Hidup Diawasi Polisi Virtual
Ruangan itu bernama Virtual Police. Lokasinya berada di Gedung Bareskrim. Para pemantau merupakan polisi yang khusus ditugaskan. Selama 24 jam tim itu bekerja dibantu para jago ITE.
Layar besar langsung terpampang di depan muka. Menampilkan beragam informasi. Sekitar 20 orang duduk di seberangnya. Tiap orang memantau dua monitor komputer di tiap meja. Mereka sibuk mendalami dugaan pelanggaran aktivitas masyarakat di media sosial.
Bukan hanya memonitor. Di ruangan itu juga ditempatkan para ahli. Mereka bertugas memberikan analisa terhadap tiap temuan dugaan pelanggaran. Bahkan tersedia pula bilik klarifikasi untuk para terduga pelanggar menjelaskan permasalahannya.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Apa sikap Ganjar Pranowo terhadap tindakan oknum polisi yang diduga mengintimidasi Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
Ruangan itu bernama Virtual Police. Lokasinya berada di Gedung Bareskrim. Para pemantau merupakan polisi yang khusus ditugaskan. Selama 24 jam tim itu bekerja dibantu para jago ITE. Semua instrumen lengkap mengawasi tiap gerak-gerik mencurigakan. Baik melalui laporan, maupun hasil temuan sendiri.
Tim Virtual police berada di bawah naungan Direktorat Siber Mabes Polri. Dalam mencari pelanggaran, tim Siber menggunakan teknologi canggih. Mereka bisa segera tahu apabila masyarakat menggunakan akun palsu. Sebab, alat ini bisa menentukan titik atau posisi akun itu berada.
Tak hanya itu, Virtual Police juga memiliki 'keyword' tersendiri. Sehingga tiap kata yang diunggah di media sosial bisa segera ditindak. Terutama bila ditemukan akun media sosial melakukan penghina maupun melakukan pencemaran nama baik kepada seseorang.
"Jadi kita punya keyword (tersendiri)," kata Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada merdeka.com, Jumat pekan lalu. Kendati demikian, Ahmad memastikan bahwa tim Virtual Police lebih memprioritaskan ujaran kebencian yang berbau SARA.
Hadirnya Virtual Police memang menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Bagi polisi, tim ini sifatnya memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna media sosial. Diharapkan Virtual police juga menekan dan mengurangi tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang ITE. Sehingga tim ini mengedepankan fungsi dan peran secara preemtif dan preventif.
Tim ini sekaligus menjawab pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta polisi tidak main tindak terkait dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian. Dalam surat edaran bernomor SE/2/II/2021, Kapolri meminta anak buahnya berkomitmen menegakkan hukum dengan rasa keadilan.
Kehadiran ini tentu masih ditentang sebagian publik. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) melihat kehadiran Virtual Police justru menjadikan ruang siber bak penjara. Adanya tim ini menandakan bahwa segala tindak-tanduk masyarakat akan diawasi.
Adapun sejumlah alasan mengapa Virtual Police terkesan negatif, di antaranya terkait peringatan untuk menghapus unggahan bila menurut polisi itu menyalahi ketentuan. Sikap ini tentu menuntut seseorang untuk selalu siaga memandangi media sosial.
Meskipun harus disadari bahwa terdapat 15 ribu laporan pencemaran nama baik dari 2017-2020 tengah diselidiki Dittipidsiber. SAFEnet menyebutkan dari jumlah itu, sebanyak 32 persen atau 5.064 laporan terkait pencemaran nama baik. Sisanya, 1.169 laporan terkait ujaran kebencian, dan 1.050 laporan terkait penyebaran pornografi.
Proses Penindakan Virtual Police
Ahmad meyakini bahwa Virtual Police menjadikan sebuah pelanggaran hukum terkait UU ITE menjadi langkah terakhir. Sehingga sebelum adanya langkah hukum dilakukan dulu teguran melalui Virtual Police.
Sebelum adanya teguran, petugas akan melaporkan terlebih dulu kepada ahli terkait temuan kata maupun gambar yang diunggah masyarakat pengguna medsos. Di ruangan itu, para ahli kemudian menganalisis.
