Bacaan Muroqi Jumat Lengkap dan Arti, Pahami Hukum Membacanya
Muroqi jumat adalah orang yang bertugas membacakan tarqiyyah. Tarqiyyah sendiri merupakan bacaan yang menjadi penanda bahwa khatib akan segera naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah pada salat jumat.
Muroqi jumat adalah orang yang bertugas membacakan tarqiyyah.Tarqiyyah sendiri merupakan bacaan yang menjadi penanda bahwa khatib akan segera naik ke mimbar untuk menyampaikan khutbah pada salat jumat.
Khutbah dan salat jumat adalah dua hal yang memang tak bisa dipisahkan. Khutbah jumat umumnya berisi kisah-kisah suri tauladan yang bertujuan untuk memperkuat keimanan kaum muslim. Di sinilah peran muroqi jumat.
-
Apa keutamaan hari Jumat di dalam Islam? Bagi umat Islam, hari Jumat merupakan hari yang istimewa di mana Allah SWT menetapkan beberapa takdir. Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya,"Sebaik-baik hari yang terbit matahari padanya adalah hari Jumat. Pada hari itulah Adam diciptakan, di waktu ini pula ia dimasukan ke dalam surga dan waktu itu juga ia dikeluarkan dari surga. Kiamat pun tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat." (HR Muslimn, Abu Daud, dan Nasa'i disahkan oleh Turmudzi)
-
Kapan umat muslim melaksanakan salat Jumat? Pada hari ini, umat muslim dianjurkan untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
-
Apa itu Sholat Jumat? Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
-
Bagaimana cara melakukan sholat sunah Jumat? Pada dasarnya, sholat sunah Jumat dilakukan dengan tata cara yang sama seperti sholat pada umumnya, hanya saja memperhatikan bacaan niat dan jumlah rakaatnya.
-
Bagaimana cara sholat Jumat dilakukan? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat. Di mana yang diawali dengan niat dan diakhiri dengan salam.
-
Kapan sholat Jumat dilaksanakan? Setiap hari Jumat, umat Islam di seluruh dunia akan berkumpul di Masjid untuk menunaikan sholat Jumat.
Selain bertugas membaca tarqiyyah sebelum khatib maju menyampaikan khutbah jumat, seorang muroqi jumat jugabertindak sebagai muadzin. Berikut bacaan muroqi jumat beserta arti dan hukumnya dalam Islam, dilansir dari berbagai sumber.
Bacaan Muroqi Jumat
Dilansir dari laman Dream, rangkaian tarqiyyah yang dibaca oleh muroqi jumat sebelum khatib naik ke mimbar guna menyampaikan khutbahnya pada salat jumat adalah sebagai berikut;
Ma’asyiral muslimin, wazumrotal mukminiina rahimakumullah, ruwiya ‘an abi hurairata radhiyallahu ‘anhu annahu qola rasulullahi shallallahu ‘alaihi wasallam idza qultu lishahibika yaumal jum’ati anshit, wal imaamu yakhtubu faqod laghouta
Anshituu wasma’uu wa athi’uu rahimakumullah 2x
Anshithuu wasma’uu wa athi’uu la’allakum turhamuun 1x
Artinya: "Wahai golongan kaum muslim dan kaum mukmin, semoga Allah selalu memberikan rahmat-Nya kepada kamu sekalian. Diriwayatkan dari sahabat Abu Huraiarah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: ‘Ketika kamu berkata anshit kepada temanmu pada hari Jumat (sholat Jumat), sedangkan khatib sedang berkhutbah, maka kamu telah melakukan hal yang sia-sia.
Barang siapa yang melakukan hal sia-sia, maka tidak ada Jumat baginya, maka perhatikan, dengarkan dengan baik dan taatilah, semoga Allah memberikan kemuliaan kepada kamu sekalian. Maka perhatikan, dengarkan dengan baik dan taatilah, semoga Allah memberikan rahmat kepada kamu sekalian.’”
