3 Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Dosen Unej, Begini Nasib Tersangka
Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat yang menjadi pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Ini fakta selengkapnya.
Sidang lanjutan kasus pencabulan anak yang melibatkan Dosen Universitas Jember (Unej), Rahmat Hidayat digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Rabu petang.
Dalam sidang terbuka itu, Rahmat Hidayat dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," jelas Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto dalam persidangan di PN Jember.
Sidang Putusan
©2015 Merdeka.com
Sidang putusan tersebut dihadiri oleh majelis hakim lengkap yang terdiri dari ketua majelis hakim Totok Yanuarto dengan anggota Alfonsus Nahak dan Sigit Triatmojo. Kemudian jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih dan penasihat hukum terdakwa Faiq Assidiqi.
Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.
"Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," ujar Yanuarto, mengutip dari ANTARA (24/11/2021).
Keterangan Terdakwa
Majelis hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan ialah terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Sebagai dosen ia dinilai tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa ialah sikapnya yang sopan selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya dalam persidangan pembacaan tuntutan. JPU menuntut terdakwa dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Dakwaan Alternatif
©2021 Merdeka.com
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan dua dakwaan alternatif kepada terdakwa yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum Adek Sri Sumiarsih mengaku masih pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim. Pihaknya pun masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikapnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, M. Faiq Assiddiqi menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim. Namun, ia mengaku agak bersedih karena putusan pidana penjara yang dijatuhkan kepada kliennya cukup berat yakni enam tahun penjara.
"Kami sebagai penasihat hukumnya akan memberikan saran dan pertimbangan kepada klien kami apakah mengajukan banding atau tidak dalam putusan majelis hakim itu, sehingga kami perlu berdiskusi dengan terdakwa dan keluarganya lebih dulu," tuturnya.