Kriminalisasi Ronny dari Fadli
Karena melapor pelanggaran kampanye, Ronny Maryanto justru dilaporkan balik ke Kepolisian oleh Fadli Zon.
Gerimis masih turun saat Ronny Maryanto Romadji bercerita tentang proses persidangan masih ia jalani. Sesekali sorot matanya melihat ke atap rumah. Aktivis anti korupsi itu mencoba menceritakan ulang kasus yang menjeratnya. Buntut pelaporan pelanggaran kampanye dilakukan Fadli Zon, justru membawanya duduk di kursi pesakitan.
Waktu itu tanggal 2 Juli 2014. Bulan itu juga merupakan masa kampanye menjelang Pemilihan Presiden. Ronny masih mengingat kejadian itu ketika Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon nomor urut satu, Fadli Zon melakukan kampanye di Pasar Bulu, Semarang. Fadli kala itu memakai celana panjang hitam dan kemeja putih. Di bagian dada kemeja putihnya, ada lambang burung garuda merah. Burung itu juga merupakan logo Partai Gerakan Indonesia Raya.
Fadli saat itu memang menjadi juru kampanye buat pasangan Prabowo-Hatta. Bersama Fadli hadir perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Pengurus DPP Gerindra Jawa Tengah, Artis Camelia Malik dan Cucu Suryaningsih alias Evi Tamala. Mereka datang berduyun-duyun ke acara kampanye dikemas dalam tema safari Ramadhan.
Singkat cerita, dalam kampanye itu Fadli mendatangi lapak pedagang pisang bernama Rani. Kepada Rani, Fadli bertanya soal kondisi ekonomi. Tak lama dia kemudian merogoh kocek kantongnya dan mengambil beberapa lembar kertas uang untuk diberikan kepada Rani. Selain memberikan uang kepada Rani, Fadli juga memberikan uang kepada pengemis. Fadli kala itu merasa iba dengan pengemis bernama Nur Sa'dah yang datang membawa anaknya.
Nur menangis terisak-isak ketika berbicara tentang kesulitan hidupnya. Apalagi dia menjadi tulang punggung bagi keluarganya. "Inggih, enten ingkang nyukani (iya, ada orang yang memberikan)," ujar Nur kepada reporter media lokal saat itu. Selain memberikan uang kepada Rani dan Nur, Fadli juga memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada pengemis lain bernama Sumiati. Saat itu Sumiati sedang tidur di lorong tepat di pintu keluar Pasar Bulu. Dia dibangunkan seseorang dan kemudian diberikan uang.
Aksi bagi-bagi duit Fadli pun di dengar Ronny Maryanto. Dia mendapatkan kabar itu dari seorang wartawan lokal. Dia kemudian mencari tahu pelanggaran itu. Apalagi Ronny saat itu juga diminta Indonesia Corruption Watch (ICW) bekerja sebagai pemantau Pemilu di Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah.
"Kami coba kontak Tia. Dari situ memang diakui ada pemberian ke beberapa orang di Pasar," ujar Ronny Maryanto saat berbincang dengan merdeka.com beberapa waktu lalu. Dia pun mengatakan jika bagi-bagi duit saat kampanye itu bukan hanya Fadli Zon. Namun ada juga beberapa orang dari rombongan yang ikut bersama dengan Fadli saat kampanye di Pasar Bulu.
Temuan itu pun langsung disusun Ronny. Dia kemudian mengumpulkan beberapa bukti buat melapor ke Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang. Selain bukti, Ronny juga melampirkan bukti pemberitaan media untuk melapor ke Panwaslu. "Kami berpikir juga pemberitaan teman-teman media tidak mungkin bohong," ujar Ronny. Saat membuat laporan itu di Panwaslu, Ronny juga diwawancarai satu orang wartawan. Laporan Ronny pun menyebar hingga didengar Fadli Zon.
Fadli yang mengetahui itu kemudian membuat hak jawab. Dia mengirimkan bantahannya kepada dua media yaitu Tribunnews.com dan Harian Kompas. Berita bantahan Fadli pun dimuat. Namun sehari setelahnya, berita bagi-bagi duit Fadli justru muncul lagi di rubrik advertorial Tribunnews. Dia pun mencurigai jika Ronny berniat menjelekkan pasangan Prabowo-Hatta.
Dari sini ihwal kasus Ronny dimulai. Fadli kadung kesal dengan ulah berita dalam advertorial di publikasi Tribunnews.com. Dia kemudian mengadukan empat orang dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Empat orang itu ialah, Herman Darmo, Raka F Pujangga, Hasanuddin Aco dan Ronny. Kepada kepolisian, Fadli meminta mereka dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah junto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Tentang Teknologi Komunikasi dan Informasi.
Kepada merdeka.com, Fadli sempat kesal ketika dimintai konfirmasi mengenai Kasus ini. Dia mengatakan kasus itu sudah lama dan bahkan lupa. Namun akhirnya Fadli mau menjelaskan perihal permasalahannya dengan Ronny. Apalagi dari empat orang dilaporkan Fadli hanya Ronny duduk di kursi pesakitan. Sedangkan tiga orang lainnya, mereka lolos karena diselesaikan melalui Undag-Undang Pers. Ketiga orang itu ialah wartawan Tribunnews.com.
"Jadi yang saya permasalahan sebetulnya advertorial itu. Advertorial itu konon tim sukses dari salah satu kandidat presiden," ujar Fadli saat ditemui beberapa waktu lalu.
Namun Ronny punya argumentasi lain. Dia justru menduga ada orang ingin menjatuhkan citra pasangan calon nomor urut satu saat Kampanye Pilpres tahun lalu. Dari hasil penelusurannya, ada pengusaha kakap dibalik berita advertorial memuat pernyataannya ketika melapor ke Panwaslu. "Memang mungkin Fadli Zon sudah mencurigai ini ada upaya dari calon nomor 2 menjatuhkan calon nomor 1," kata Ronny.
Namun nasi sudah menjadi bubur. Buntut pelaporan Fadli, Ronny kini harus duduk di kursi pesakitan. Bahkan hingga kini kasus itu pun masih bergulir di pengadilan. Ronny bahkan dituntut delapan bulan kurungan. "Pada saat itu kan memang persaingan (kampanye) sangat panas sekali dan saling menjatuhkan," tutur Ronny.