Resah karena berat sebelah, pengusaha bikin rancangan tandingan
"Sedang kami siapkan."
Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia memaklumi perkembangan ekonomi yang bergulir cepat menuntut terjadinya perubahan regulasi pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Makanya, lembaga representasi pengusaha di Tanah Air tersebut bersedia menghadiri rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, 17 Oktober lalu.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Namun, sejak itu, mereka resah. Sebab, draf revisi yang disusun DPR dinilai condong mengokohkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga berkekuatan super atau superbody. Dan, sebaliknya, melemahkan pengusaha.
"Kami diundang Badan Legislasi Senin. Kami dapat draf-nya Jumat, setelah dipelajari ada beberapa memang menjadi concern utama Kadin," kata Suryani Motik, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Corporate Social Responsibility dan Persaingan Usaha, saat diwawancara, pekan lalu.
Suryani menilai draf revisi menjadikan KPPU lebih kuat ketimbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPPU bisa bertindak sebagai polisi, jaksa, dan hakim.
Sementara, KPK hanya bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi. Adapun mengadili menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"KPPU di negara lain nggak begini, sidangnya terpisah," katanya."Bukannya kita anti-KPPU yang kuat. Tapi KPPU yang terlalu kuat tends to corrupt."
Draf revisi juga memuat pengenaan denda minimum lima persen dan maksimum 30 persen dari nilai penjualan. Ini dinilai bisa mematikan usaha.
Berdasarkan standar internasional, besaran denda ditetapkan hanya sekitar 2 hingga 3 kali keuntungan berlebih yang didapat dari praktik persaingan tak sehat.
"Draf ini semangatnya menghukum, misalnya kalau dinyatakan bersalah untuk naik banding harus bayar denda dulu sebesar 10 persen. Ini melanggar asas praduga tak bersalah."
Selain itu, draf revisi juga mengubah aturan main merger dari post menjadi pre-notifikasi. Sementara, di sisi lain, pre-notifikasi merger dilarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Kalau mau merger dikasih tahu dulu nanti dianggap menggoreng saham, bisa masalah juga," katanya. "Jadi draf ini sendiri masih banyak benturan dengan UU lain."
Tak sampai disitu. Kadin masih banyak memiliki catatan keberatan. Atas dasar itu, mereka tengah menyusun drat beleid persaingan usaha tandingan. "Sedang kami siapkan."
Kadin masih punya cukup waktu untuk itu. Mengingat, draf revisi inisiatif DPR belum sampai pada tahap pembahasan dengan pemerintah.
Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), berharap DPR meninjau kembali keputusanmenambah kewenangan KPPU. Menurut mantan ketua KPPU itu, kewenangan berlebihan membuka kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"KPPU bisa menjadi pelapor, pengadil, dan juga sebagai pengambil keputusan atas sebuah perkara kartel. Ini kan sangat tidak fair, satu lembaga memiliki 3 kewenangan sekaligus," katanya saat ditemui terpisah.
"Harapan saya kewenangan yang dimiliki oleh KPPU pada saat ini bisa ditinjau kembali dan membentuk sebuah lembaga pengawas yang lain di luar KPPU."
Ketua KPPU Syarkawi Rauf membantah jika instusinya menjadi lembaga berkekuatan super. Pasalnya, keputusan KPPU bisa dibatalkan oleh pengadilan banding. Kemudian, KPPU bisa menjadi tersangka.
"Kalau jadi superbody ya putusan tidak bisa dibanding dan tidak menjadi tersangka," katanya, Senin (14/11).
Terkait denda, Syarkawi menilai, ketentuan terdapat dalam draf revisi lebih adil. Dalam regulasi berlaku saat ini, denda ditetapkan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
"Tidak fair, pelaku usaha kecil kita harus denda dengan kisaran angka itu. Sementara pelaku usaha raksasa tidak bisa di denda lebih dari Rp 25 miliar," katanya.
"Rekayasa laporan keuangan kan mudah dilakukan. Mereka bisa membuat profit seolah-olah rendah padahal sebenarnya tinggi."
Denda, katanya, harus memiliki efek jera. Namun, jangan sampai membunuh pelaku usaha.
(mdk/yud)