Ketahui Pengertian Bencana Alam Beserta Jenis dan Mitigasinya, Perlu Dipelajari
Wilayah Indonesia yang terapit oleh dua samudera besar dan daratannya yang dijajari gunung berapi membuat prospek terjadinya bencana alam menjadi tak bisa terelakkan. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian bencana alam beserta jenis dan mitigasinya yang layak untuk Anda pelajari.
Indonesia merupakan wilayah rawan bencana yang terbukti dengan adanya aktivitas-aktivitas bencana alam setiap tahunnya. Banjir, longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami dan lain sebagainya adalah daftar bencana alam yang kerap menyerang.
Wilayah Indonesia yang terapit oleh dua samudera besar dan daratannya yang dijajari gunung berapi membuat prospek terjadinya bencana alam menjadi tak bisa terelakkan lagi. Selain itu, iklim tropis Indonesia juga berkontribusi pada jenis bencana yang terjadi.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan benua ini tenggelam? Sekitar 70.000 tahun yang lalu, daratan luas yang kini tenggelam di lepas pantai Australia kemungkinan pernah ditinggali setengah juta manusia.
-
Apa itu bekasam? Makanan ini diolah melalui proses fermentasi alami. Di beberapa daerah, nama hidangan ini juga disebut pakasam atau iwak samu. Meski melalui proses fermentasi, tampilan bekasam ini sungguh menggugah selera dengan cita rasa asam dan juga gurih yang berpadu menjadi satu.
-
Kapan tayamum menjadi batal? Tayamum akan langsung batal jika Anda telah menemukan air sebelum melakukan salat.
-
Benteng Romawi seperti apa yang ditemukan di Timur Tengah? Berdasarkan foto-foto satelit ini, para peneliti menemukan sebagian besar benteng Romawi ini tampaknya telah terabaikan selama ribuan tahun.
Departemen Kesehatan RI (2001) mendefinisikan bencana sebagai peristiwa atau kejadian pada suatu daerah yang mengakibatkan kerusakan ekologi, kerugian kehidupan manusia, serta memburuknya kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermakna sehingga memerlukan bantuan luar biasa dari pihak luar.
Menurut catatan The Global Seismic Hazard Assesment Program yang dikutip dari Buletin Psikologi Universitas Gadjah Mada, disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara yang dilintasi secara sinambung jaring kerja geothermal sehingga tidak aneh jika Indonesia rentan terjadi letusan gunung berapi, gempa bumi, retakan lapisan tanah dan semburan gas bumi.
Indonesia juga termasuk kawasan kemungkinan gempa berskala tinggi. Indonesia merupakan negara yang dikurung oleh lempeng tektonik dengan potensi gempa besar. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian bencana alam beserta jenis dan mitigasinya yang layak untuk Anda pelajari.
Pegertian Bencana Alam
Berdasarkan Pasal 1 UU No. 24 Tahun 2007, bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, kekeringan, dan angin topan.
Bencana alam merupakan peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi manusia. Korban dapat berupa perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental, maupun sosial ekonomi. Sebagai akibat dari terjadinya bencana, menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas kehidupannya.
Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki karakteristik geografis beragam baik secara tatanan tektonik, dinamika meteorologis, maupun klimatologis yang rawan terhadap bencana alam.
Sementara itu, pengertian bencana dalam Kepmen Nomor 17/kep/Menko/Kesra/x/95 adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, manusia, dan atau keduanya yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana prasarana dan fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sedangkan definisi bencana (disaster) menurut WHO (2002) adalah setiap kejadian yang menyebabkan kerusakan, gangguan ekologis, hilangnya nyawa manusia, atau memburuknya derajat kesehatan atau pelayanan kesehatan pada skala tertentu yang memerlukan respon dari luar masyarakat atau wilayah yang terkena.
