Cara Membayar Pajak Online Cepat dan Tidak Ribet, Perhatikan Langkah-langkahnya
Membayar pajak saat ini telah dipermudah sehingga bisa dilakukan secara online. Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dapat dilakukan untuk seluruh jenis pajak. Berikut penjelasan tentang cara membayar pajak online yang perlu Anda ketahui.
Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh masyarakat di suatu negara. Cara membayar pajak di sebuah negara tentunya disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Dengan warga negara yang taat membayar pajak, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum negara pun dapat dilakukan secara maksimal.
Dunia teknologi informasi dan keberadaan internet telah mengalami perkembangan pesat. Perkembangan ini tentunya juga membawa kemudahan-kemudahan dalam transaksi masyarakat, salah satunya sebagai cara membayar pajak. Membayar pajak saat ini telah dipermudah sehingga bisa dilakukan secara online.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Apa itu daftar pustaka online? Daftar pustaka online adalah daftar referensi dari media online. Media online ini seperti podcast, webinar, podcast, konten audio visual, dan unggahan media sosial lainnya. Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online.
-
Bagaimana cara membuat paspor secara online? Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web. Setelah itu, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email. Selanjutnya, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Setelah itu, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain. Setelah itu, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda. Setelah itu, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut. Setelah itu, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. Terakhir, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Bagaimana cara membuat daftar pustaka online? Dalam membuat daftar pustaka online, aturannya mengacu pada aturan dasar dalam menyusun pustaka, yaitu mencantumkan nama penulis, tahun terbit, judul, kota terbit, dan juga nama penerbit.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik dapat dilakukan untuk seluruh jenis pajak, kecuali pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan atau pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. Cara membayar pajak online meliputi pembayaran dalam mata uang Rupiah dan Dollar AS.
Berikut penjelasan tentang cara membayar pajak online yang perlu Anda ketahui. Pelajari selengkapnya untuk kemudahan dan kenyamanan Anda dalam membayar pajak.
Mengenal Sistem e-Billing dalam Pembayaran Pajak
Berdasarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikutip dari online-pajak.com, e-billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Cara membayar pajak online dengan metode e-billing ini resmi diterapkan pada 1 Januari 2016.
Dengan pemberlakuan sistem e-billing ini, seluruh kanal pembayaran pajak seperti ATM atau bank persepsi wajib menggunakan mekanisme e-Billing. Sebelum dibahas lebih lanjut, sebaiknya Anda memahami dulu apa itu billing system dan kode billing.
Billing system adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. Di sini, sistem e-Billing akan membimbing pengguna mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.
Sementara itu, kode billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari e-Billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak. Singkatnya, fungsi e-Billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.
Cara Membayar Pajak Online Melalui Aplikasi Online Pajak
Berikut ini adalah cara membayar pajak online dengan sistem e-billing pada aplikasi OnlinePajak. Perhatikan langkah-langkahnya:
- Jika Anda pengguna pemula, maka Anda harus membuat akun terlebih dahulu pada aplikasi OnlinePajak yang bisa Anda download melalui smartphone. Klik tombol “Mulai Sekarang” pada halaman beranda website OnlinePajak. Setelah itu, masukan alamat email, password dan nomor telepon pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik “Daftar”.
- Masuk ke menu “Setor/e-Billing & PajakPay”.
- Buatlah ID Billing. Untuk membuat ID Billing tanpa melakukan proses hitung otomatis di OnlinePajak, klik tombol “+ TAMBAH”. Anda juga bisa memilih berbagai jenis pajak yang ingin Anda bayarkan seperti PPh 21, PPN, PPh 23, maupun PPh Final. Jika tidak menemukan jenis pajak yang Anda butuhkan, Anda bisa klik “Pajak Lainnya”.
- Masukan nominal pajak yang ingin Anda bayarkan dan klik “Buat”.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Pada, kolom “Pilihan Pembayaran” ini, terdapat dua pilihan metode yakni melalui PajakPay atau metode lainnya. Jika Anda memutuskan untuk menggunakan metode lain, maka Anda membutuhkan ID Billing yang telah Anda proses.
- Pastikan Anda telah mencentang jenis pajak yang ingin dibayarkan. Jika sudah benar, klik “Lanjutkan Pembayaran”.
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman “Detail Pembayaran”. Di halaman ini, Anda bisa menambah kontak untuk mengirim konfirmasi pembayaran. Caranya klik pilihan “Tambah Kontak” pada kolom “Pengaturan Kontak”. Setelah memasukkan nama, alamat email serta nomor telepon kontak yang ingin ditambahkan, klik “TAMBAHKAN”.
- Selanjutnya, klik “BAYAR”. Jika saldo PajakPay Anda tidak mencukupi, segera lakukan penambahan dana.
- Jika pembayaran berhasil, maka akan muncul notifikasi “Pembayaran Berhasil”. Selanjutnya klik “OK”.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan kembali ke halaman awal. Klik “NTPN” untuk mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN).
- Anda akan mendapatkan BPN yang bisa Anda download dalam format PDF.
Cara Membayar Pajak Online Melalui DJP Online
DJP Online adalah aplikasi daring yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memudahkan Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing pajak, melansir dari indonesia.go.id.
Sebelum menggunakannya, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi atau laman DJP Online. Dan, sebelum mulai membayar pajak secara online menggunakan aplikasi DJP Online, Anda juga harus membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number) di kantor pajak.
Cara mendapatkan kode e-FIN pajak:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
- Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
- Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Cara membuat akun DJP Online:
- Kunjungi laman pajak.go.id/registrasi lewat aplikasi browser Anda.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
- Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online. Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
- Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).
Cara membayar pajak online dengan e-Billing DJP Online:
- Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun Anda.
- Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE.
- Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
- Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, internet banking atau ATM yang Anda gunakan.