Dirjen AHU Kemenkum HAM: Kita Mengacu UU Parpol & AD/ART Selesaikan Dualisme Demokrat
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM masih memerlukan waktu penyelesaian menunggu putusan. Jika masih berselisih kedua kubu dipersilahkan untuk bertarung di Pengadilan.
Dualisme kepengurusan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko, kini bermuara di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kubu sudah menyerahkan kepengurusan. Kini bola panas berada di tangan pemerintah.
Kementerian Hukum dan HAM kini tengah menganalisis tiap dokumen yang diserahkan masing-masing kubu. Termasuk dokumen pelaksanaan dan pengesahan kongres luar biasa (KLB) dilakukan kubu Moeldoko di Deli Serdang.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Kapan Pemilu yang ingin dimenangkan Demokrat? Pembekalan bertujuan untuk memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
-
Apa yang akan dilakukan Demokrat kedepan? Lebih lanjut, Herman menyatakan bukan tidak mungkin Demokrat ke depan akan membentuk poros baru atau bergabung dalam koalisi yang sudah ada. Segala kemunginan, ujar dia bisa saja terjadi.
-
Bagaimana Partai Demokrat menentukan arah politiknya? "Setelah itu mungkin ke depannya baru lah akan diputuskan berdasarkan harapan masyarakat pro perubahan, pro perbaikan, yang telah meletakkan aspirasi dan harapannya kepada Demokrat selama ini,"
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM masih memerlukan waktu penyelesaian menunggu putusan. Jika masih berselisih kedua kubu dipersilahkan untuk bertarung di Pengadilan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengaku pihaknya memerlukan waktu setidaknya selama sepekan untuk menyelesaikan. Tidak menutup kemungkinan kedua pihak bakal diminta dokumen tambahan untuk keperluan analisa.
Hal itu disampaikan dalam wawancara Cahyo R Muzhar dengan jurnalis merdeka.com Angga Yudha di Gedung DPR pada Rabu, 17 Maret 202. Berikut petikannya:
Dirjen AHU Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar ©2021 Merdeka.com/portal.ahu.go.id
Bagaimana proses yang dilakukan Kemenkum HAM ketika menangani dualisme sebuah partai maupun organisasi?
Kalau saya gini saja melihatnya, ini kan ada KLB (kongres luar biasa), terus kemudian dan beliau-beliau (Partai Demokrat kubu Moeldoko) datang. Mereka mengatakan kalau ini KLB dari PD (Partai Demokrat). Tentu ini ya kita pelajari.
Semuanya mengacu pada peraturan perundang-undang yang ada. Seperti, undang-undang parpol, termasuk peraturan undang-undang turunannya. Terus tentunya bagi sebuah parpol dan badan hukum maka ini harus dilihat AD/RT (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
Prinsip-prinsip apa saja yang dinilai Kemenkum HAM dalam menganalisa dokumen kepengurusan ketika partai/organisasi mengalami dualisme?
Kita harus berpegang pada undang-undang partai politik. Terus kemudian AD/RT-nya. Nah AD/RT-nya harus dipelajari. Apa isi AD/RT tersebut, termasuk tentang penyelenggaraan KLB. Tentu masing-masing partai berbeda.
Jadi kami harus pelajari juga dari dokumen-dokumen yang dimasukkan, apa yang disampaikan, permohonan, beserta dokumen-dokumen pendukung disampaikan pihak disebut dengan KLB Deli Serdang (Kubu Demokrat Moeldoko). Kita lihat aturannya, hukumnya bagaimana, itu yang diutamakan gitu.
Dalam memberikan pengesahan, apa latar belakang yang membuat Kemenkum HAM yakin memberikan pengesahan kepada salah satu kubu?
Kalau sekarang yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah yang sesuai dengan AD/ART Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Ya sudah itu yang sekarang ada di Kemenkum HAM.
Bahwa ternyata ada yang disebut KLB makanya kita akan lihat, apakah memang KLB itu bisa diterima? Sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak? Itu saja yang harus kita lihat
Butuh waktu berapa lama Kemenkum HAM dalam memberikan pengesahan dalam masalah dualisme kepengurusan?
Ada aturannya. Ada waktunya untuk kita pelajari selama 7 hari.
Kemudian kita proses, terus akan minta klarifikasi lebih lanjut dokumen-dokumen tambahan. Itu bisa saja. Dan ini sedang diteliti di Kementerian
Terkait pertemua dengan Jhonny Allen dari kubu KLB Demokrat dengan Anda, seperti apa pertemuan itu berlangsung? Apa saja yang disamapaikan mereka?
Ya menyampaikan saja, menyampaikan saja permohonan bahan AD/RT dan kepengurusan permohonan (Demokrat hasil KLB di Deli Serdang)
Sejauh apa analisa yang dilakukan Kemenkum HAM hingga saat ini?
Iya betul, semoga cepat kelar dan kita akan tegak pada hukum saja.
Baca juga:
Jhoni Allen Marbun Gugat AHY Rp55,8 Miliar
Menkum HAM Jelaskan Alasan Terima Pendaftaraan Demokrat KLB Deli Serdang
Pengurus Demokrat Tak Hadir, Sidang Pemecatan Jhoni Allen Ditunda Sampai 24 Maret
Menkum HAM: Jika Masih Berselisih Usai Diputus, AHY-Moeldoko Tempur di Pengadilan
Doa Kader Demokrat untuk Menkum HAM Yasonna di Tengah Rapat Komisi III DPR
Sidang Gugatan Jhoni Allen Vs AHY Digelar Hari Ini
Menkum HAM: Kita akan Teliti Kelengkapan Dokumen KLB Demokrat Deli Serdang
Prediksi Nasib Demokrat Setelah Kisruh KLB Deli Serdang
Gatot Bicara Manuver Moeldoko: Bukan Representasi Etika & Kehormatan Prajurit TNI