Jubir Mahkamah Agung: Peraturan Sidang Online Seperti Buah Simalakama
"Kita kan mau menyelamatkan diri. Menegakkan kebenaran, keadilan, melalui proses pemeriksaan perkara secara langsung, tapi tolong juga diperhatikan."
Peradilan pemimpin kelompok FPI, Rizieq Shihab, membuat publik banyak mempertanyakan tentang sidang online dan offline. Di tengah pandemi Covid-19, memang banyak persidangan digelar secara daring. Walaupun banyak persidangan kasus besar tetap dilaksanakan secara langsung.
Kondisi ini tentu menjadi sorotan Mahkamah Agung. Sebenarnya sudah ada aturan khusus terkait penyelenggaraan sidang online. Semua tercatat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 Tahun 2020. Aturan ini dihadirkan dengan tujuan membuat para terdakwa tetap bisa menuntut keadilannya melalui persidangan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro, menyadari bahwa persidangan Rizieq Shihab menjadi sorotan. Polemik sidang online dan offline tentu bukan hal yang ditanggapi biasa saja.
Dalam wawancara dengan jurnalis merdeka.com Angga Yudha di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis pekan lalu, sosok Juru Bicara MA tersebut antusias membahas polemik ini. Berikut petikan wawancaranya:
Jubir MA Andi Samsan ©2021 Merdeka.com/mahkamahagung.go.id
Bagaimana peradilan menerapkan PerMA 4/2020 terkait seorang terdakwa harus menjalani sidang secara online?
Semula itu ada surat keputusan bersama untuk mengatasi, karena dalam pelayanan peradilan ini. Ini disebut sistem, jadi menyelenggarakan peradilan pidana karena PerMA 4/2020 ini menyangkut perkara pidana, itu terkait dengan masalah HAM. Di mana HAM-nya? Ada terdakwa yang ditahan dan ada juga yang tidak berada di dalam tahanan.
Terdakwa yang ditahan ini, dengan adanya penyebaran virus (corona) apakah tidak terlayani? tidak terselesaikan? Tidak jelas statusnya? Untuk itu terlahir PerMA 4/2020 ini.
Karena juga desakan kejaksaan, desakan dari instansi penegakan hukum lain, mempertanyakan bagaimana ini nasib orang (tahanan)? Masa dibiarkan begitu saja.
Di satu pihak juga kita perlu menyelamatkan seperti lembaga Mahkamah Agung, lembaga peradilan yang dibawanya menampung berbagai hakim karyawan dan sebagainya yang perlu juga diselamatkan dari virus corona. Akhirnya kita pertimbangkan semuanya itu diatur bahwa kita ini WFH, berapa kali diganti perkembangan, masuk keadaan baru, PSBB. Kita juga harus patuhi itu. Itu juga peraturan.
Sehingga, karena tidak memungkinkan persidangan melayani para pencari keadilan untuk para terdakwa dikarenakan situasi yang di dalam PerMA disebut keadaan tertentu, sehingga kita didorong untuk membuat PerMA 4/2020. Itu untuk mengakomodir.
Jadi PerMA 4/2020 dibuat tidak begitu saja secara serampangan. Kami melakukan pengamatan, mendengar berbagai pihak tentu ada hal yang mungkin tidak memberikan kepuasan bagi pihak-pihak. Tapi paling tidak itu solusi terbaik untuk melayani penyelenggaraan peradilan terkait dengan perkara pidana.
Bahwa lahirnya PerMA 4/2020 itu solusi terbaik di dalam mengatasi dan melayani penyelenggara pengadilan terkait terdakwa yang tidak bisa dilakukan persidangan atau pemeriksa dengan secara langsung sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Apakah aturan ini dibuat MA hanya untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur ketika sidang online berlangsung?
Jadi HAM-nya dulu yang perlu kita jaga. HAM-nya ini, dia (terdakwa) berhak diperiksa secara langsung (offline) itu haknya. Tetapi demi penyelenggaraan kepentingan lebih luas lagi, bahwa diatur PerMA 4/2020 itu bahwa terdakwa yang ditahan itu dapat dilakukan persidangan itu dilakukan di tempat-tempat tertentu seperti di Rutan, di Kejaksaan, yang sekiranya tidak bisa dilaksanakan secara langsung. Karena adanya kekhawatiran.
