3 Fakta Terbaru Kasus Ancaman Pembunuhan Mahfud MD, Pelaku Lakukan Ini
Beberapa waktu lalu beredar video yang berisi ancaman pembunuhan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Ini perkembangan kasusnya.
Pelaku pengancaman pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Tersangka Turmudi Badrutamam (37) menyerahkan diri di Pendopo Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Selanjutnya, tersangka dibawa penyidik ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Iya benar. tersangka menyerahkan diri di Sampang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (9/3/2021).
Lakukan Upaya Persuasif
©2021 Merdeka.com/Humas Kemenko Polhukam
Gatot menjelaskan, polisi melakukan upaya persuasif. Proses penyidikan pun memakan waktu yang tidak singkat supaya tersangka bersedia menyerahkan diri.
"Pemeriksaan penyelidikan kan mempengaruhi perkembangan, terus kemudian pendalamannya, muncul nama, baru diimbau, pendekatan secara persuasif, dan akhirnya yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri," ungkapnya, seperti dilansir Antara (9/3).
Selama proses pengejaran, tersangka pengancam pembunuhan Mahfud MD tidak melarikan diri ke luar daerah. Turmudi tetap berada di daerah asalnya di Sampang. Selanjutnya, ia berkenan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Pengejaran Sejak Desember 2020
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berupaya membuat pelaku sadar dan menaati hukum yang berlaku.
"Kan prosesnya panjang itu, untuk orang bisa sadar patuh hukum kan gak bisa secepat instan gitu saja," terang Kombes Pol Gatot.
Turmudi merupakan tersangka pembuat video pengancaman Mahfud MD yang beredar luas di media sosial. Sebenarnya polisi telah melakukan pengejaran sejak Desember 2020, namun pelaku tak kunjung tertangkap.
Ancaman Hukuman
©2014 Merdeka.com
Sebelumnya, pada Desember 2020 lalu, Polda Jawa Timur telah menangkap empat warga Pasuruan yang menyebarkan video pengancaman Mahfud MD yang dibuat Turmudi.
Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40). Keempatnya diketahui merupakan anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.