Gugat aturan jelang pemilu
Mahkamah Konstitusi tahun lalu menerima 18 gugatan terhadap beleid pemilihan umum.
Wajah Yusril Ihza Mahendra sumringah saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu. Bersetelan jas hitam dan dasi bercorak hitam putih, profesor hukum tata negara ini mengajukan gugatan terhadap beleid soal pemilihan umum.
Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia ini mengajukan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Politikus dari Partai Bulan Bintang ini termasuk bakal calon presiden pada pemilihan tahun ini. Gugatan atas aturan pengajuan calon presiden kerap terjadi.
Selama tahun lalu, Mahkamah Konstitusi telah 18 kali memutuskan beberapa pasal soal aturan pemilu. Misalnya mengenai suara terbanyak, hak mantan narapidana politik, terutama dicap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia oleh Orde Baru.
Setelah mengabulkan sebagian gugatan pengamat komunikasi Effendi Ghazali terkait pemilihan presiden dan wakil presiden Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi masih harus berhadapan dengan pendiri Partai Bulan Bintang sekaligus ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Dia yakin penetapan dirinya sebagai calon presiden oleh partai sesuai undang-undang. "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," katanya Selasa pekan lalu.
Kegaduhan soal aturan pemilu sudah berlangsung lama. Saat pemilu lima tahun lalu, Mahkamah Konstitusi digugat terkait aturan dalam beleid nomor 10 tahun 2008 menyatakan nomor urut dinyatakan melanggar konstitusi.
Jelang pemilu 2004, segelintir orang menggugat Undang -undang nomor 12 tahun 2003. mereka memprotes pelarangan orang-orang terlibat organisasi terlarang dan peristiwa Gerakan 30 September menjadi calon anggota legislatif.
Pengamat politik Arya Fernandes setuju terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal pelaksanaan pemilu serentak dilaksanakan lima tahun lagi. "Karena tidak mungkin dan akan bertabrakan dengan penjadwalan kampanye, perpu dan lainnya," ujarnya.
Celah aturan pemilu gampang digugat karena isu-isu krusial tercantum dalam undang undang pemilu adalah hasil kompromi partai. Dia menilai gugatan-gugatan semacam itu sangat wajar dan positif untuk mencari bentuk ideal dalam sistem pemilihan umum dan kepartaian di Indonesia. "Kalau 2014 ini dilewati dengan baik maka 2019 akan mendekati yang ideal," tuturnya.
Psikolog politik Hamdi Muluk, juga menggugat aturan pemilu, menegaskan dalam rezim pemilu di Indonesia paling bagus adalah pemilu serentak. "Yang saat ini luput dan paling oke serentaknya adalah DPR dan DPD berbarengan dengan presiden dan DPRD berbarengan dengan gubernur dan bupati."
Baca juga:
Peluncuran buku Menata Ulang Jadwal Pilkada
Cari celah biar jadi calon presiden
Gaduh putusan Pemilu 2019 serentak
Nurul Arifin risaukan pengamanan pilkada serentak
Pemilu serentak mengabaikan keberlangsungan pilkada
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam waktu 14 hari? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan jangka waktu 14 hari mampu memutus sengketa hasil Pilpres 2024.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).