Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Di sampingnya, politikus PDI Perjuangan Aduan Napitupulu. Ganjar juga ditemani Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Arsjad Rasjid.
Hari itu, 23 Februari 2024, Ganjar tak mengertak. Koalisinya satu suara untuk mengajukan hak angket di DPR RI.
Usulan itu muncul untuk mengusut berbagai isu soal kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2024.
Hak angket menjadi salah satu dari tiga hak istimewa yang dimiliki lembaga legislatif untuk menjalankan fungsinya di bidang pengawasan dan kontrol aktivitas lembaga eksekutif atau pemerintah.
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Ganjar serius terkait wacana untuk mendorong hak angket. Menurutnya, hak angket adalah yang paling bagus untuk mengklarifikasi berbagai dugaan kecurangan.
"Kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II saja deh segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker saja dulu," kata Ganjar.
Ditanya soal keseriusan dan kesiapan, Ganjar memastikan Fraksi PDIP di DPR telah siap mengakukan hak angket. Sebab, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyatakan siap.
“Kami tidak pernah tidak serius. Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen itu artinya sudah partai ya," ucapnya.
Anies menyatakan partai koalisi perubahan siap mendukung hak angket yang diusulkan Ganjar.
"Kami melihat itu adalah inisiatif yang baik, dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang besar," katanya.
Kemarin, Minggu (3/3), Anies kembali meyakini, jalan menuju pengguliran hak angket akan berjalan mulus di gedung parlemen.
Koalisi Perubahan yang terdiri dari tiga partai politik yakni NasDem, PKB dan PKS, siap mengawal.
“Bismillah insyaallah yang tiga partai ini, partai perubahan itu solid akan mengusung hak angket. Itu dulu mulainya di situ,” kata Anies.
Dari kubu lain, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menilai usulan penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu sangat berlebihan.
Namun TKN tidak menghalangi usulan itu. Sebab, itu hak tiap partai politik.
"Tapi ya namanya hak kita dengarkan dengan baik. Tapi menurut hemat kami, dukungan atau dorongan untuk hak angket itu berlebihan kalau atas nama kecurangan pemilu," kata Nusron.
Hak Angket sejak era Soekarno
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengingatkan, dalam sejarah selama ini, pengajuan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah lolos.
Ini sudah 10 tahun, setahu saya enggak pernah ada hak angket yang berhasil lolos. Coba deh cari usulan hak angket soal kenaikan BBM, usulan hak angket soal macam-macam," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (22/2).
Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Deddy Sitorus Deddy, pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno. Pada zaman Presiden Soeharto, ada hak angket tentang Pertamina.
Era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, ada hak angket tentang Bulog Gate dan Brunei Gate. Selanjutnya, di zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ada hak angket tentang Dana Non Budgeter Bulog.
Angket DPR yang menghebohkan terjadi pada 2009 lalu. Saat itu, Presiden SBY dituding menggunakan dana bailout Bank Century untuk memenangkan kampanye.
Perang politik terjadi di DPR. Sejumlah petinggi negeri dipanggil. Termasuk Sri Mulyani, hingga Wapres Boediono untuk menjadi saksi di sidang angket.
Namun, dalam perjalanannya, angket DPR tak mampu menungungkap aktor intelektual bailout Century. DPR merekomendasikan semua temuan ke KPK sebagai penegak hukum.
KPK Hanya sampai menetapkan tersangka dua pejabat BI yakni Budi Mulya dan Siti Fajriyah.
Peta Kekuatan Partai di DPR
Dua kutub akan beradu di gedung parlemen terkait usulan penggunaan hak angket. Antara fraksi yang mengusung koalisi capres Ganjar dan capres Anies, dengan koalisi fraksi pengusung Capres Prabowo.
Jika seluruh partai pengusung Ganjar-Mahfud dan Anies dan Muhaimin bersatu mendorong hak angket, suara kedua kubu mencapai 314 dari 575 anggota DPR.
Rinciannya, total suara koalisi Ganjar-Mahfud 147 kursi. Berasal dari gabungan PDIP 128 dan PPP 19. Sementara, partai pengusung Anies-Cak Imin memiliki total kursi sebanyak 167 terdiri dari PKB 58 kursi, NasDem 50 kursi, dan PKS 50 kursi.
Sedangkan, kursi partai pengusung Prabowo-Gibran di DPR sebanyak 261. Jumlah itu gabungan dari Gerindra 78 kursi, Golkar 85 kursi, Demokrat 54 kursi, dan PAN 44 kursi.
Jika sesuai rencana, hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang DPR Selasa 5 Maret 2024. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 19.
Usulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.
Jika hak angket ditolak, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Sebaliknya, jika usulan hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan Panitia Angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR.
Panitia Angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuk. Rapat Paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan Panita Angket.
Anggota DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin tak bicara banyak mengenai hak angket ini.
Dia meminta publik menunggu saat DPR menggelar sidang paripurna pada tanggal 5 Maret 2024 pekan depan.
"Tunggu kami masuk munggu depan," singkat TB Hasanuddin lewat pesan singkat.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) juga tidak menjawab detail apakah hak angket bakal terealisasi. Awiek menyatakan, PPP kini justru masih fokus mengawal rekapitulasi suara.
"PPP msih fokus kawal rekapitulasi suara," kata Awiek.
Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Presiden?
Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin memprediksi, realisasi hak angket bakal sulit.
Dia pesimistis usulan hak angket dibawa ke sidang paripurna pada 5 Maret 2024.
"Saya sih meyakini agak berat agak sulit, akan layu sebelum berkembang," kata Ujang.
Dia menjelaskan, proses teknis hak angket memakan waktu sangat panjang di DPR. Terlebih, dari sisi politis, Presiden Jokowi juga tidak akan diam saja melihat bergulirnya wacana hak anget ini.
"Jokowi pun sebagai presiden tidak akan diam, sama koalisi pendukung pemerintah," kata Ujang.
Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menilai, hak angket ini akan terealisasi jika pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Presiden Jokowi tidak mengubah arah politik.
"Efektif kalau Nasdem bergabung tapi akan sia-sia kalau Nasdem tidak akan bergabung. Tapi kalau membaca statement Nasdem, saya kira akan tetap konsisten di luar pemerintahan," kata Dedi di Jakarta, Selasa, (27/2).
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menuturkan, penggunaan hak angket hak angket tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Menurut ketentuan konstitusi, kewenangan untuk menangani perselisihan hasil pemilu berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Angket itu terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil Pemilu. Angket tidak akan mengubah keputusan KPU,” kata Mahfud di Sleman, Yogyakarta (25/2).
Mahfud mengatakan, hak angket yang digulirkan di DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi. Selama terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Peluang itu terbuka tergantung pada temuan penyelidikan DPR RI. Prosesnya panjang. Hasil hak angket juga bisa terus menjadi masalah bagi Presiden Jokowi meski dia akan lengser pada Oktober 2024.
“Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalah kan,” ucap Mahfud.
Yakni, pengkhianatan terhadap negara, melakukan tindak pidana korupsi, melakukan tidak pidana berat lainnya, dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Terakhir, melakukan perbuatan tercela.
Sedangkan untuk masalah sengketa hasil Pemilu, kubu Ganjar-Mahfud memastikan akan menempuh jalur sesuai konstitusi yakni MK.
Tim hukum Ganjar-Mahfud akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu ke MK tiga hari setelah KPU mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024 atau pada 24 Maret 2024.
"Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Sabtu (2/3).