Fakta Baru Video Porno Kebaya Merah, Untung Jutaan Terancam Kedinginan di Penjara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya siap menyidangkan perkara konten pornografi Kebaya Merah. Ketiga tersangka terancam kedinginan di penjara.
Beberapa waktu silam, video porno Kebaya Merah menggegerkan jagat maya. Video yang sengaja diproduksi untuk keuntungan komersial itu menampilkan aktivitas seksual yang dilakukan tiga orang (threesome). Setelah ditelusuri, video tersebut rupanya diproduksi di salah satu hotel di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku siap menyidangkan perkara konten pornografi yang sempat beredar luas di media sosial dan menjadi viral tersebut. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya Ali Prakoso memastikan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
Ketiga tersangka dalam kasus video porno Kebaya Merah adalah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita. Para tersangka menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
"Tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (6/3/2023).
Untung Jutaan
©2014 Merdeka.com
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka sepakat melakukan aktivitas seksual di salah satu hotel di Kota Surabaya dan merekamnya menggunakan telepon seluler.
Mereka secara bergantian menjadi model konten pornografi dan merekamnya. Selanjutnya, para tersangka menjual konten pornografi itu melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi yakni antara Rp300 ribu hingga Rp750 ribu. Rentang harga tersebut disesuaikan dengan durasi konten pornografi yang dijual.
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).
"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," jelas Kasi Pidum Ali Prakoso, dikutip dari Antara.
Ancaman Hukuman
Liputan6 ©2022 Merdeka.com
Para tersangka disebut melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindak asusila yang mereka perbuat, para tersangka terancan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
"Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tegas Ali.