Daftar Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru
Berikut biaya dan syarat pembayaran pajak mobil Mercedes-Benz. Yuk simak!
Berikut biaya dan syarat pembayaran pajak mobil Mercedes-Benz. Yuk simak!
Daftar Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz Terbaru
Memiliki mobil berarti harus bersedia membayar pajak. Jika Anda ingin memiliki mobil Mercy, tidak ada salahnya mengetahui hitung-hitungan biaya pajak yang wajib dibayarkan per tahunnya.
Kendaraan legendaris asal Jerman ini termasuk dalam kategori mobil mewah dengan pajak yang tinggi.
-
Kapan biaya pajak Toyota Avanza terakhir diperbarui? Berikut daftar biaya pajak mobil Toyota Avanza dari tahun ke tahun, dikutip dari berbagai sumber pada Selasa (4/6/2024).
-
Kapan Benz Phaeton tiba di Indonesia? Tiba di Pulau Jawa karena dibeli oleh Soesoehoenan Soerakarta Pakoe Boewono X. Mobil Pertama Dunia Mobil Benz model phaeton produksi Karl Benz dan Gottlieb Daimler (Jerman), lahir pada 1886, adalah mobil pertama di dunia.
-
Bagaimana cara menghitung pajak mobil BMW baru? Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil Baru BBN KB: 10%PKB: 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) SWDKLLJ: Rp143.000Biaya administrasi TNKB: Rp100.000Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp200.000Pajak mobil baru = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya administrasi TNKB + Biaya administrasi STNK
-
Kapan Mira Hayati membeli mobil mewah tersebut? Diketahui, baru-baru ini ia membeli mobil mewah yang dulunya dimiliki oleh Rizky Billar dengan harga Rp 3 miliar.
-
Apa yang menjadi bukti jejak Ibnu Sutowo di bisnis Mercedes-Benz di Indonesia? Saat ini PT Star Motors hilang di bisnis Mercedes-Benz Indonesia. Namun, jejak Ibnu di merek otomotif premium ini masih terasa di PT NV Mass, diler resmi Mercedes-Benz, yang satu lokasi dengan Wisma Nugra Santana di Jln Jenderal Sudirman, Jakarta.
Berikut ini adalah biaya dan persyaratan pembayaran pajak mobil Mercedes-Benz, seperti dilansir dari berbagai sumber, Jumat (7/6/2024).
Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz 2024
- C300 CABRIONET A205 AT CBU - Rp28.392.500
- C300 COUPE (C205) AT CBU - Rp24.005.500
- C250 ESTATE AT (S205) CBU - Rp22.680.000
- AMG C43 4MATIC MOD S205 AT CBU - Rp34.587.000
Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz 2023
- C200 ESTATE AT CBU - Rp22.848.000
- C250 ESTATE AT CBU - Rp21.609.000
- C 200 AT CKD - Rp16.502.500
- C 250 AT (W205) CKD - Rp18.019.500
- C 300 (W206) AT CKD - Rp18.614.000
- C 300 AT (W205) CKD - Rp18.142.500
- C180 AT (W205) CKD - Rp14.350.000
- C200 CABRIOLET AT (A205) CBU - Rp24.887.000
- C300 COUPE AT (C205) CBU - Rp22.857.500
Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz 2022
- C 200 AT (W205) CKD - Rp15.108.500
- C 300 AT (W205) CKD - Rp17.691.500
- C180 (W205) AT CKD - Rp14.001.500
- C300 COUPE (C205) AT CBU - Rp22.304.000
- M-AMG C434M (W205) AT CBU - Rp25.625.000
- M-AMG C434MCP AT W205 CBU - Rp27.470.000
Biaya Pajak Mobil Mercedes-Benz 2021
- C200 ESTATE AT CBU - Rp22.512.000
- C250 EST AT CBU - Rp20.118.000
- M AMG C434 MT MODS205A CBU - Rp29.946.000
- C 200 AT(W205) CKD - Rp15.252.000
- C 250 AT(W205) CKD - Rp16.379.500
- C 300 AT (W205) CKD- Rp17.876.000
- C180(W205) AT CKD - Rp14.145.000
- C200(W205)NEW AT CKD - Rp16.564.000
- C200CAB(A205)AT CBU - Rp24.518.000
- C200COUPEAT(C205)CBU - Rp19.167.500
- C300CABRIAT(A205)CBU - Rp24.579.500
- C300COUPE(C205)ATCBU - Rp22.529.500
- MAMG C434 M(W205)ATCBU - Rp25.891.500
Untuk diketahui, biaya pajak yang tercantum di atas belum termasuk SWDKLLJ untuk mobil sebesar Rp143.000. Selain itu, jumlah pajak bisa berbeda-beda tergantung pada denda pajak, tarif progresif, dan asal kendaraan.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Ketika akan membayar pajak kendaraan, penting untuk mengetahui dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:\
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- KTP asli dan fotocopy
- Surat kuasa (jika dibutuhkan)
- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat)