Aturan pemerintah yang merugikan penumpang
Pihak Organda menyebut, aturan itu menguntungkan kubu taksi online. Sebaliknya, penyedia jasa aplikasi transportasi online keberatan dengan beberapa poin. Pengamat menilai, justru penumpang yang dirugikan karena tarif tak murah lagi.
Pemerintah telah merevisi 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pihak Organda menyebut, aturan itu menguntungkan kubu taksi online. Sebaliknya, penyedia jasa aplikasi transportasi online keberatan dengan beberapa poin. Pengamat menilai, justru penumpang yang dirugikan karena tarif tak murah lagi.
Ada 11 poin dalam revisi PM 32/2016 ini:
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kenapa busi G-Power cocok untuk dipakai untuk ojek online dan pembalap? Dalam keterangan resminya, NGK mengklaim bahwa G-Power tidak hanya dapat meningkatkan performa, tetapi juga cocok untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari.
1. Jenis Angkutan Sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir peayanan angkutan taksi online.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.
3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
7. Pool
Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.
8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.
9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.
10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.
11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.
Public Relations Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini mengatakan, peraturan itu bakal membawa industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman. Pihaknya bakal terus berdiskusi dengan pemerintah terkait peraturan baru itu. Diskusi itu juga penting dilakukan untuk mewakili aspirasi para konsumen dan para pengemudi.
Menurut dia, ada tiga poin perubahan yang diyakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama. Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan. Pihaknya yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar serta pendekatan paling efisien.
Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan. Pembatasan itu akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya.
"Ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi)," kata Dewi melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (26/3).
Kata dia, poin ketiga itu merampas kesempatan pengemudi untuk memiliki mobil sendiri. Sebab memberikan hak atas aset pribadi kepada pihak koperasi sangat tidak adil. Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi revisi PM 32. Serta mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi.
Tak jauh berbeda Grab, pihak Uber menilai bahwa PM 32/2016 itu sebagai penghalang pelaku bisnis untuk berinovasi. Humas Uber Dian Safitri mengatakan, harga yang ditawarkan memungkinkan penumpang untuk mengakses layanan yang andal dan terjangkau di mana pun berada.
Batas bawah pada harga bakal menghambat dalam memberikan akses secara luas. Selain itu kata dia, batas atas pada harga juga akan menyebabkan keandalan berkurang karena akan menaikkan waktu tunggu. Ketika penumpang memerlukan kendaraan, mitra pengemudi perlu didorong untuk mengemudi. Satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah dengan harga fleksibel.
Lebih jauh dia menuturkan, para penumpang menyukai transportasi online lantaran bisa mendapatkan tumpangan yang terjangkau dalam hitungan menit.
"Pada tahun 2014, rata-rata waktu tunggu Uber adalah 10 menit. Sekarang, waktu tunggu berhasil diturunkan hingga 6 menit. Angka ini bisa berubah secara dramatis jika kuota ditetapkan," kata Dewi.
Menurut Dewi, pihaknya senang pemerintah memberikan perhatian dan mengambil langkah untuk meregulasinya. Sebab model bisnis seperti ini masih baru. Kendati begitu pemerintah perlu memahami perbedaan model bisnis dan kebutuhan masyarakat di era teknologi saat ini. Tambahnya, harusnya pemerintah mendukung adanya bisnis ini untuk kepentingan masyarakat.
Dihubungi terpisah, pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai revisi PM 32 tahun 2016 menunjukkan jika pemerintah tidak memperhatikan penumpang. Menurut dia, revisi itu lebih konsen kepada pengusaha. Harusnya pemerintah bukan hanya membuat aturan tentang taksi online, tapi juga membuat aturan tentang pelayanan standar minimum untuk angkutan umum. Jika ada aturan tersebut penumpang tau hak-hak yang mereka dapatkan.
Selain itu dalam revisi tersebut adanya perubahan tarif atas dan bawah. Hal ini lebih menguntungkan bagi pengusaha dan malah merugikan penumpang. Katanya, selama ini orang memilih taksi online lantaran lebih murah dan lebih gampang ketibang taksi konvensional. Sebab taksi konvensional lebih mahal dan lebih sulit.
"Kadang nakal juga sopirnya dibawa muter-muter suapaya argonya mahal," kata Tigor.
Menurut dia, PM 32/2016 tidak perlu direvisi dan tidak perlu ada perubahan. Cukup menjalankan aturan yang sudah dibuat tanpa mengubah apapun. Dia juga meminta pemerintah segera membuat aturan tentang ojek online. Hal itu juga untuk menghindari gesekan dengan angkutan umum.
Tapi menurut Tigor, hal yang wajar ketika saat ini penumpang tidak mau lagi naik angkot dan memilih ojek online. Ini karena angkot kerap membuat penumpang tidak nyaman dengan seringnya ugal-ugalan. Katanya, kalau pakai ojek online lebih akses lebih nyaman tidak perlu ke jalan raya. Lebih murah dan praktis. Itu kondisi di mana angkutan umum di Indonesia itu masih jelek.
"Organda dan pemda harus memperbaiki dan membenahi angkot-angkot yang ada agar penumpang lebih nyaman termasuk membina para anggotanya," tutup Tigor.
Baca juga:
Rebutan penumpang, ojek pangkalan & online nyaris bentrok di Bekasi
Sopir GrabCar di Medan babak belur dipukuli pengemudi becak
Konflik transportasi online dan konvensional merambah ke daerah
Ojek online vs taksi korbannya rakyat kecil
Brutalnya ojek online serbu ojek pangkalan
Video detik-detik sopir GrabBike serbu ojek pangkalan di St Cawang
Cegah bentrok dengan Opang, GO-JEK di Malang pilih-pilih penumpang