Bawaslu hanya jadi juru bayar
Saksi partai diyakini bisa meningkatkan kualitas hasil pemilihan umum.
Pemilihan umum legislatif dan presiden tinggal hitungan bulan. Tetapi panggung politik saat ini tengah ribut soal dana Rp 600 miliar buat saksi partai.
Beberapa partai tiba-tiba menolak dana itu. Namun partai-partai bercokol di senayan mengaku senang ada anggaran bagi saksi mereka. Bahkan, kritikan menilai dana ini sebagai suap politik menjelang pemilu. Paling tidak, setiap partai akan mempunyai fulus untuk membayar 581.393 saksi partai. Kasarnya, setiap partai sudah mengantongi 500 ribuan suara.
“Dalam perbincangan, pentingnya dana saksi partai itu tidak pernah dihitung oleh pihak-pihak berkompeten, pemerintah, DPR, atau penyelenggara,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad saat berbincang dengan merdeka.com Rabu lalu.
Berikut hasil wawancara Alwan Ridha Ramdani dengan Muhammad di gedung DPR.
Dana saksi partai dinilai sama dengan Bantuan Langsung Tunai atau politik uang?
Saya kira itu hak setiap orang untuk menafsirkan seperti itu. Tapi dalam perbincangan, pentingnya dana saksi partai tidak pernah dihitung oleh pihak-pihak berkompeten, pemerintah, DPR, atau penyelenggara.
Substansi dari program itu adalah memastikan pengawasan bisa optimal atau sinergi antara penyelenggara dengan partai. Karena misinya sama, partai ingin perolehan suaranya aman, terawasi.
Kalau tidak ada saksi partai, saksi dari Bawaslu merasa tersudutkan kalau ada masalah?
Tidak juga. Data saksi, data Bawaslu, itu bisa saling dibandingkan atau saling menguatkan. Jadi saya kira tidak ada yang negatif dari sini.
Apakah kalau tidak ada saksi partai menurunkan kepercayaan pada hasil pemilu?
Memang Bawaslu adalah organ formal diperintah negara dan diberi kewenangan oleh undang-undang. Tapi kalau partai bisa hadir di situ bersama-sama mengawasi, memastikan pemilihan luber dan jurdil, kan lebih bagus hasilnya, lebih berkualitas.
Kalau nanti dana dikelola Bawaslu, apakah panitia pengawas daerah siap menyalurkan dan verifikasi saksi?
Kalau itu mengikuti undang-undang dan peraturan KPU. Membuat daftar saksi tetap dari partai. Nama-nama itu oleh KPU melakukan verifikasi dan pengesahan nama oleh KPU. Bukan tupoksi kita melakukan verifikasi.
Jadi Bawaslu hanya jadi juru bayar?
Iya, pas hari H. Jadi kita membantu anggaran itu sampai pada orang-orang berhak dan sudah diverifikasi oleh KPU.
Mekanisme pengawasannya bagaimana?
Kalau namanya APBN, sesuai mekanisme. Ada BPK, ada pemeriksaan. Saya kira mengikuti alur pertanggungjawaban negara. Kalau nanti sudah diputus akan dimasukkan pada anggaran tambahan KPU atau Bawaslu.
Kenapa dana tidak dimasukkan pada anggaran Kementerian Dalam Negeri?
Sebenarnya itu bisa dijawab oleh menteri dalam negeri. Tapi dari informasi saya dapat dalam rapat koordinasi, pemerintah sangat menjaga yang namanya kesan intervensi karena pemilu diselenggarakan oleh lembaga independen tidak terkait pemerintah. Pemerintah tidak ingin disebut intervensi kalau anggarannya dikelola langsung oleh pemerintah.
KPU pun kenapa menolak mengelola dana ini?
Bukan menolak, memang sih dalam beberapa pertemuan KPU menjelaskan beberapa keterbatasan. Sama dengan Bawaslu, kita juga punya keterbatasan. Malah secara administratif, manajemen Bawaslu lebih tidak lengkap daripada KPU. KPU sampai TPS.
Walau saat ini beberapa partai menolak, Bawaslu yakin dana saksi jalan terus?
Iya, kita lihat keputusan akhirnya. Kalau saya lihat kemungkinan akan tetap dijalankan.