Wakaf Adalah Perbuatan Sedekah Jariyah, Ketahui Syarat dan Hukumnya
Wakaf menurut Bahasa Arab berarti al-habsu yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian, kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti mewakafkan harta karena Allah. Berikut pengertian wakaf secara lengkap.
Wakaf adalah suatu pranata yang berasal dari Hukum Islam. Bahasan wakaf banyak dijumpai dalam literatur kajian Islam. Hal ini karena posisi wakaf memiliki nilai dan kegunaan yang begitu urgen dalam proses dakwah dan kesejahteraan umat.
Pembahasan wakaf telah mengalami perkembangan sejalan dengan tuntutan perubahan zaman. Pada abad-abad terakhir, naluri kajian wakaf mengarah kepada manfaat wakaf yang menghasilkan kesejahteraan ganda.
-
Kenapa Islam melarang istri selingkuh? Dari hadist tersebut, dapat dipahami bahwa upaya tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya adalah sebuah perilaku buruk dan tidak pantas. Di mana agama telah jelas mengecam usaha-usaha dalam rangka merusak hubungan rumah tangga orang lain.
-
Kenapa Syahadatain penting dalam Islam? Syahadatain adalah pintu gerbang masuk ke dalam Islam. Dengan mengucapkan syahadatain, seseorang menunjukkan bahwa ia telah membebaskan diri dari segala bentuk syirik, kemusyrikan, dan api neraka. Ia juga menunjukkan bahwa ia telah mengikuti ajaran yang benar dan sesuai dengan sifat Allah yang Maha Esa.
-
Apa itu Sedekah Rame? Mengutip dari berbagai sumber, arti dari Sedekah Rame yaitu sedekah bersama-sama.
-
Kenapa Sholat Tahajud sangat istimewa? Tahajud memiliki kedudukan yang sangat istimewa setelah sholat fardhu.
-
Apa yang dimaksud dengan sifat amanah? Amanah adalah salah satu sifat yang penting dalam etika dan moralitas. Sifat ini mengacu pada kemampuan seseorang untuk diandalkan, jujur, dan dapat dipercaya dalam menjalankan tanggung jawab dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Sifat amanah mencakup konsistensi antara perkataan dan tindakan, menjaga rahasia, dan bertanggung jawab terhadap apa yang dipercayakan kepadanya.
-
Bagaimana bentuk menara Masjid Sememen? Dilansir dari Liputan6.com, Menara Sangga Buwana itu sangat mirip dengan Menara Panggung Sangga Buwana milik Keraton Surakarta Hadiningrat. Menara itu berbentuk heksagonal yang memiliki arti arah mata angin dan empat unsur alam yaitu air, api, angin, dan tanah.
Artinya, selain nilai positif dari wujud benda wakaf itu sendiri, juga dituntut adanya produktivitas lain yang dapat dirasakan dan berkorelasi positif dengan misi dakwah demi kesejahteraan umat dari sisi ekonomi.
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab. Menurut bahasa Arab berarti al-habsu yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian, kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti mewakafkan harta karena Allah. Berikut pengertian wakaf secara lengkap yang telah dirangkum dariJurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan UIN Surabaya.
Baca Alquran di sini.
Mengenal Tentang Wakaf
Wakaf adalah kata yang berasal dari kata kerja waqofa (fiil madi ), yaqifu (fiil mudori’), waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Sedangkan wakaf menurut syara’ adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan.
Secara terminologis fiqih tampak diantara para ahli (fuqoha), baik Maliki, Hanafi, Syafi’i maupun Hambali berbeda pendapat terhadap batasan pendefinisian wakaf. Realitas dan kenyataan ini disebabkan karena adanya perbedaan landasan dan pemahaman serta penginterpretasiannya terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam berbagai hadits yang menerangkan tentang wakaf.
Dalil Pensyariatan dan Hukum Wakaf
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf adalah mubah. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab). Arti mandub (mustahab) ialah “Suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya”. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respon sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad SAW.
Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf dalam Agama Islam adalah:
لَن تناُلوْ االْبِرحتى تنفِ قُواْ مِ ما تحِ بونَ وما تنفِ قُواْ مِ ن شيءٍ فَإِنَّ اللّهبهِ علِ يم
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran : 92)
ياأيهاالذين آمنوا أنفقوا من طيبت ماكسبتم ومماأخرجنالكم من الأرض
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, ”. (QS. Al-Baqarah: 267).
وتعاونواعلى البروالتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان واتقوااالله إناالله شديدالعقاب
Artinya: “………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).
Macam-Macam Wakaf
Menurut para ulama, wakaf ada dua macam, yaitu wakaf ahli (khusus) dan wakaf khairi (umum). Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksudnya, wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik kepada keluarga maupun kepada pihak lain. Wakaf ahli terkadang disebut juga dengan wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkuanga keluarga (famili), lingkungan keluarga sendiri.
Wakaf khairi, secara tegas diperuntukkan untuk kepentingan agama atau masyarakat umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, rumah anak yatim dan lain sebagainya.
Rukun Wakaf
Dalam fiqih Islam dikenal ada 4 (empat) rukun atau unsur wakaf, antara lain adalah:
1. Orang yang berwakaf (waqif);
2. Benda yang diwakafkan (mauquf);
3. Penerima wakaf (nadzir);
4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf.
Menurut Jumhur, Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali; rukun wakaf itu ada 4 (empat) perkara. Menurut Khatib As Sarbun dalam Mugni Al-Muhtaj, 4 (empat) rukun wakaf tersebut adalah orang yang berwakaf (Al- waqif), benda yang diwakafkan (Al-mauquf), orang atau objek yang diberi wakaf (Al-mauquf alaih), dan sighat wakaf.
PP No. 28 tahun 1977 tidak mencantumkan secara lengkap unsur-unsur perwakafan. Kendatipun demikian, untuk memenuhi fungsi wakaf di dalam ketentuan umum dan dalam peraturan pelaksananya, nadzir merupakan salah satu unsur perwakafan di Indonesia. Oleh karenanya unsur-unsur perwakafan tanah milik adalah waqif, ikrar, benda yang diwakafkan, tujuan wakaf dan nadzir.
Syarat Wakaf
Pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat yaitu:
- Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan. Si Wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.
- Benda yang akan diwakafkan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak. Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.
- Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.
- Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.
- Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir sebagai penerima benda wakaf.