Tetapi mana kala memungkinkan ada anggapan, kenapa ada persidangan yang tetap dilaksanakan offline? Itu tergantung dari bagaimana kondisi persidangan bila disidangkan secara langsung (offline). Terhadap terdakwa yang ada gangguan katakanlah punya pendukung, punya simpatisan yang mengganggu, yang kira-kira bisa memengaruhi persidangan, jalannya persidangan, juga bisa memberikan tekanan psikologis terhadap majelis hakim.
Tentu ini menjadi perhatian. Sehingga peradilan mungkin tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pelayanan yang berkeadilan, pelayanan sesuai dengan hak-hak terdakwa. Sehingga berlaku PerMA itu bahwa persidangan diselenggarakan bisa diselenggarakan online, di lokasi terdakwa ditahan. Seperti yang tadi saya sebutkan. Seperti rutan maupun kantor Kejaksaan dan sebagainya.
Bagaimana sumpah yang dilakukan peradilan jika sidang berlangsung online?
Kalau terdakwa kan tidak disumpah. Yang disumpah hanya saksi. Dan lazimnya saksi itu langsung. Tetapi apabila ada hal-hal yang tidak memungkin secara langsung maka berlaku PerMA 4/2020 itu bhawa bisa diselenggarakan persidangan itu terdakwa berada di rutan atau kantor Kejaksaan.
Apakah seorang terdakwa diperbolehkan meminta sidang offline?
Boleh saja. Kalau tidak ada kekhawatiran, atau tidak mengganggu jalannya persidangan. Artinya pada prinsipnya persidangan itu langsung apabila penyelenggaraan secara langsung (offline) itu tidak mengganggu masyarakat sekitar, tidak melanggar protokol kesehatan. Tentu itu kewenangan majelis untuk menentukan bahwa boleh dipersidangkan.
Akan tetapi bila ada kekhawatiran bahwa ini akan ganggu jalan persidangan, misalnya ada berkumpulnya massa, ini sudah pertama yang dilanggar aturan protokol kesehatan. Kedua juga bisa mengganggu jalannya persidangan adanya kekhawatiran bisa saja. Salah satunya tekanan piskolog terhadap majelis. Misalnya, harus dihentikan karena membludak massa. Ya tentu itu keputusan hakim.
Memang waktu dibahas PerMA 4/2020 ini, dan kita juga mengetahui adanya kekhawatiran bahwa apabila terdakwa secara online elektronik dia berada suatu tempat apakah di Rutan apakah di kantor polisi atau di kantor Kejaksaan, ya kemungkinan tidak maksimal di dalam pengungkapan kebenaran materil. Bisa karena ada gangguan koneksi internet.
Kita di sini sudah atur bahwa apabila ada gangguan diperbaiki ditunggu sampai 60 menit. Lalu apabila 60 menit juga tidak begitu baik, tidak bisa maksimal secara mestinya, maka itu ditunda.
Tempo hari kalau tidak salah majelis hakim pada persidangan Habib Rizieq, sudah memenuhi ketentuan itu. Karena ada sidang antara sidang pertama atau kedua, yang terpaksa ditunda karena ada gangguan Internet.
Kalau terdakwa atau penasehat hukum minta secara langsung, ya boleh-boleh saja. Tapi ada kekhawatiran itu tadi bisa mengganggu, bisa melanggar aturan. Adanya kekhawatiran kalau melalui virtual dia berada di situ apakah bisa maksimal pengungkapan? Itu dulu yang menjadi keberatan menjadi kekhawatiran.
Kita berusaha mengatasi, karena itu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya. Kekhawatiran itu boleh-boleh saja tetapi kita liat dulu jalannya persidangan itu.
Seperti apa evaluasi dalam persidangan Rizieq Shihab yang dilakukan MA? Ini berkaitan majelis hakim sudah mengizinkan petinggi FPI itu dihadirkan langsung dalam persidangan.
