Ponselnya Dicuri saat Tidur, Begini Kisah Heroik Korban Tangkap Maling di Pacitan
Pria asal Kota Surakarta ini mencuri ponsel pemilik penginapan di Kabupaten Pacitan saat korban tidur. Di tengah aksinya, korban tiba-tiba bangun. Begini aksi heroiknya menangkap pelaku pencurian.
Dua pria asal Kota Surakarta, Jawa Tengah, tertangkap warga mencuri ponsel milik pengusaha penginapan di kawasan wisata Pantai Watukarung, Kabupaten Pacitan, Senin (24/1/2022).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, kedua pelaku merupakan satu komplotan.
-
Apa yang terjadi pada Pilkada di Jawa Timur? Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di lima wilayah di Jawa Timur dipastikan akan melawan kotak kosong.
-
Siapa yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Kapan Jawa Timur meraih penghargaan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Aming dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur? Keluarga jadi salah satu faktor terpenting bagi seorang anak. Hal ini dirasakan Aming Aminoedhin, seniman yang dijuluki Presiden Penyair Jawa Timur.
-
Apa yang menjadi sorotan Kantor Berita Amerika tentang OKU Timur? Potensi perikanan terutama kampung patin yang ada di OKU Timur menjadi lirikan dunia Internasional, di mana tim dari Kantor Berita Amerika Associated Press beraudensi dan wawancara bersama Bupati OKU Timur H Lanosin ST, Senin 24 Juli 2023 di Ruang Budensi Bupati OKU Timur.
-
Siapa yang menyatakan bahwa masyarakat Jawa Timur memiliki karakteristik khusus? Menurut Mohammad Noer, masyarakat Jawa Timur dinamis, agresif dan memiliki karakteristik khusus. "Agar diterima menjadi pimpinan di Provinsi Jawa Timur maka harus mau melayani rakyat, tahu menempatkan diri serta mampu mengayomi rakyat," ujarnya, dikutip dari laman resmi disperpusip.jatimprov.go.id.
"Kedua pelaku ini satu komplotan, beraksi bersama. Satu di antara mereka ditangkap lebih dulu oleh warga saat melakukan aksinya di salah satu homestay di lokasi wisata," ujarnya.
Kronologi Kejadian
pcquest.com
Saat melancarkan aksi, kedua pelaku berinisial T dan G berbagi tugas. T berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan G bertugas menerima barang yang telah dicuri T untuk tujuan mengaburkan barang bukti.
Hari Minggu (23/1) dini hari menjadi hari apes T. Aksinya mencuri ponsel seorang pemilik penginapan di lokasi wisata Pantai Watukarung Kabupaten Pacitan ketahuan.
Saat itu, pelaku T berusaha mencuri ponsel pemilik penginapan yang sedang tidur. Namun, di tengah aksi pencurian tersebut sang korban terbangun. Korban berhasil meraih tangan T yang belum sempat kabur.
"Kedua pelaku mengaku berangkat dari Surakarta sejak Sabtu (22/1) sore mengendarai motor menuju (Pantai) Watukarung," imbuh AKP Dika, dikutip dari Antara.
Sempat Lolos
Pelaku G yang saat kejadian juga berada di sekitar lokasi berhasil lolos. Pasalnya, kedua pelaku seolah tidak saling kenal.
Saat pelaku T digelandang warga keluar penginapan dan sempat direkam warga, pelaku G beringsut kabur.
Setelah pelaku T diinterogasi, diketahui bahwa pelaku G terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi dibantu TNI dan warga kemudian mengejar G yang bersembunyi di hutan.
"Syukur tersangka G akhirnya berhasil ditangkap dan sekarang sudah kita amankan di tahanan Mapolres Pacitan," ungkap AKP Dika.
Sebelum dibawa ke Mapolres Pacitan, pelaku G dibawa untuk mencari barang bukti yang dibuang.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya pisau silet dan ketapel.
Salah satu tersangka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kota Surakarta. Aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar tahun 2002.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.