KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
Selama masa kampanye, politisi diimbau taat aturan
KPU Larang Politisi Jatim Pasang Baliho Kampanye di Rumah Ibadah hingga Pohon, Ini Akibatnya jika Melanggar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melarang para peserta Pemilu 2024 memasang alat peraga kampanye (APK) di rumah ibadah, layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan sejumlah fasilitas lain karena dapat mengganggu ketertiban umum.
(Foto: Liputan6.com)
- Alat Peraga Kampanye Ganjar-Mahfud Minim, Hasto PDIP: Daripada Ada Baliho, Duitnya Dari Korupsi?
- Caleg Muda yang Tertangkap Basah Mencuri Masih Bisa Kampanye, Ini Kata Bawaslu Madiun
- Gibran Terlihat Ngantor di Hari Pertama Kampanye Perdana: Wis, Hari Ini Enggak Ada Politik
- Empat Partai Ini Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres-Cawapres
Larangan
Masa kampanye digelar selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengungkapkan, selama masa kampanye, politisi dilarang memasang baliho di tempat ibadah termasuk halaman, pagar dan tembok. Kemudian, pada institusi pendidikan meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi.
Selain itu, baliho kampanye juga tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.
(Foto: Liputan6.com)
Larangan Lain
Selama kampanye, politisi juga dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, bentuk NKRI, serta melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
"Dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lain, menghasut serta mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, dan menjanjikan atau memberi uang atau materi lain kepada peserta kampanye," imbuh Gogot, dikutip dari ANTARA, Kamis (30/11/2023).
Selama kampanye, politisi juga dilarang mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, maupun peserta pemilu lain.
(Foto: Freepik rawpixel.com)
Tujuan Kampanye
Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, kampanye diadakan berdasarkan prinsip pendidikan politik dan partisipasi pemilih.
"Kampanye sebagai bentuk pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara tanggung jawab. Pendidikan politik dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilu," jelasnya.
Pembatasan Kampanye
Pembatasan kampanye berdasarkan lokasi atau tempatnya didasarkan pada beberapa prinsip penting yang bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilu, mencegah gangguan terhadap aktivitas publik pada tempat-tempat tertentu sehingga mampu mempertahankan prinsip keseimbangan, sekaligus menjaga prinsip netralitas serta menghindari penyalahgunaan penggunaan fasilitas publik.
Merujuk Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, tempat ibadah dilarang digunakan tempat kampanye. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama, dan kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu.
(Foto: Pinterest i.pinimg.com)
Ancaman Hukuman
Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 yang mengutip kembali norma Pasal 299 UU 8/2012 menentukan larangan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye untuk melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Bahkan, terhadap larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tersebut ditentukan sanksi yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah. Ketentuan pidana ini mengutip kembali rumusan yang diatur dalam Pasal 299 UU 8/2012.