Jadi begini, saya jawab dulu ada pertanyaan yang jawaban belum tuntas. Kenapa ada perkara Joko Tjandra, itu tiada kekhawatiran dan bisa digelar langsung? Itu karena tidak punyanya simpatisan atau pendukung yang mengkhawatirkan mengganggu jalannya persidangan. Dan tidak melanggar. Karena kita juga jaga kesehatan, menjaga jangan sampai pengadilan tidak menegaskan hukum, malah dia juga yang melanggar hukum. Artinya melanggar protokol kesehatan.
Sehubungan dengan pertanyaan tadi bahwa kenapa (persidangan HRS) diizinkan digelar offline, itu karena adanya permintaan dengan pihak majelis hakim. Bahwa kami tidak mengizinkan secara langsung dengan alasan begini. Bahwa dengan hadirnya massa, hadirnya simpatisan, hadirnya pendukung bisa mengkhawatirkan kesehatan kita semua, sekaligus melanggar aturan. Juga tentu ada tekanan psikologis sehingga majelis tidak bisa dalam keadaan mandiri, dalam keadaan bebas, untuk dalam mengungkap kebenaran ini.
Lantas akhirnya diizinkan. Dari pihak Habib Rizieq bersedia dengan perjanjian massa tidak akan datang, ada jaminan. Itu salah satunya. Mana kala melanggar janjinya itu kita balik lagi online lagi.
Bagaimana jika simpatisan itu datang atas kemauan sendiri?
Tentu dia (terdakwa) harus melakukan pencegahan bagaimana pun caranya. Karena tugas pengamanan MA berusaha bagaimana supaya tidak langsung (online). Artinya PerMA 4/2020 itu bertujuan untuk menjamin tentang kesehatan, yakni wabah corona.
Kami juga dulu (sebelum hadir wabah corona) berpengalaman ada persidangan dipindahkan ke Kemayoran seperti sidangnya Abu Bakar Basyir yang dituduh makar. Saya waktu masih bertugas di Jakarta Pusat. Kemudian sidang Tommy Soeharto, juga dipindahkan ke Kemayoran. Kemudian sidang Akbar Tanjung pindah ke Kemayoran. Memang pendukung juga ikut, tapi tidak ada kekhawatiran karena tidak ada virus corona.
Inilah dapat kita menjelaskan bahwa sebenarnya kita tidak ada maksud untuk mempersulit, untuk mengerjai. Kalau memang ini dilanggar kesepakatan yang dibuat, bahwa kami bisa langsung seturut dengan ketentuan bahwa ikuti aturan protokol kesehatan. Jangan membawa massa, jangan mengundang massa.
Adapun massa itu datang sendiri tentu tidak mungkin yang datang, apalagi musim begini, kalau bukan simpatisan. Sebab ada ancaman juga manakala massa membeludak sudah melanggar protokol kesehatan, kita kembali ke semula, sidang online.
Bila sidang offline berlangsung lalu massa tidak tertahan, bagaimana persidangan tersebut bisa langsung ditunda?
Langsung ditunda. Ditunda untuk menentukan kembali persidangan bahwa bagaimana sikap persidangan berikutnya. Kalau memang tidak bisa dibendung lagi, sudah melanggar protokol, dengan melanggar protokol tentu membawa dampak. Dampak penyebaran virus corona juga.
Kita kan mau menyelamatkan diri. Menegakkan kebenaran, keadilan, melalui proses pemeriksaan perkara secara langsung, tapi tolong juga diperhatikan. Ada persidangan yang dilakukan tapi tidak mengkhawatirkan adanya massa yang membeludak. Seperti sidang Djoko Tjandra kan.
Tapi itu sepenuhnya kewenangan hakim. Karena dialah yang punya kewenangan. Sebetulnya peradilan online ini tidak wajib, tapi dalam kondisi saat ini, sidang online itu diprioritaskan. Karena keselamatan rakyat lebih utama dari hukum itu sendiri.
Di PerMA 4/2020 itu sebenarnya pilihan. Pilihan terbaik melakukan dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu ini mengapa sebenarnya menyusahkan juga kita melakukan sidang online ini kalau memang memungkinkan untuk sidang langsung.
Seperti apa kondisi peradilan di daerah dengan jaringan internet terbatas dibanding Jakarta?
Di daerah saat ini malah aman. Mereka online. Karena sebetulnya kemarin dari pihak Menkumham yang mengajukan untuk melindungi para narapidana. Karena mereka kelebihan kapasitas.