Menurut Asian Disaster Reduction Center (2003) yang dikutip Wijayanto (2012), bencana adalah suatu gangguan serius terhadap masyarakat yang menimbulkan kerugian secara meluas dan dirasakan baik oleh masyarakat, berbagai material dan lingkungan (alam) dimana dampak yang ditimbulkan melebihi kemampuan manusia guna mengatasinya dengan sumber daya yang ada.
Dapat ditarik kesimpulan dari beberapa pengertian bencana di atas bahwa pada dasarnya pengertian bencana secara umum yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kerusakan berupa sarana prasana maupun struktur sosial yang sifatnya mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.
Jenis-Jenis dan Wilayah Bencana
Jenis-jenis bencana menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana adalah sebagai berikut:
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
- Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal teknologi,gagal modernisasi. dan wabah penyakit;
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat.
- Kegagalan Teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoprasian, kelalaian dan kesengajaan, manusia dalam penggunaan teknologi dan atau insdustri yang menyebabkan pencemaran, kerusakan bangunan, korban jiwa, dan kerusakan lainnya.
Sementara itu, cakupan wilayah bencana menurut Efendi & Makhfuldi (2009), antara lain adalah:
- Bencana lokal, bencana yang memberikan dampak pada wilayah sekitarnya dan biasanya diakibatkan karena ulah manusia, seperti kebakaran, ledakan, terorisme, kebocoran bahan kimia, dan lainnya.
- Bencana regional, bencana yang memberikan dampak geografis secara luas dan disebabkan karena faktor alam, seperti badai, banjir, letusan gunung api, tornado, dan lainnya.
Klasifikasi Bencana Alam
Secara horizontal, bencana alam dapat diklasifikasikan menjadi dua yakni bencana aktual dan bencana potensial. Berikut penjelasan selengkapnya menurut buku Geografi Bencana Alam oleh D. Hermon (2015);
1. Bencana Aktual
Bencana aktual adalah bencana yang terjadi pada saat ini. Bencana aktual bersifat tiba-tiba, cepat, daerahnya sempit dan korban jiwanya relatif sedikit jika dibandingkan dengan bumi secara keseluruhan. Bencana aktual memberikan dampak psikologis yang besar pada masyarakat yang terdampak bencana, bukan pada masyarakat di bumi pada umumnya.
Bencana-bencana yang bersifat aktual dapat dibedakan menjadi bencana gempa, bencana tsunami, letusan gunung api, banjir, banjir bandang, longsor/gerakan tanah, kebakaran, dan bencana-bencana sosial lainnya.
2. Bencana Potensial
Bencana potensial adalah bencana yang terjadi akibat eksploitasi sumberdaya alam tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga memicu terjadinya bencana alam pada masa yang akan datang. Bencana potensial terdiri atas degradasi lingkungan, kelangkaan sumberdaya alam, perubahan iklim dan bencana lainnya.
Klasifikasi Mitigasi Bencana
Klasifikasi mitigasi bencana menurut Noor (2014) yang dikutip dari publikasi oleh umy.ac.id antara lain adalah:
1. Mitigasi struktural
Mitigasi struktural adalah kegiatan dalam prabencana yang bertujuan untuk pembangunan secara fisik. Implementasi yang dapat dilakukan dalam kegiatan mitigasi structural seperti pembuatan bangunan pemecah ombak dan dam (Godschalk, dkk (1999) dalam Kuncoro & Husein (2013)). Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesiapan masyarakat dalam hal prasarana dalam hal pengurangan risiko bencana (Peraturan Kepala BNPB No.4 Tahun 2008).
2. Mitigasi non struktural
Mitigasi non struktural adalah kegiatan yang dilakukan secara terencana dalam hal tata guna lahan yang disesuaikan dengan keadaan wilayah dan tingkat kerentanan wilayah tersebut dan memberlakukan peraturan pembangunan.Tujuan dari kegiatan ini untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana (Sari, 2014).
Mitigasi non-struktural dilakukan untuk meningkatkan kemampuan serta penyadaran masyarakat melalui pendidikan dalam hal mengurangi risiko bencana (Peraturan Kepala BNPB No.4 Tahun 2008).