Berikut Manfaat Wakaf Beserta Tujuan dan Fungsinya dalam Islam, Wajib Tahu
Menurut syari’at, wakaf adalah habsul ashli wa tasbiluts tsamrah (menahan pokoknya dan melepaskan buahnya). Artinya, menahan harta dan mendistribusikan manfaatnya dijalan Allah. Berikut pengertian lebih lanjut mengenai wakaf serta manfaat wakaf dalam agama Islam yang menarik untuk dipelajari.
Menurut syari’at, wakaf adalah habsul ashli wa tasbiluts tsamrah (menahan pokoknya dan melepaskan buahnya). Artinya, menahan harta dan mendistribusikan manfaatnya di jalan Allah. Kata wakaf berasal dari bahasa arab, yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan, atau mengekang.
Dalam bahasa Indonesia, kata waqaf biasa diucapkan dengan wakaf dan dipakai dalam perundang-undangan Indonesia. Kehadiran undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf turut membuka paradigma baru mengenai wakaf di Indonesia.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Masjid Walima Emas diresmikan? Mengutip Liputan6.com, Masjid Walima Emas dibangun sejak tahun 2008 dan diresmikan tahun 2012.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
Wakaf bukan lagi semata-mata persoalan ibadah melainkan sebagai pranata keagamaan yang berperan sebagai indikator ekonomi. Wakaf diatur sedemikian rupa melalui undang-undang ini agar pemanfaatannya berjalan maksimal dan berdayaguna.
Berikut adalah pengertian lebih lanjut mengenai wakaf serta manfaat wakaf dalam agama Islam yang menarik untuk dipelajari.
Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu waqafa yang berarti menahan, menghentikan, atau mengekang. Menurut istilah, wakaf adalah "menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau meneruskan bendanya (‘ainnya) dan digunakan untuk kebaikan", mengutip H. Adijani Al-Alabij dalam buku Perwakafan Tanah Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktek.
Sementara itu, defenisi wakaf dalam terminologi fiqih adalah penahanan pemilikan atas hartanya yang dapat dimanfaatkan tanpa mengubah substansi dari segala bentuk tindakan atasnya dan mengalihkan manfaat harta tersebut untuk salah satu ibadah pendekatan diri kepada Allah dengan niat mencari ridho Allah.
Menurut syari’at, wakaf adalah habsul ashli wa tasbiluts tsamrah (menahan pokoknya dan melepaskan buahnya). Artinya, menahan harta dan mendistribusikan manfaatnya dijalan Allah. Wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal (tahbisul ashli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Yang dimaksud dengan tahbisul ashli ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah menggunakan sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif) tanpa imbalan, dilansir dari Depertemen Agama RI dalam Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia.
Dasar Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar disyari’atkannya ajaran wakaf bersumber dari pemahaman teks ayat Al-Qur’an dan juga As-Sunnah. Tidak ada dalam ayat Al-Qur’an yang secara tegas menjelaskan tentang ajaran wakaf.
Yang ada adalah pemahaman konteks terhadap ayat Al-Qur’an yang dikategorikan sebagai amal kebaikan. Demikian ditemukan petunjuk umum tentang wakaf walaupun secara implisit. Misalnya firman Allah:
- Surat Ali Imran ayat 92
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”.
- Surat Al-Baqarah ayat 261
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha mengetahui”.
- Surat Al-Hajj ayat 77
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan".
Selain dalam Al-Qur’an di dalam beberapa Hadits juga dijelaskan tentang shadaqah secara umum yang dapat dipahami sebagai wakaf. Diantaranya Sabda Nadi SAW:
عن ابي هريرة ان رسول االله صلى االله عليه وسلم قال اذا: مات الانسان انقطع عنه عمله لاا من ثلاثة الا : من صدقة جارية, اوعلم ينتفع او, به ولد صالح يدعوله. ( رواه مسلم). 17
Artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila manusia mati, putuslah amalnya kecuali tiga (perkara): Shadaqah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya". (HR. Muslim).
Dasar hukum wakaf menurut hukum Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
- Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf.
- Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.
- Instruksi Presidan Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
- Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
- Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Tujuan Wakaf
Wakaf dalam implementasi di lapangan merupakan amal kebajikan, baik yang mengantarkan seorang muslim kepada inti tujuan dan pilihannya, baik tujuan umum maupun khusus mengutip Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi dalam buku Hukum Wakaf.
1) Tujuan Umum Wakaf
Tujuan umum wakaf adalah bahwa wakaf memiliki fungsi sosial. Allah memberikan manusia kemampuan dan karakter yang beraneka ragam. Dari sini kemudian timbul kondisi dan lingkungan yang berbeda di antara masing-masing individu. Ada yang miskin, kaya, cerdas, bodoh, kuat dan lemah.
Di balik semua itu, tersimpan hikmah. Di mana, Allah memberikan kesempatan kepada yang kaya menyantuni yang miskin, yang cerdas membimbing yang bodoh dan yang kuat menolong yang lemah, yang demikian merupakan wahana bagi manusia untuk melakukan kebajikan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah, sehingga interaksi antar manusia saling terjalin.
Dari perbedaan kondisi sosial tersebut, sudah sewajarnya memberi pengaruh terhadap bentuk dan corak pembelajaran harta kekayaan. Ada pembelajaran yang bersifat mengikat (wajib), ada juga yang bersifat sukarela (sunnah), ada yang bersifat tetap (paten), dan ada juga yang sekadar memberi manfaat (tidak paten).
