Nasib Akhir Terdakwa Pengedar Narkoba 43,4 Kilogram, Resmi Dijatuhi Hukuman Mati
Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran terbukti terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram. Ini fakta selengkapnya.
Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan yang digelar Kamis (7/7/2022).
Vonis tersebut diberikan lantaran kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan
Pixabay ©2020 Merdeka.com
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim membacakan pertimbangan. Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka berupa kristal metamfetamin atau sabu. Barang bukti tersebut termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.
Ginting menjelaskan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa ialah perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Jumlah narkotika yang edarkan kedua terdakwa pun terbilang banyak. Perbuatan para terdakwa, imbuh dia, dapat merusak generasi muda Indonesia.
"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," tegasnya, dikutip dari Antara.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan Hakim.
Akan Lakukan Banding
©2015 Merdeka.com
Menanggapi putusan pidana mati dari Majelis Hakim PN Surabaya terhadap kliennya, kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Chrisianto mengaku akan melakukan banding.
"Kami merasa putusan itu tidak bisa diterima, karena hukuman mati sudah banyak yang digugurkan. Kami akan mengajukan banding, mengacu pada UU HAM," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan tuntutan pidana mati.
Pasalnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Penangkapan
Adapun penangkapan kedua tersangka bermula saat yang bersangkutan melakukan perjalanan mengambil dan mengantar narkoba sejak 14 Desember 2021. Kedua terdakwa melakukan perjalanan dari Bandung hingga Bandar Lampung atas perintah Joko dan Zoa-Zoa yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Aparat Polrestabes Surabaya menangkap kedua terdakwa saat mereka berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022).
Saat melakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa dua koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau yang isinya sabu seberat 20.673 gram. Selain itu, ada pula 22 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu 22.738 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan aparat Polrestabes Surabaya mencapai 43,4 kilogram.