Selundupkan dua ton kokain
Pengadilan Prancis memvonis Pangeran Nayif bin Fawwaz sepuluh tahun penjara.
Kebejatan para pangeran dari Arab Saudi tidak sekadar bermain pelacur, mabuk-mabukkan, dan belanja gila-gilaan. Ada juga yang menyelundupkan narkotik, seperti dilakoni oleh Pangeran Pangeran Nayif bin Fawwaz al-Shalaan.
Dengan status diplomatiknya, sang pangeran menyelundupkan dua ton kokain menggunakan Boeing 727 milik keluarga kerajaan. Barang selundupkan itu diterbangkan dari Kolombia ke sebuah bandar udara di luar Ibu Kota paris, Prancis, seperti dilansir stasiun televisi ABC News, Oktober 2004.
"Penyelundupan itu tidak akan terjadi tanpa bantuan dia (Pangeran Nayif)," kata Tom Raffanello dari Badan Penindakan Narkotik Amerika Serikat (DEA) di Kota Miami, Negara Bagian Florida. Dia menegaskan kejahatan itu tidak bakal terjadi kalau tidak ada Boeing 727 milik Pangeran Nayif.
Amerika dan Prancis telah mendakwa Pangeran Nayif atas penyelundupan itu. Namun, terdakwa berada di negara asalnya. Kedua negara juga tidak memiliki perjanjian ekstradisi. "Dia buronan Amerika karena melanggar beleid narkotik federal," ujar Raffanello.
Kepada sebuah surat kabar Saudi, pangeran Nayif mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Dia menyatakan ke Kolombia untuk urusan bisnis pipa plastik.
Tapi Rafanello menegaskan itu cuma alibi sang pangeran. Dia yakin pangeran akan memakai keuntungan dari uang penjualan kokain itu untuk mendanai kegiatan teror. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti dia akan menggunakan sebagian atau semua keuntungan buat membiayai kegiatan terorisme."
Pangeran Nayif juga sudah berstatus buron dalam kasus narkotik di Negara Bagian Mississippi, Amerika, pada 1984. Hukum berlaku di Saudi sangat keras terhadap para peneylundup narkotik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum pancung. Namun dengan statusnya sebagai keluarga kerajaan, Pangeran Nayif bisa bebas dari semua itu.
Menurut Fabrice Monti, mantan penyelidik polisi Prancis, Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Nayif bin Abdulaziz akan membatalkan semua kontrak bisnis dengan pemerintah Prancis jika kasus penyelundupan kokain itu dilanjutkan.
Prancis akhirnya menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara buat sang pangeran dalam sidang in absentia.
Kasus ini sekali lagi membuktikan betapa munafiknya Kerajaan Saudi. Polisi syariah hanya galak terhadap rakyat, tapi menutup mata dengan kebejatan moral para pangeran.