Cara Mengqodho Sholat Saat Haid, Begini Ketentuan dan Aturannya
Haid menggugurkan kewajiban sholat pada wanita, namun para wanita yang haid juga wajib mengqodho sholat usai berhentinya haid. Misal, seorang wanita ketika masuk waktu zuhur yakni sekitar pukul 12.00 WIB hendak mengerjakan sholatnya pada 13.00 WIB.
Ketentuan dan cara mengqodho sholat saat haid telah ditetapkan dalam Islam. Bagi kaum muslimah yang sudah akil baligh, haid adalah siklus alami yang terjadi setiap bulannya. Sewaktu haid, Islam melarang para wanita ini untuk beribadah sholat dan memegang kitab suci Alquran.
Haid menggugurkan kewajiban sholat pada wanita, namun para wanita yang haid juga wajib mengqodho sholat usai berhentinya haid. Misal, seorang wanita ketika masuk waktu zuhur yakni sekitar pukul 12.00 WIB hendak mengerjakan sholatnya pada 13.00 WIB.
-
Gimana caranya sholat taubat? Sholat taubat dilakukan sebanyak 2 rakaat bisa pula 4-6 rakaat. Berikut urutannya:1. Niat Sholat Taubat NasuhaUshalli Sunnatat Taubata Rak’ataini Lillahi Ta’alaArtinya:'Saya niat sholat sunah tobat dua rakaat karena Allah.' 2. Takbirotul Ihram3. Membaca doa Istiftah/iftitah4. Membaca surat Al Fatihah5. Membaca surat dari Al-Qur'an6. Rukuk7. I'tidal (Membaca doa i'tidal)8. Sujud (Membaca tasbih sujud tiga kali) 9. Duduk di antara dua sujud (Membaca doa 'Robbighfirlii warhamnii...')10. Sujud kedua (Membaca tasbih sujud tiga kali)11. Bangun melanjutkan rakaat kedua seperti urutan dari nomor 2 sampai 10.12. Tasyahud akhir (Membaca bacaan tasyahud akhir)13. Salam
-
Bagaimana tata cara sholat taubat? Sholat taubat terdiri dari dua rakaat dan satu kali salam. Namun, bisa juga dilaksanakan sebanyak empat sampai enam rakaat. Sholat taubat termasuk dalam sholat nafilah yang tidak dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah.
-
Bagaimana tata cara sholat qodho? Cara mengerjakan sholat wajib dengan niat sholat qodho, sama persis ketika melaksanakan sholat wajib yang ditinggalkan, dalam hal sifat dan tata caranya.
-
Bagaimana tata cara sholat Rabu Wekasan? 1. Niat sholat sunnah mutlak dua rakaat.Ushalli sunnatan rak’ataini lillahi ta’alaArtinya,” Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala”2. Setelah itu, membaca surat al-Fatihah, kemudian dilanjut baca surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq, dan An Nas sekali setiap rakaat.3. Lakukan sholat sebagaimana biasanya dua rakaat.4. Setelah salam, dilanjutkan membaca doa.5. Sholat sunnah mutlak ini dilakukan sebanyak dua kali.
-
Bagaimana Atta, Aurel, dan Ameena tampil di acara Istana Berbatik? Bertiga terlihat serasi dengan memakai baju batik bermotif senada. Kesan mewah dan elegan terpancar jelas dalam penampilan mereka.
Meski demikian Ketika pukul 12.30 WIB ternyata wanita tersebut haid. Maka, apakah sholat zuhur yang hendak dia tunaikan ketika itu harus diqodho nantinya? Bagaimana ketentuan dan cara mengqodho sholat saat haid ini? Berikut ulasan selengkapnya.
Cara Mengqodho Sholat Saat Haid
Penting diketahui, terdapat dua kondisi di mana seorang wanita yang sedang haid tetap diwajibkan mengqodho’ sholat yang ditinggalkannya dan bagaimana tata cara mengqodho sholat saat haid yang benar dilaksanakan.
Kondisi pertama adalah ketika waktu sholat telah tiba, wanita tersebut sengaja menunda untuk mengerjakannya hingga akhir waktu yang berujung pada datangnya haid sebelum dia sempat mengerjakan sholat tersebut.
Dalam kasus ini, pada saat dia bersih dari haidnya maka dia wajib mengqodho sholat yang ditinggalkannya itu. Alasannya adalah karena sholat yang dia tinggalkan tersebut sejatinya telah wajib dikerjakan.
Meski demikian, karena sengaja menunda hingga datangnya haid, dia tak hanya meninggalkan sholat itu bukan karena haid semata tetapi juga karena sikapnya yang menunda-nunda mengutip laman portalamanah.com.
Contohnya, saat telah masuk waktu dzuhur seorang wanita sengaja menunda mengerjakan sholatnya hingga hampir masuk waktu ashar. Dan ketika dia hendak mengerjakan sholat dzuhur di akhir waktu, dirinya mendapati telah keluar darah haid. Maka, pada saat selesai masa haid nanti dia wajib mengqodho sholat dhuhur yang ditinggalkannya ini.
©2020 Merdeka.com/umroh.com
Kondisi kedua adalah ketika seorang wanita telah selesai haid jauh sebelum berakhirnya satu waktu sholat. Namum dia baru bersuci setelah masuk ke waktu sholat berikutnya. Maka setelah dia bersuci itu, dia wajib mengqodho sholat yang ia tinggalkan sebelumnya.
Sebab, seharusnya setelah tahu dirinya telah selesai haid dengan bersih, wajib untuk segera mandi besar dan langsung mendirikan sholat. Karena sengaja mengulur-ulur waktu hingga masuk waktu sholat berikutnya, kewajibannya mendirikan sholat yang ditinggalkan sebelumnya tetap tidak bisa digugurkan dan harus tetap dijalani.
Sebagai ilustrasi, seorang wanita sudah bersih dari haid jauh sebelum masuk waktu ashar. Namun, dia sengaja menunda melakukan mandi wajib hingga masuk waktu ashar. Pada kondisi seperti ini, wanita tersebut wajib mengqodho sholat ashar yang ditinggalkan itu.
Hadist Tentang Qodho Sholat Saat Haid
Hadits yang membantu menjawab tentang cara mengqodho sholat saat haid adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini, dilansir dari laman rumaysho.com;
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608).
Dari hadist ini, waktu sholat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Artinya, selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan sholat Zhuhur.
Terdapat satu lagi kisah qodho sholat saat haid dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari sholat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan sholat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan sholat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari sholat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga meneruskan dengan, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu sholat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah sholatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Sholat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.”
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu sholat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’ (lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71).
Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), adalah lebih baik untuk diqadha’ sebagai bentuk kehati-hatian.