Cabuli Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Pria Asal Sampang Madura
Seorang pria asal Kabupaten Sampang, Jawa Timur tega mencabuli anak di bawah umur. Begini nasibnya sekarang.
Seorang pria pelaku pencabulan anak di bawah umur, asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Jawa Timur divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Selain vonis hukuman penjara 20 tahun, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Akui Kesalahan
"Terdaksa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum," tutur pegawai Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Sampang, Afrizal, di Sampang, Senin (4/10/2021).
Hukuman itu dijatuhkan lantaran korban dalam kasus pencabulan ini merupakan anak di bawah umur.
Diharapkan Tak Terulang
childlinett.org
Afrizal mengungkapkan, vonis hukuman penjara 20 tahun yang diberikan kepada terdakwa itu lebih berat daripada tuntutan jaksa. Terdakwa sudah menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.
Sebelumnya, terdakwa pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
"Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan," lanjut Afrizal, dikutip dari Antara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini tidak untuk menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir, dalam artian tidak akan ada lagi kasus serupa," pungkasnya.