Bacaan Muroqi Jumat Saat Khatib Berjalan ke Arah Mimbar Khutbah
Setelah muroqi jumat membaca bacaan doa tarqiyyah di atas, khatib berjalan ke mimbar untuk menerima tongkat. Saat hendak naik ke mimbar, muroqi jumat melanjutkan membaca sholawat berikut ini:
Allahumma shalli ‘ala sayyidina muhammadi 2x
Allahumma shalli ‘ala sayyidina wa habibina wa syafi’ina wa maulana muhammadin wa sallam radhiyallahu tabaraka wa ta’ala ‘an saadaatina ashabi rasulillahi ajma’in
Artinya: "Ya Allah, berikanlah rahmat dan kesejahteraan dengan ke- agungan dan kesempurnaan-Mu kepada hamba-Mu yang paling mulia dan baginda kami, Muhammad, serta semua sahabat Rasulullah."
Bacaan Muroqi Jumat Saat Khatib Tiba di Mimbar
Setelah khatib sudah berada di atas mimbar, muroqi jumat menghadap kiblat dan membaca doa di bawah ini:
Allahumma shalli wa sallim ‘ala sayyidina wamaulana muhammadin wa ‘ala aali sayyidina Muhammad, allahumma qawwil islama wal iimana, wa minal muslimina wal muslimati, wal mukminina wal mukminati, al ahyaa-i minhum wal amwaati, wanshurhum ‘ala mu’anidilladzina rabbi ikhtim lana minka bilkhairi, ya khoiron-nashirin, birahmatika ya arhamar-rahimin
Artinya: “Ya Allah, kuatkanlah keislaman dan keimanan kaum muslimin (pria) dan muslimat (wanita), kaum mukminin (pria) dan mukminat (wanita), yang masih hidup dari mereka semua dan juga yang sudah meninggal, mudahkanlah mereka untuk mengokohkan agama, akhirilah (hidup) kami dari-Mu dengan kebaikan, wahai Tuhan sebaik-baik penolong, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan Yang Maha Penyayang dari semua penyayang.”
Hukum Tarqiyyah Sebelum Khutbah Jumat Dilaksanakan
Seperti yang dikutip dari laman NU Online, pembacaan tarqiyyah oleh muroqi jumat menurut jumhur ulama digolongkan sebagai bid’ah hasanah (bid’ah positif). Sebab, pembacaan tarqiyyah tidak pernah ada pada zaman Rasulullah SAW dan khulafaur rasyidin.
Meski demikian, isi dari bacaan tarqiyyah mengarah pada hal yang baik. Perlu dipahami bahwa tidak semua bid’ah (hal yang baru) adalah tercela. Selama ada dalil-dalil anjuran umum maka hal tersebut tergolong baik sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dalam kajian soal bid’ah.
Syekh Syihabuddin al-Qalyubi dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli menyatakan:
“(sebuah cabang permasalahan). Mengangkat muroqi sebagaimana tradisi yang berlaku adalah bid’ah yang baik karena mengandung hal positif berupa anjura membaca sholawat kepada Nabi SAW dengan membaca ayat Al-Quran, anjuran diam saat khutbah dengan menyebutkan dalil hadis shahih yang dibaca Nabi dalam beberapa khutbahnya. Tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi dan tiga khalifah setelahnya mengangkat seorang muroqi.”
Tarqiyyah Sebagai Amalan Sunnah
Sementara menurut pandangan Syekh Ibnu Hajar seperti dikutip Syekh Sulaiman Al-Jamal dalam Kitab Hasyiyah Al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, tradisi muroqi jumat disebut sama sekali bukan bid’ah. Bahkan, melakukan tarqiyyah hukumnya sunah.
Hal itu didasarkan pada hadist yaitu saat melaksanakan khutbah haji wada’, Rasulullah SAW memerintahkan salah seorang sahabat untuk memberi instruksi kepada jamaah agar mendengarkan secara seksama khutbahnya.
Tradisi pembacaan tarqiyyah oleh muroqi jumat merupakan hal yang baik untuk dilestarikan. Meski ulama berbeda pendapat, namun mereka telah bersepakat bahwa tarqiyyah sebelum khutbah jumat bukanlah hal yang patut dicela. Untuk itu, tak ada dasar yang kuat untuk melarang hingga menyebut muroqi jumat sebagai aktivitas yang sesat.
Bacaan muroqi jumat sendiri memiliki 4 kandungan pokok yang positif, antara lain;
- Anjuran mendengarkan secara seksama khutbahnya khatib.
- Larangan berbicara saat khutbah berlangsung.
- Pembacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.
- Mendoakan kaum muslimin dan muslimat.