Kabar Baru Dana Abadi Pesantren, Begini Tanggapan Dewan Pimpinan PKB Jatim
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 silam. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim) sampaikan ini.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 silam. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim) menyambut baik Perpres yang mengatur dana abadi pesantren itu.
Setelah Perpres tersebut disahkan, pengurus PKB Jatim melakukan silaturahim sekaligus tasyakuran dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Jokowi saat memanggil dua menteri PKB itu? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024."Kalau yang kita baca ya, pujian presiden terhadap pencapaian PKB dan juga ucapan kekaguman kepada ketua umum kami, Gus Muhaimin, karena dalam situasi pileg PKB justru mengalami kenaikan yang signifikan," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Senin (18/3).
-
Siapa yang yakin bahwa PKB punya kekuatan di Jateng? “Bukan satu Provinsi didominasi oleh satu partai. PKB ini punya kekuatan yang tidak kalah besar di Jateng. jadi kami makin optimis dalam beberapa perjalanan hari ini bahwa perubahan itu kuat sekali,”
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
"Perpres itu merupakan capaian yang dilakukan PKB dalam memperjuangkan kesejahteraan pondok pesantren," terang Sekertaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah di Surabaya, Selasa (14/9/2021).
Afirmasi Pemerintah
Wakil Ketua DPRD Jatim itu menyatakan bahwa pengesahan Perpres terkait dana abadi pesantren merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa pondok pesantren bagi bangsa.
"Ini bentuk afirmasi pemerintah dalam fasilitas anggaran, bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak sama dalam memperoleh hak budget, memperoleh anggaran," tutur politikus dari daerah pilihan (Dapil) Sidoarjo tersebut.
Harapan
©2021 Merdeka.com/Kemenag
Bendahara DPW PKB Jatim Fauzan Fuadi berharap keberadaan Perpres tersebut memfasilitasi para kiai, ulama, dan pihak ponpes.
"Jangan sampai nanti para tokoh Ponpes, para Kiai disulitkan dengan birokrasi. Harus pemerintahan yang jemput bola turun ke Ponpes, bukan Ponpes yang ke pemerintahan," ungkapnya, dikutip dari Antara.
Senada, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar berharap praktik Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tidak membuat pengasuh pesantren ribet dengan urusan formalitas.
"Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2021, sesuai salinan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 4 Perpres tersebut menetapkan dana abadi pesantren sebagai salah satu pendanaan penyelenggaraan pesantren.