Sakit Hati Tak Dapat BLT, Begini Kronologi Pria Asal Jember Nekat Curi 58 Karung Beras di Balai Desa
Seorang pria paruh baya asal Jember nekat mencuri puluhan karung beras bantuan pangan pemerintah untuk masyarakat miskin.
Seorang pria paruh baya asal Jember, Sugianto nekat mencuri puluhan karung beras bantuan pangan pemerintah untuk masyarakat miskin.
Sugianto mengaku kesal karena sudah beberapa bulan terakhir tidak menerima bantuan apapun dari pemerintah. Padahal sebelumnya, ia tercatat sebagai penerima salah satu jenis bantuan pemerintah.
- Kronologi Pria di Bali Tikam Saudara Tiri hingga Tewas Diduga karena Dendam Pribadi
- Kronologi Pria di Konawe Utara Tewas Diterkam Buaya, Jasad Ditemukan Tak Utuh
- Kronologi Ibu di Jagakarsa Banting Balita hingga Tewas, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
- Kronologi Kebakaran Hebat Ruko di Riau Tewaskan Satu Keluarga Termasuk Bayi
Mengutip situs badanpangan.go.id, bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog. Program ini adalah salah satu bentuk pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Sasaran penerima sejumlah 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari kelompok desil 1 dengan jumlah 6.878.649 keluarga, desil 2 terdapat 7.474.796 keluarga, dan desil 3 sebanyak 7.650.632 keluarga.
Penangkapan
Sugianto ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Pelaku nekat mencuri 58 karung yang masing-masing berisi 10 kilogram beras. Artinya, pelaku mencuri nyaris enam kuintal beras bantuan pangan pemerintah.
Saat digeledah di rumahnya, aparat kepolisian sektor (Polsek) Bangsalsari menemukan delapan karung beras yang masih tersegel. Sementara sebanyak 50 karung beras telah ia jual kepada pedagang sembako di Pasar Bangsalsari.
Mengutip YouTube Liputan6, pelaku mencuri beras pada Sabtu (12/10/2024) dini hari atau sehari setelah beras tiba di balai desa Gambirono.
“Beras hasil pencurian tersebut dijual kepada seorang pedangan di Pasar Bangsalsari. Motifnya sakit hati karena biasanya mendapatkan bantuan beras, tapi sudah beberapa bulan tidak mendapatkan bantuan beras,” ungkap Kasat Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono.
Ancaman Hukuman
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari delapan karung beras masih tersegel, sejumlah karung beras kosong, golok, serta sejumlah uang tunai.
Akibat tindakan nekatnya, Sugianto dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Mengutip situs sippn.menpan.go.id, Pasal 362 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dapat dipidana penjara selama maksimal 5 tahun.