Lebih memilih mencuri bajaj daripada motor atau mobil, karena alasan sederhana.
Polisi menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian bajaj
Bajaj menjadi sasaran bandit yang tidak tertarik mencuri motor atau mobil
Dalam kasus pencurian bajaj di Jakarta, polisi telah berhasil mengamankan lima tersangka. Dari kelima tersangka tersebut, diketahui bahwa dua di antaranya adalah pelaku utama yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak 18 kali.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, M (41) dan YR (28) mengincar bajaj-bajaj yang diparkir di pinggir jalan. Alasan mereka memilih bajaj dibandingkan dengan kendaraan lain seperti sepeda motor atau mobil adalah karena kedua tersangka memiliki pengalaman sebagai sopir bajaj.
- Terungkap, Ini Motif Dua Orang Pilih Curi Bajaj Ketimbang Sepeda Motor
- Lima Menit Beraksi, Begini Cara Sindikat Pencuri Gasak Belasan Bajaj Terparkir di Pinggir Jalan
- Begini Cara Pilih Lajur di Tanjakan Supaya Mobil Kuat Menanjak
- Komplotan Pencuri Bajaj di Kebon Jeruk Diringkus Polisi, Ini Peran 7 Pelaku
"Dengan memahami seluk-beluk mengoperasikan bajaj, mereka menjadi lebih paham dan menguasai dunia bajaj," kata Wira dalam keterangannya, Sabtu (27/7/2024). Wira juga mengungkapkan bahwa mencuri bajaj lebih mudah bagi mereka dibandingkan dengan mencuri sepeda motor atau mobil karena mereka memiliki keahlian sebagai sopir bajaj.
Menurut Wira, tersangka berpikir bahwa hilangnya bajaj tidak menarik perhatian publik. Hal ini didasarkan pada pengakuan beberapa pemilik bajaj yang menjadi korban pencurian.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa kedua pria ini memiliki keahlian dalam mencuri bajaj-bajaj yang terparkir dengan pengawasan yang lemah. Mereka memahami tempat-tempat di mana sopir bajaj sering mangkal.
Membuat Saya Tertarik untuk Mencuri Bajaj
Sebelumnya, M sering menjual sparepart bajaj sehingga ES menghubungi M untuk mencarikan mesin bajaj, aki, hingga shockbreaker.
Dengan bantuan pengetahuan dari montir atau tukang servis bajaj, M dan rekannya YR berhasil mencuri bajaj yang terparkir di daerah Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat hanya dalam waktu 2 sampai 5 menit.
Menurut Wira, waktu yang cukup cepat ini karena YR sebagai eksekutor telah belajar di bengkel dan juga merupakan supir bajaj yang sangat mahir di bidang mesin, sehingga sudah terbiasa.
Lapak Besi Tua menjualnya
Setelah mengatakan hal tersebut, Wira menjelaskan bahwa kedua tersangka kemudian mencopot mesin bajaj, aki, dan tabung gas. Selanjutnya, mereka menarik bajaj secara beriringan menuju lapak besi tua di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
"Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap tiga orang penadah bajaj hasil curian, yaitu HS, S, dan ES," ucap dia. "Tersangka HS melaporkan kepada tersangka S untuk membeli bodi bajaj dengan harga Rp 850 ribu. Sedangkan mesin bajaj, ban, shockbreaker, aki, dan tabung gas dijual kepada penadah lain seharga Rp 900 ribu. Setelah berhasil terjual, hasil kejahatan tersebut dibagi rata."
Dia mengatakan bahwa 18 bajaj dijual kepada mereka semua oleh orang yang menerima, menyimpan, menyembunyikan, dan berusaha mendapatkan keuntungan dengan membeli barang-barang hasil dari tindak pidana. Oleh karena itu, M dan YR dijerat dengan Pasal 363 KHUP sementara HS, S, dan ES dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia mengatakan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 363 KUHP adalah 9 tahun penjara, sementara Pasal 480 KUHP memiliki ancaman hukuman paling lama 4 tahun.