Jika ditemukan unsur kesalahan berpotensi pidana dari para ahli, tim Virtual Police segera memberi teguran pertama melalui Direct Message (DM). Pesan dikirim ke akun media sosial terduga pelanggar setelah berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri.
Dalam teguran itu, tim meminta akun tersebut menghapus maupun mengubah kata dalam unggahan. Bila teguran pertama tidak digubris selama 1x24 jam maka Virtual Police segera memberi teguran kedua. Teguran ini bersifat lebih keras.
"Teguran yang kedua, tentunya udah teguran yang keras sifatnya," ujar Ahmad.
Bila seseorang berkukuh tak mau mengindahkan teguran, Polri segera membuat surat panggilan. Kepolisian akan memberi dua kali panggilan kepada akun tersebut untuk melakukan klarifikasi. Mereka nantinya ditempatkan di bilik klarifikasi Virtual Police.
Langkah terakhir, kata Ahmad, bila seseorang tidak mengindahkan teguran dan panggilan maka terpaksa dilakukan penjemputan. Ini upaya terakhir agar orang tersebut bisa menjelaskan terkait dugaan pelanggarannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan konfrontasi kepada pihak yang dirugikan. Dari sini nantinya bisa ditentukan kasus ini akan berlanjut atau berakhir damai.
"Masa dia harus ditangkap oleh polisi sampai di kantor polisi dia menangis dia tidak tak tahu apa-apa, nah ini jangan sampai terjadi seperti itu," Ahmad mengungkapkan.
Sejak adanya virtual police, Polri mengklaim berhasil mengurangi unggahan bersifat negatif. Banyak masyarakat langsung menghapus postingannya saat teguran pertama.
Sebelum adanya virtual police, pelanggaran ITE angkanya sangat fantastis. Berdasarkan data Kepolisian, sejak tiga tahun terakhir pelanggaran undang-undang ITE mengalami peningkatan hingga lebih kurang 4000 pelanggaran. Baik itu pencemaran nama baik, berita hoaks, fitnah, dan SARA. Tetapi, sejak adanya virtual police telah berkurang sangat pesat.
Berdasarkan data Kominfo, statistik penanganan konten internet negatif pada Januari hingga 27 Desember 2020, perjudian terbanyak yakni 74.545 pelanggaran. Pornografi 40.818 pelanggaran, penipuan 3.304 pelanggan, HKI 2.903 pelanggan, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor 1.309 pelanggaran, pelanggaran keamanan informasi 94, berita hoaks 10, terorisme 5, SARA dan perdagangan produk dengan aturan khusus masing-masing 1 pelanggan. Sehingga total ada 122.904 penanganan sepanjang 2020.
Sementara itu penanganan di media sosial sebanyak 170.011. Di mana terdiri dari file sharing 1.271,Facebook dan Instagram 6.094, telegram 225, Google dan YouTube 360, Line 1, dan Twitter 162.060 penanganan.
Ahmad mengaku, apa yang dilakukan virtual police bukanlah mengekang kebebasan berpendapat di media sosial. Melainkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Ia pun menyampaikan, Polri tak melarang masyarakat untuk melakukan kritik. Tetapi dalam hal ini kritik membangun bukan justru kritik yang ada unsur pencemaran nama baik, bukan kritik yang ada fitnah, dan apa lagi kalau menyebabkan berita bohong.
Virtual police ini tujuannya untuk mengurangi penyebaran fitnah, penyebaran hoaks, penyebaran berita bohongan dan lainnya. "Kuncinya, prinsipnya adalah menggunakan medsos untuk yang baiklah bukan untuk keburukan, bukan untuk menyebar fitnah, bukan untuk melakukan tindak pidana lainnya," kata dia mengungkapkan.
Baca juga:
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE
Sakit Hati, Remaja di Manggarai Sebar Video Syur Mantan Pacar
Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Dihukum 8 Bulan Penjara
Nikita Mirzani Hingga Prita Mulyasari Curhat Soal UU ITE
Revisi UU ITE, Tim Kajian Minta Masukan Aktivis Hingga Asosiasi Pers