Sholat Adalah Ibadah Wajib dan Utama dalam Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sholat adalah ibadah utama dan wajib dalam Islam. Sholat dapat menjadi media permohonan, pertolongan dalam menyingkirkan segala bentuk kesulitan. Pahami hukum, syarat dan rukun solat.
Sholat adalah ibadah utama dan wajib dalam Islam. Sholat adalah kegiatan yang menghubungkan seorang hamba kepada penciptanya, sekaligus menifestasi penghambaan dan kebutuhan diri kepada Allah SWT.
Sholat dapat menjadi media permohonan, pertolongan dalam menyingkirkan segala bentuk kesulitan yang ditemui manusia dalam perjalanan hidupnya. Sholat adalah suatu ibadah yang meliputi ucapan dan peragaan tubuh yang khusus, dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam (taslim).
-
Apa yang menjadi landasan dasar Bacaan Sholat Muhammadiyah? Kebijakan bacaan sholat Muhammadiyah sendiri didasarkan pada sumber-sumber yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, serta berpedoman pada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
-
Kapan Sholat Nisfu Syaban dilakukan? Adapun sholat sunnah Sya‘ban adalah malam kelima belas bulan Sya‘ban.
-
Apa ciri khas bacaan sholat Muhammadiyah? Bacaan sholat Muhammadiyah tidak mengandung bacaan tambahan, seperti membaca basmalah sebelum surat Al-Fatihah, membaca qunut pada sholat subuh, dan membaca doa setelah tasyahud akhir.
-
Mengapa Bacaan Sholat Muhammadiyah lebih menekankan pada kesederhanaan? Bacaan-bacaan yang sederhana namun penuh makna menjadi sarana untuk mencapai kedekatan spiritual, menciptakan ikatan erat antara hamba dan Tuhannya.
-
Apa yang dimaksud dengan Sholat Tahajud? Sholat tahajud adalah ibadah yang dikerjakan pada sepertiga malam. Sholat malam ini dikerjakan minimal dua rakaat dan maksimal tidak terbatas.
Dari pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan sholat adalah suatu pekerjaan yang diniati ibadah dengan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai sholat adalah ibadah utama dalam Islam yang wajib diketahui.
Pengertian Sholat
Sholat adalah rukun Islam kedua dan merupakan rukun yang sangat ditekankan (utama) sesudah dua kalimat syahadat. Telah disyari’atkan sebagai sesempurna dan sebaik-baiknya ibadah, sholat adalah kegiatan yang mencakup berbagai macam ibadah antara lain zikir kepada Allah, tilawah Kitabullah, berdiri menghadap Allah, ruku’, sujud, do’a, tasbih, dan takbir.
Sholat adalah pokok semua macam ibadah badaniah. Allah SWT telah menjadikannya fardhu bagi Rasulullah SAW sebagai penutup para rasul pada malam Mi’raj di langit, berbeda dengan semua syari’at. Hal ini tentu menunjukkan keagungannya, menekankan tentang sisi wajibnya dan kedudukannya di sisi Allah SWT.
Terdapat sejumlah hadits berkenaan dengan keutamaan dan wajibnya sholat bagi perorangan. Hukum fardhunya sangat dikenal di dalam agama Islam. Barang siapa yang mengingkari shalat, ia telah murtad dari agama Islam. Ia dituntut untuk bertobat. Jika tidak bertobat, ia harus dihukum mati menurut ijma’ kaum muslimin.
Secara etimologis, sholat adalah do’a. Allah SWT berfirman dalam surah at-Taubah ayat 103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (at-Taubah: 103).
Sementara secara terminologis, asrti sholat adalah ucapan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Dinamakan demikian karena mengandung do’a. Orang yang melakukan sholat tidak lepas dari do’a ibadah, pujian dan permintaan. Itulah sebabnya dinamakan sholat.
Dasar Hukum Sholat
Didasarkan pada beberapa firman Allah SWT, dalam al-Qur’an dinyatakan bahwa setiap muslim yang mukallaf wajib melaksanakan sholat lima waktu dalam sehari semalam. Sebagaimana disebut dalam firman Allah SWT di bawah ini:
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. an-Nisa’: 103).
“Peliharalah semua sholat(mu), dan (peliharalah) sholat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam sholatmu) dengan khusyu'. (QS. al- Baqarah: 238).
Selain itu, dasar hukum sholat juga terdapat dalam hadits Rasulullah SAW, di antaranya:
“Dari Abdullah bin Umar r.a, berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “dasar (pokok) Islam itu didirikan atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah SWT dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, haji dan puasa ramadhan.” (HR. Bukhari).
