Wanita Kendal Ini Gelapkan 11 Mobil Mewah, Begini Faktanya
WS (26), seorang wanita asal Pekalongan, Jawa Tengah, menggelapkan 11 mobil yang ia peroleh dari transaksi sewa menyewa. Lantas bagaimana cara WS dalam menjalankan modusnya?
Penipuan bisa dilakukan dengan berbagai modus. Asal ada niat dan peluang, modus apapun dilakukan.
Hal inilah yang dilakukan WS alias R (26), seorang wanita asal Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Berdasarkan laporan Kepolisian Resor Pekalongan Kota, WS telah menggelapkan sebanyak 11 mobil yang ia peroleh dari hasil transaksi sewa-menyewa dengan korbannya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Bagaimana cara membuat Jenang Saren? Mengutip Kemdikbud.go.id, bahan utama yang digunakan untuk membuat jenang saren adalah tepung ketan dan gula jawa.
-
Kenapa Candi Jago dibangun? Sejarah Candi Jago dibangun atas inisiasi Raja Kertanegara untuk menghormati mendiang sang ayah, Raja Sri Jaya Wisnuaedhana (1248-1268).
-
Bagaimana cara membuat kue jipang? Berasnya dimasukkan ke situ,” ungkap pemilik kanal YouTube Brent Sastro sembari menunjuk sebuah alat pemanas yang dihubungkan ke gas elpiji. Di sebelahnya, tampak sebuah wajan berisi air gula yang dicampur minyak sedang dipanaskan.
Lantas bagaimana cara WS dalam menjalankan modusnya? Berikut selengkapnya:
Modus Tersangka
©2013 Merdeka.com
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menyewa mobil milik korban yang merupakan warga Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.
Wahyu menjelaskan, kasus itu berawal dari perkenalan tersangka dengan korban pada Januari 2021. Korban yang berbisnis jasa penyewaan mobil terbujuk oleh tersangka dengan iming-iming kerja sama jasa rental.
“Pada awalnya pembayaran beberapa unit kendaraan yang disewa tersangka berjalan normal sehingga tersangka menambah beberapa unit mobil yang dipinjamnya hingga total 11 unit. Namun mulai akhir Agustus 2021 hingga September 2021 pembayaran penyewaan mobil macet dan alat GPS dinonaktifkan,” kata Wahyu, mengutip dari ANTARA pada Kamis (14/10).
Korban Curiga
©Instagram/@beritapekalongan1
Karena alat GPS nonaktif, korban merasa curiga dan berusaha mengecek keberadaan beberapa mobil lainnya yang disewa tersangka yang GPS-nya masih aktif. Tapi setelah dicek, mobil-mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain. Adapun setiap mobil yang digadai harganya bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka WS di sebuah indekos yang beralamat di Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Pada saat penangkapan itu, polisi mengamankan 8 unit mobil yang terdiri dari 2 unit Mitsubishi XPander, 1 Toyota Innova Reborn, 1 unit Toyota Yarris, 2 unit Honda Brio, 1 unit Honda Mobilio, dan 1 unit Toyota Fortuner.
“Adapun tiga mobil lainnya masih kami cari. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun penjara,” terang AKBP Wahyu, mengutip dari ANTARA.