INFOGRAFIS: Keuntungan Jadi PPPK, Bisa Dikontrak Sampai 30 Tahun
PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah kembali akan membuka lowongan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2022. Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah hanya membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah meniadakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam seleksi tahun ini.
Agar mudah dipahami, PPPK merupakan pegawai yang ‘di-outsourching’ oleh instansi pemerintah, baik Pemda maupun pusat. PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Baca juga:
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
Intip Besaran Gaji Outsourcing yang Akan Gantikan Tenaga Honorer
Ini Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di 2023
Akan Dihapus Tahun Depan, Begini Nasib Tenaga Honorer
Fakta Seputar Penerimaan CPNS dan PPPK 2022
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN