Hadirnya Perma No 13/2016 Sebagai Pedoman Penanganan Pidana Oleh Korporasi
Korporasi merupakan suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Secara tradisional, hukum pidana hanya mengakui manusia sebagai subjek hukum pidana atau pelaku tindak pidana. Namun seiring perjalannya, terdapat berbagai kegiatan usaha oleh korporasi yang merugikan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum, sehingga mulai dipermasalahkan oleh masyarakat dan pakar hukum pidana apakah perusahaan kegiatan usahanya merugikan masyarakat tidak harus memikul beban pertanggungjawaban pidana? Apakah hanya pengurusnya dapat dan harus dipidana?
Korporasi merupakan suatu entitas atau subjek hukum yang keberadaannya memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan pelbagai tindak pidana (corporate crime) yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Dalam kenyataannya korporasi dapat menjadi tempat untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak tersentuh proses hukum dalam pertanggungjawaban pidana.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Apa pengertian dari Kurikulum Merdeka? Kurikulum Merdeka adalah aturan atau rencana pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Dalam kurikulum ini, pendidik diberikan keleluasaan untuk memberikan konten pembelajaran yang beragam agar lebih optimal dalam penyampaiannya. (Foto/@pixabay.com) Dengan berbagai macam materi pembelajaran, diharapkan peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta menguatkan kompetensinya dalam berbagai bidang.
-
Apa bedanya fakta dan opini? Fakta dan opini merupakan dua hal yang sering dikaitkan satu sama lain. Dua kata ini sering kali disebut dalam berita, berbagai macam buku, hingga jurnal penelitian. Bukan hanya itu, fakta dan opini juga sering dibahas dalam kehidupan sehari-hari di berbagai topik.Dalam hal ini, fakta dan opini adalah dua hal yang berbeda, bahkan saling bertolak belakang.
-
Kapan kalimat opini biasanya muncul? Menunjukkan peristiwa yang belum pasti terjadi atau terjadi dikemudian hari.
-
Siapa yang berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia? Peringatan Hari Santri seyogyanya sebagai pengingat bahwa para santri punya andil besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, teruslah berjuang di jalan dakwah untuk memelihara persatuan dan kerukunan Tanah Air. Selamat Hari Santri Nasional 2023!
Tindak pidana korporasi atau corporate crime menjadi salah satu musuh yang menyertai kemajuan ekonomi dan teknologi di setiap negara. Perlu diketahui, korporasi adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melaksanakan perbuatan sebagaimana seperti manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan dapat mengajukan gugatan di depan hakim. Pidana korporasi adalah kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun individu mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya.
Dalam teorinya, tindak pidana dan pertanggungjawaban korporasi terbagi menjadi 2, yaitu: pertanggungjawaban turunan (derivatif) dan corporate’s fault atau culpability. Dalam pertanggungjawaban turunan atau derivatif, korporasi bertanggungjawab atas perbuatan seseorang, sehingga pertanggungjawaban korporasi merupakan turunan dari pertanggungjawaban pribadi. Kemudian pada corporate’s fault atau culpability, Korporasi bertanggungjawab atas kesalahannya sendiri atau tindak pidana yang dilakukannya sendiri.
Beberapa undang-undang di Indonesia menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, namun perkara dengan subjek hukum korporasi yang diajukan dalam proses pidana masih sangat terbatas, salah satu penyebabnya adalah prosedur dan tata cara pemeriksaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana masih belum jelas, oleh karena itu dipandang perlu adanya pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh korporasi. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka ditetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Di dalam Perma No. 13 Tahun 2016 telah secara jelas menentukan tentang subjek hukum korporasi, pertanggungjawaban pidana termasuk tata cara penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan/penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Secara garis besar Perma No. 13 Tahun 2016 mengatur:
1. Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
2. Restitusi adalah pemberian ganti kerugian oleh korporasi kepada korban atau keluarganya.
Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:
1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi;
2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
4. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Korporasi dengan melibatkan induk Korporasi dan/atau Korporasi subsidiari dan/atau Korporasi yang mempunyai hubungan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana sesuai dengan peran masing-masing.
5. Sistem pembuktian dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi mengikuti Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum acara yang diatur khusus dalam undang-undang lainnya.
6. Dalam hal ada kekhawatiran Korporasi membubarkan diri dengan tujuan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, baik yang dilakukan sesudah maupun sebelum penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan penyidik atau penuntut umum melalui suatu penetapan dapat menunda segala upaya atau proses untuk membubarkan Korporasi yang sedang dalam proses hukum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan hadirnya Perma ini, diharapkan penyelesaian kasus tindak pidana oleh korporasi dapat dilaksanakan secara pasti dan terarah, sehingga menghasilkan putusan yang memberikan keadilan bagi semua pihak.
(mdk/has)