Perlu denda maksimal bagi semua pelanggar lalu lintas
Selain menerobos jalur busway, melawan arus, parkir liar, memberhentikan dan menaikkan penumpang bukan pada tempatnya adalah pelanggaran lalu lintas paling tinggi yang sering dijumpai di DKI Jakarta.
Selain menerobos jalur busway, melawan arus, parkir liar, memberhentikan dan menaikkan penumpang bukan pada tempatnya adalah pelanggaran lalu lintas paling tinggi yang sering dijumpai di DKI Jakarta.
-
Dimana polisi melakukan pengaturan lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana polisi mengatur lalu lintas di lokasi banjir? “Kami lakukan pengaturan lalu lintas di lokasi jalan yang terendam banjir. Saat ini ketinggian debit air mencapai 50 centimeter,” ujar Iptu Rara, Selasa (9/1).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa polisi melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi banjir? Hal itu dilalakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelumpuhan arus lalu lintas.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
Karena itulah pihak Polda Metro Jaya menyatakan perlu penerapan denda maksimal, tidak hanya bagi penerobos busway namun juga pelanggaran lalu lintas lainnya, apalagi tindakan tersebut bisa menyebabkan kecelakaan tertinggi, atau kematian.
"Semua ini bukan bermaksud apa-apa, hanya untuk memberikan pelajaran (terhadap pelanggar). Kalau denda, kan dendanya masuk ke kas negara. Dan dari hasil denda ini diperuntukkan untuk membangun sarana transportasi yang layak," ujar Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemarin (4/12).
Ia mengaku, saat ini pihaknya tengah melakukan pembicaraan dengan stakeholder terkait untuk memberikan hukuman denda maksimal yang membuat jera pelanggar, dan memberi pelajaran agar pengendara mengutamakan disiplin berlalu lintas.
"Kita (dari Kepolisian) berharap pelanggaran lalu lintas berkurang, dan seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam berkendara," imbuhnya.
Berdasarkan jumlah kendaraan yang terdata di Polda Metro Jaya sedikitnya ada 15 juta unit yang berada di DKI Jakarta. Padahal tiga tahun lalu jumlah tersebut baru 11 juta unit, sementara fasilitas dan volume pertumbuhan jalan-jalan di Ibu Kota tidak berimbang dengan jumlah kendaraan.
Menurut Kepolisian, panjang jalan di Jakarta kurang lebih 7.650 km dengan luas jalan 40,1 km atau 0,2 persen dari luas Ibu Kota. Pertumbuhan jalan pun masih jauh dari kata ideal dibandingkan pertumbuhan jumlah kendaraan.
Tercatat pertumbuhan panjang jalan cuma 0,01 persen, sedangkan angka perjalanan mencapai 22 juta perharinya, sehingga menjadi timpang dan tidak sebanding.
(kpl/nzr/sdi)(mdk/otosia)