Syarat-Syarat Sholat
Sholat harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Apabila seorang muslim tidak mematuhi syarat-syarat sholat tersebut, maka sholatnya pun tidak sah. Syarat-syarat wajibnya sholat adalah:
1. Muslim
Syarat-syarat orang yang melaksanakan sholat adalah muslim. Sholat tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena di dahulukannya dua kalimat syahadat adalah syarat dalam perintah sholat, berdasarkan dalil-dalil berikut:
Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Abdullah putra Umar ibnu Khaththab r.a. berkata, “bahwa Rasulullah SAW bersabda: aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah, dan bahwa Muhammad itu Rasul Allah, dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukan itu, maka berarti mereka telah memelihara jiwa dan harta mereka dariku, selain dikarenakan hak Islam, sedang hisab mereka terserah kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Berakal
Syarat orang yang melaksanakan sholat adalah berakal. Sholat tidak diwajibkan kepada orang gila karena Rasulullah SAW bersabda:
“Pena diangkat dari tiga orang: dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi, dan dari orang gila hingga ia berakal”. (Diriwayatkan Abu Dawud dan al- Hakim yang men-shahih-kannya).
3. Baligh
Baligh adalah syarat sholat selanjutnya. Sholat tidak diwajibkan untuk anak kecil hingga ia baligh karena Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya mengatakan:
“Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “perintahkanlah anak-anak kalian mengerjakan shalat jika mereka mencapai usia tujuh tahun, dan pukullah18 mereka jika tidak mengerjakannya pada usia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka.” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud).
4. Bersih dari darah haid dan darah nifas
Terakhir, syarat sholat adalah bersih dari darah haid dan darah nifas, Jadi, sholat juga tidak diwajibkan kepada wanita yang sedang menjalani masa haid dan wanita yang menjalani masa nifas, hingga kedua bersih dari kedua darah tersebut.
Rukun Sholat
Rukun atau fardhu sholat adalah segala perbuatan dan perkataan dalam sholat yang apabila ditiadakan, maka sholat tidak sah, mengutip Imran Efendy Hasibuan dalam buku Shalat Dalam Perspektif Fikih dan Tasawuf. Dalam mazhab Imam Syafi'i sholat dirumuskan menjadi 13 rukun. Perumusan ini bersifat ilmiah dan memudahkan bagi kaum muslimin untuk mempelajari dan mengamalkannya.
Rukun sholat 13 perkara tersebut adalah:
1) Niat, yaitu sengaja atau menuju sesuatu dibarengi dengan (awal) pekerjaan tersebut, tempatnya di hati (diucapkan oleh suara hati).
2) Berdiri tegak bagi yang kuasa, berdiri bisa duduk bagi yang lemah, diutamakan bagi yang lemah duduk iftirasy (pantat berlandaskan rumit dan betis kaki kiri, sedangkan yang kanan tegak).
3) Takbiratul ihram, diucapkan bagi yang bisa mengucapkan dengan lisannya: “Allahu Akbar”.
4) Membaca al-Fatihah, atau bagi yang tidak hafal surah al-Fatihah, bisa diganti dengan surah al-Qur’an lainnya. Hal ini baik dalam shalat fardhu atau sunnah.
5) Ruku’, paling tidak bagi yang kuat adalah berdiri, badan lurus pada ruku’nya, letakkan kedua tangan di atas kedua lutut, sekiranya membungkuk tanpa tegap dengan kadar telapak kedua tangan mencapai lutut, kalau berkehendak meletakkan tangan pada lutut. Bagi yang tidak biasa ruku’, maka hendaknya membungkuk atau sesuai dengan kekuatan fisiknya atau hanya isyarat kedipan mata. Ukuran sempurna dalam ruku’ yaitu meluruskan punggung rata dengan lehernya, seperti satu papan, dan kedua tulang betis tegak lurus, tangan memegang kedua lutut. Serta Tuma’ninah, tenang sebentar setelah bergerak dalam ruku’.
6) Bangkit dari ruku’ lalu I’tidal berdiri tegak seperti keadaan semula, yakni berdiri bagi yang kuat dan duduk tegak bagi yang lemah.
7) Sujud 2x, untuk setiap rakaat, paling tidak bagian dahi mukanya menempel pada tempat sujud, baik di tanah atau lainnya. Sujud yang sempurna yakni ketika turun sujud sambil takbir tanpa mengangkat kedua tangan, lalu menekankan dahinya pada tempat sujud, meletakkan kedua lutut, kemudian kedua tangan dan disusul dengan dahi dan hidung. Serta tuma’ninah dalam sujud, sekiranya memperoleh tempat sujud, menurut kadar beratnya kepala.
8) Duduk di antara dua sujud, pada setiap rakaat, itu berlaku bagi yang shalatnya dalam keadaan berdiri, duduk atau telentang (berbaring). Serta tuma’ninah, sewaktu duduk di antara 2 sujud.
9) Duduk akhir, yang mengiringi salam (duduk tahiyat).
10) Membaca tasyahud, sewaktu duduk akhir.
11) Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
12) Mengucapkan salam (seraya menoleh ke arah kanan) hukumnya wajib dan masih dalam keadaan duduk.
13) Tertib yaitu mengerjakan rukun-rukun shalat tersebut dengan berurutan.