Namun demikian yang paling utama dari semua cara tersebut, adalah mengeluarkan harta secara tetap dan langgeng, dengan sistem yang teratur serta tujuan yang jelas. Di situlah peran wakaf yang menyimpan fungsi sosial dalam masyarakat dapat diwujudkan.
2) Tujuan Khusus Wakaf
Wakaf lantas mengantarkan kepada tujuan yang sangat penting, yaitu pengkaderkan, regenerasi, dan pengembangan sumber daya manusia. Sebab, manusia menunaikan wakaf untuk tujuan berbuat baik, semuanya tidak keluar dari koridor maksud-maksud syari’at Islam. Di antaranya adalah semangat keagamaan, yaitu beramal karena untuk keselamatan hamba pada hari akhir kelak.
Maka, wakafnya tersebut menjadi sebab keselamatan, penambahan pahala, dan pengampunan dosa. Semangat sosial, yaitu kesadaran manusia untuk berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat. Sehingga, wakaf yang dikeluarkan merupakan bukti partisipasi dalam pembangunan masyarakat.
Motivasi keluarga, yaitu menjaga dan memelihara kesejahteraan orang-orang yang ada dalam nasabnya. Seseorang mewakafkan harta bendanya untuk menjamin kelangsungan hidup anak keturunannya, sebagai cadangan di saat-saat mereka membutuhkannya
Dorongan kondisional, yaitu terjadi jika ada seseorang yang ditinggalkan keluarganya sehingga tidak ada yang menanggungnya, seperti seorang perantau yang jauh meninggalkan keluarga. Dengan sarana wakaf, si wakif bisa menyalurkan hartanya untuk menyantuni orang-orang tersebut.
Fungsi Wakaf
Tujuan wakaf dalam UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 4 menyatakan bahwa wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Sedangkan fungsi wakaf dalam KHI Pasal 216 adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya.
Menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Jadi, fungsi wakaf menurut KHI Pasal 216 dan Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dimaksudkan bahwa dengan adanya wakaf, akan terciptanya sarana dan prasarana bagi kepentingan umum sehingga terwujudnya kesejahteraan bersama baik dalam hal ibadah ataupun dalam hal mu’amalah.
Dengan demikian orang yang kehidupannya di bawah garis kemiskinan dapat tertolong kesejahteraannya dengan adanya wakaf. Kemudian umat Islam yang lainnya dapat menggunakan benda wakaf sebagai fasilitas umum sekaligus dapat mengambil manfaatnya.
Manfaat Wakaf
Dilansir dari laman tabungwakaf.com, berikut ini adalah beberapa manfaat wakaf yang perlu diketahui:
1. Mendapat Pahala Abadi
Manfaat wakaf yang pertama adalah mendapatkan pahala yang bersifat abadi. Selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan terus-menerus oleh masyarakat, sekali pun sang pewakafnya sudah meninggal dunia, maka pahalanya akan terus mengalir.
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261).
2. Tumbuhkan Jiwa Sosial
Manfaat wakaf yang kedua adalah dapat menumbuhkan jiwa sosial yang tinggi. Seseorang yang berwakaf akan memiliki kepekaan sosial yang lebih tinggi dibandingkan orang lain yang hanya sibuk menimbun properti, emas, kendaraan, dan barang mewah untuk dirinya dan kepentingannya sendiri.
3. Membantu Kesulitan Orang Lain
Manfaat wakaf yang ketiga adalah dapat membantu meringankan beban kesulitan yang sedang menimpa orang lain. Contoh, tanah yang diwakafkan akan mendatangkan manfaat bagi orang yang sedang kesulitan atau dalam keadaan sangat payah sehingga tidak memiliki tempat tinggal.
4. Membawa Kesadaran Bahwa Harta Benda Tidaklah Kekal
Manfaat wakaf yang keempat adalah dapat membawa kesadaran dan pemahaman bahwa sejatinya segala harta benda duniawi yang dimiliki manusia saat ini bukanlah sesuatu yang kekal.
Karena, yang kekal adalah amalan yang dilakukan dalam memanfaatkan harta yang dimiliki tersebut, terutama wakaf sebagai sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun si pewakaf telah meninggalkan dunia.
5. Membantu Masyarakat Mendapatkan Sarana yang Lebih Baik
Manfaat wakaf yang kelima adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan sarana yang lebih baik. Wakaf dapat digunakan untuk mendirikan atau membuat fasilitas umum sehingga bermanfaat untuk masyarakat luas. Contohnya adalah untuk membangun sekolah, mesjid, rumah sakit dan sebagainya.
6. Hilangkan Kesenjangan Sosial
Manfaat wakaf yang keenam adalah untuk membantu menghilangkan kesenjangan sosial yang ada di masyarakat. Hubungan masyarakat antara yang kaya dan miskin secara umum pasti akan mengalami kesenjangan sosial.
Untuk itu, ketika seorang hartawan berwakaf untuk digunakan manfaatnya secara umum, orang-orang yang kurang mampu jadi bisa merasakan dampak hartanya juga. Hal ini dapat membantu membuat hubungan antar masyarakat menjadi lebih harmonis.
7. Dorong Pembangunan di Bidang Keilmuan
Manfaat wakaf yang ketujuh adalah untuk membantu mendorong pembangunan dalam bidang keilmuan. Dalam pelaksanaannya, terdapat banyak wakaf yang digunakan untuk mendirikan sarana umum seperti misalnya pondok pesantren, asrama sekolah, sekolah gratis, yayasan pendidikan atau fasilitas lainnya. Semuanya ini tentu bermanfaat untuk meringankan masyarakat kecil dalam mengenyam ilmu pendidikan.