selalu menghargai setiap perjuangan yang telah diberikan oleh para pahlawan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya hari peringatan yang ditetapkan pemerintah untuk mengingat setiap peristiwa penting dalam proses perebutan kemerdekaan. Bukan hanya itu, berbagai tradisi dan gerakan nasional juga dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap para pejuang.
Salah satu peristiwa penting yang selalu diperingati oleh bangsa Indonesia adalah peristiwa 19 Desember yang ditetapkan sebagai Hari Bela Negara. Tepatnya 72 tahun yang lalu atau 19 Desember 1948, bangsa Indonesia menghadapi situasi genting yang memaksa perpindahan Ibu Kota negara dari Yogyakarta ke Bukittinggi dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa bantuan pangan diberikan di Jateng? “Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih membutuhkan,” kata Nana.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bencana kekeringan di Jateng? Namun Pak Suharyanto mengingatkan masyarakat bahwa meski tidak ada dampak El Niño, namun bencana kekeringan di Jawa Tengah masih mungkin terjadi, sehingga tetap perlu waspada.
-
Siapa yang menerima bantuan pangan di Jateng? Ada sebanyak 3.583.000 keluarga penerima manfaat di Jawa Tengah yang bakal menerima bantuan tersebut.
-
Bagaimana warga Jateng merayakan kemenangan Timnas Indonesia? Setelah pertandingan selesai, mereka larut dalam euforia. Beberapa warga menyalakan kembang api untuk merayakan kemenangan bersejarah itu.
Dalam kondisi ini, sistem pemerintahan Indonesia kembali terusik oleh pihak Belanda yang berhasil menguasai Kota Yogyakarta. Bukan hanya itu, jatuhnya Kota Yogyakarta di tangan Belanda juga bersamaan dengan ditangkapnya Soekarno dan Hatta. Karena kondisi yang semakin tidak stabil, mendorong dibentuknya PDRI agar sistem pemerintahan Indonesia masih bisa dijalankan meskipun dalam situasi genting.
Di samping itu, masih terdapat beberapa peristiwa penting lainnya pada 19 Desember 1948 yang perlu diketahui. Dilansir dari beberapa sumber, berikut kami merangkum sejarah Hari Bela Negara 19 Desember dan berbagai informasi penting lainnya yang perlu diketahui.
Sejarah Hari Bela Negara
©2016 Merdeka.com
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hari Peringatan ini dilatarbelakangi oleh peristiwa dibentuknya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Kala itu, pada 19 Desember 1948, sistem pemerintahan Indonesia yang berpusat di Yogyakarta kembali jatuh pada tangan Belanda.
Bukan hanya wilayah yang kembali dikuasai, Belanda juga menangkap Soekarno-Hatta, serta beberapa menteri lainnya hingga sistem pemerintahan yang sedang dijalankan terhambat. Peristiwa penangkapan ini juga dikenal dengan gerakan Agresi Militer Belanda II yang kemudian mendorong pembentukan wilayah dan sistem pemerintahan sementara di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam situasi genting, siding kabinet digelar di Yogyakarta dan mendapatkan dua keputusan. Pertama, Soekarno-Hatta tetap berada di Yogyakarya meskipun harus menerima risiko penangkapan oleh Belanda. Kedua, memberi mandate kepada Menteri Kemakmuran, Sjafruddin Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk PDRI.
Kemudian, pada 22 Desember 1948, berkumpul tokoh pimpinan republik seperti Sjafruddin Prawiranegara, Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI A. Karim, Rusli Rahim, dan Latif, untuk menyusun organisasi PDRI secepatnya. Salah satunya, menetapkan Sjafruddin sebagai Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim.
Penetapan Hari Bela Negara dan Pembangunan Monumen
Mengenang peristiwa penting dan bersejarah dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia, kemudian Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Keputusan Presiden No 28 Tahun 2006, menyatakan 19 Desember sebagai peringatan Hari Bela Negara (HBN). Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan untuk mengingat perjuangan tokoh nasional dalam mempertahankan kemerdekaan dan sistem pemerintahan Indonesia yang mandiri.
Bukan hanya itu, untuk mengenang sejarah perjuangannya, Pemerintah Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara tepat di kawasan yang pernah menjadi basis PDRI, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kemudian, pada 21 Desember 2013, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meninjau langsung pembangunan Monumen Nasional Bela Negara.
Tema Hari Bela Negara 2020
©REUTERS/Darren Whiteside
Hingga kini, Hari Bela Negara masih diperingati rutin setiap tahunnya. Biasanya Hari Peringatan Bela Negara akan dilakukan kegiatan upacara di berbagai lembaga pemerintahan untuk mendorong dan memupuk semangat bela negara bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pada tahun ini, dikutip dari laman Kementerian Petahanan, Hari Bela Negara diperingati dengan tema “Semangat Bela Negara Wujudkan SDM Tangguh dan Unggul”. Tema peringatan Hari Bela Negara ini juga dilengkapi dengan kampanye hashtag #AyoBelaIdonesiaku.
Dasar Hukum Bela Negara
Dalam pelaksanaannya, gerakan bela negara mempunyai dasar hukum tersendiri. Dasar hukum ini digunakan sebagai pedoman atau landasan, bahwa setiap warga Indonesia berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya bela negara.
Hal ini dilakukan guna meneruskan perjuangan pahlawan dan tokoh nasional lainnya untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum bela negara yang perlu diketahui :
1. Undang Undang Dasar Tahun 1945
- Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2. Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”. Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.