![Dukung Berantas Perjudian, BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/28/1719559952624-hlcrai.jpeg)
Dukung Berantas Perjudian, BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online
BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan judi online.
BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan judi online.
Makin marak dan meresahkan, kasus judi online (judol) kian bertambah setiap harinya. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
"Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.
Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan," tambah Agus Sudiarto.
Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.
Baca SelengkapnyaBerbagai upaya pun telah dilakukan para pemangku jabatan untuk meminimalisir perjudian daring tersebut.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening saja tidak cukup membantu pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku akan menyerahkan rekening yang jumlahnya bisa ratusan kepada pengepul.
Baca SelengkapnyaMotif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online.
Baca SelengkapnyaDia menyebut pihaknya menemukan ratusan ribu rekening tersebut berasal dari beberapa hal.
Baca Selengkapnya