Berapa biaya pajak untuk Toyota Rush 2023?
Berikut adalah biaya pajak Toyota Rush 2023, disarikan dari berbagai sumber.Yuk simak!
Mari kita lihat biaya pajak Toyota Rush 2023 yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Berikut Estimasi Biaya Pajak Toyota Rush 2023
Toyota Rush adalah salah satu SUV kompak yang sukses dipasarkan oleh PT Toyota Astra Motor (TAM) sejak tahun 2006. Mobil ini memiliki mesin bensin yang efisien dan bertenaga, kabin yang luas, serta fitur keselamatan penting. Toyota Rush didesain untuk memberikan kenyamanan berkendara sehari-hari, baik di offroad maupun ringan. Selain itu, harga jual yang kompetitif juga menjadi faktor penting yang membuat Toyota Rush menjadi SUV kompak yang populer di kelasnya.
-
Bagaimana Toyota Rush laku di luar negeri? Desain yang modern dan performa mesin yang andal menjadi daya tarik utama Rush di negara-negara tersebut.
-
Kenapa Toyota Rush tidak laku di Indonesia? Popularitasnya telah menurun dalam beberapa tahun terakhir.
-
Dimana Toyota Rush 2007 dijual dengan harga sekitar Rp 78 jutaan? Toyota Rush 2007 tersedia di pasar mobil bekas dengan harga sekitar Rp78 jutaan, membuatnya cukup terjangkau.
-
Siapa yang berhasil memenangkan mobil Toyota Avanza di Flash Sale 9RB? Dalam perburuan itu, seorang pemuda asal Tasikmalaya bernama Endang Nurdin berhasil mendapat rezeki nomplok.
Pajak untuk Toyota Rush tahun 2023
Pajak untuk Toyota Rush tahun 2023
Harga RUSH 1.5 S MT 2019 adalah Rp3.843.000, sedangkan RUSH 1.5 S AT 2019 dijual seharga Rp4.011.000. Sementara itu, RUSH 1.5 S MT 2020 dihargai sebesar Rp4.032.000 dan RUSH 1.5 S AT 2020 dibanderol dengan harga Rp4.200.000.
Harga untuk RUSH 1.5 S MT 2021 adalah Rp4.116.000, sedangkan RUSH 1.5 S AT 2021 dijual dengan harga Rp4.284.000. Untuk RUSH 1.5 S MT 2022, harganya adalah Rp4.347.000.
Harga Toyota RUSH tahun 2022 untuk varian RUSH 1.5 S AT adalah Rp4.515.000, sedangkan varian RUSH 1.5 S MT GR tahun 2023 dijual dengan harga Rp4.452.000. Sementara itu, untuk varian RUSH 1.5 S AT tahun 2023 GR dijual dengan harga Rp4.620.000.
Pajak mobil senilai Rp. 143.000 belum mencakup SWDKLLJ. Pajak tersebut dihitung dengan rumus 2% PKB x 1,05 (koefisien bobot) x NJKB. Karena persentase PKB berbeda di setiap daerah, pajaknya dapat berbeda pula.