Kalau mereka sering bolak-balik sidang, kalau sampai pengadilan keluarga mereka lebih bebas berinteraksi. Sebetulnya awalnya untuk menghindari penyebaran di narapidana. Karena kalau satu orang kena, pasti karena kelebihan kapasitas itu mereka bisa kena juga.
Intinya latar belakangnya begitu. Intinya ini pilihan sebagai solusi. Karena kalau situasi normal tidak ada yang dibatasi.
PerMA 4/2020 ini dikritik DPR dan diminta mengevaluasi agar ada relaksasi. Bagaimana MA menyikapi kritik tersebut?
Seperti ini tadi bahwa kita begini, salah satunya untuk melenturkan PerMA ini. Karena PerMA ini untuk menyelenggarakan persidangan dalam keadaan tertentu. Ada keadaan tertentu yang tidak mungkin bisa dilaksanakan secara langsung seperti biasa yang diatur dalam KUHAP. Karena ada penyebaran virus.
Jangan hanya menghargai hak terdakwa di satu pihak, melanggar HAM-nya orang banyak. Kemudian pemerintah sudah mengatur protokol kesehatan. Jadi tidak sembarangan. Apakah biar saja dulu ditahan menunggu corona selesai? Kapan corona selesai? Ada juga penahanan habis, misalnya melanggar HAM, kita yang diserang juga.
Pengadilan juga yang bertanggung jawab digugat ganti rugi. Karena membiarkan begitu saja tidak diselesaikan. Nah diselesaikan kita menghadapi virus corona. Sebenarnya kayak buah simalakama.
Tapi itulah salah satu evaluasi kita bahwa PerMA ini merupakan salah satu solusi untuk menyelenggarakan peradilan dalam keadaan tertentu. Dievaluasi bahwa kalau ada kekhawatiran sidang fisik, membawa massa, ya tolong dulu kalau mau langsung, nah ini evaluasi karena tidak diatur secara tegas. Oke kita sidang langsung tapi jaga, hormati protokol kesehatan di satu pihak, adapun orang-orang yang datang dimungkinkan oleh protokol kesehatan, pakai masker jaga jarak, berapa yang datang sesuai jumlah yang sudah ditentukan.
Tetapi bukannya PerMA 4/2020 ini merupakan terobosan yang bagus dilakukan MA?
Itu mengakomodasi semua kepentingan. Karena awalnya tadi dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena dia bertanggung jawab di LP. Narapidana yang banyak. Satu saja yang kena. Ini manusia sama dengan kita. Coba dibayangkan. Jadi kita harus melihat juga apakah diri kita mau dibiarkan begitu saja.
Misalnya penahanan hakim. Terdakwa yang ditahan oleh majelis hakim. Masa dibiarkan begitu saja. Habis penahanan apa dasarnya orang ditahan. Melanggar HAM itu sehingga kita harus selesaikan. Untuk melayani persidangannya tidak bisa hadir di persidangan. Karena majelis hakim juga, tadinya majelis, 'Wah kami tidak mau juga bersidang secara langsung'.
Bisa diceritakan bagaimana kondisi psikologis para hakim di awal masa corona?
Sebenarnya tergantung. Kekhawatiran selalu ada. Tetapi dengan adanya PerMA ini ada pedoman, pegangan bahwa terdakwa yang dikhawatirkan datang bolak-balik, karena begini, dia terpapar virus di pengadilan dia pulang ke LP, teman-temannya bisa kena.
Sebetulnya yang keberatan terhadap sidang online kalau lihat dari statistik cuma nol koma sekian persen. Selebihnya persidangan online. Jadi tidak ada masalah sebenarnya.
Baca juga:
Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah
MA Tolak Kasasi Eks Menpora Imam Nahrawi
Kejagung Ajukan Kasasi terhadap Putusan Banding Kasus Jiwasraya
Mantan Hakim Agung Marina Sidabutar Meninggal Dunia
Guru Besar UI: Heuristika Hukum ala Ketua MA Bisa Jadi Pedoman Bagi Hakim
Gagasan Ketua MA Dinilai Mampu Ciptakan Hukum yang Berkeadilan