Tempat Parkir Paling Mahal di Jakarta, Ini Tarif Terbarunya untuk 2024
Tarif parkir Jakarta 2024 naik: Rp7.500/jam di lokasi termahal, tarif disinsentif untuk uji emisi.
Sejak 1 Oktober 2023, tarif parkir di Jakarta telah mengalami kenaikan, sehingga penting untuk mengetahui lokasi parkir dengan tarif tertinggi di Jakarta pada tahun 2024 beserta biayanya. Kenaikan tarif ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara dan mendorong kendaraan bermotor agar melakukan uji emisi. Di bawah ini terdapat sejumlah tempat parkir dengan biaya tertinggi di Jakarta yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Perumda Pasar Jaya dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Untuk mencegah masalah, sebaiknya tidak parkir sembarangan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada. Penerapan kenaikan tarif parkir ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang berkontribusi terhadap peningkatan emisi gas buang. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020. Untuk kendaraan yang tidak berhasil dalam uji emisi, akan dikenakan tarif parkir yang lebih tinggi sebagai bentuk disinsentif. Diharapkan, kebijakan ini dapat mengurangi polusi udara dan mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan transportasi umum. Di bawah ini adalah beberapa tempat yang telah menerapkan tarif parkir disinsentif: Tempat-tempat tersebut merupakan bagian dari total 131 lokasi yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta dengan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak memenuhi uji emisi. Untuk memarkir kendaraan di Jakarta, pastikan kendaraan Anda telah lulus uji emisi agar tidak dikenakan tarif parkir disinsentif yang lebih tinggi. Selain itu, perhatikan juga lokasi parkir yang Anda pilih, karena beberapa tempat mungkin memiliki tarif yang lebih mahal dari biasanya. Di Jakarta, Anda dapat menemukan lokasi parkir umum di sejumlah tempat, termasuk pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, dan ruang publik. Beberapa tempat parkir umum yang terkenal antara lain adalah parkir di mall-mall besar seperti Grand Indonesia, Plaza Indonesia, dan Pondok Indah Mall. Selain itu, terdapat juga area parkir di sekeliling stasiun kereta dan terminal bus. Berbagai aplikasi yang bisa dimanfaatkan untuk menemukan tempat parkir di Jakarta antara lain aplikasi peta seperti Google Maps dan aplikasi khusus parkir seperti Park+ atau Qlue. Aplikasi-aplikasi ini biasanya memberikan informasi mengenai lokasi parkir, ketersediaan, dan biaya yang dikenakan. Di Jakarta, Anda dapat menemukan tempat parkir gratis di sejumlah lokasi publik, termasuk jalan-jalan yang tidak dilarang untuk parkir serta beberapa daerah perumahan. Meskipun demikian, parkir gratis biasanya memiliki batasan waktu atau jumlah tempat yang tersedia, sehingga sangat penting untuk memeriksa peraturan setempat dan memperhatikan tanda-tanda yang mengatur area parkir. Ketika melakukan parkir di Jakarta, penting untuk memperhatikan tanda-tanda larangan parkir, waktu yang diizinkan untuk parkir, serta kemungkinan adanya biaya yang harus dibayar. Selain itu, pastikan untuk memilih lokasi parkir yang aman dan tidak menghalangi arus lalu lintas atau akses kendaraan lainnya. Untuk mencegah mendapatkan tilang, pastikan Anda mengikuti peraturan parkir yang ada, seperti tidak memarkir kendaraan di zona terlarang, mematuhi batas waktu parkir, dan membayar tarif parkir jika diperlukan. Selain itu, lakukan pemeriksaan secara rutin untuk mengetahui apakah ada peraturan baru yang diterapkan di lokasi parkir Anda.Lokasi Parkir Termahal di Jakarta
Tarif Parkir Jakarta 2024
Alasan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta
Lokasi Parkir yang Menerapkan Tarif Disinsentif
Netizen Juga Bertanya Seputar Lokasi Parkir Jakarta
1. Di mana lokasi parkir umum di Jakarta?
2. Apa saja aplikasi yang bisa digunakan untuk mencari lokasi parkir di Jakarta?
3. Bagaimana cara menemukan parkir gratis di Jakarta?
4. Apa yang harus diperhatikan saat parkir di Jakarta?
5. Bagaimana cara menghindari tilang karena parkir di Jakarta?
Berita Terpopuler
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya