Viral Aksi Bocah Adang Pengendara Motor yang Lewat Jalur Sepeda
Viral Aksi Bocah Adang Pengendara Motor yang Lewat Jalur Sepeda
Bocah yang berani menghalangi langsung dihadapi dan dimarahi oleh pengendara motor tersebut.
Viral Aksi Bocah Blokir Pengendara Motor yang Melintas di Jalur Sepeda
Seorang anak kecil yang berani menjadi viral karena menghentikan pengendara motor yang melanggar jalur sepeda. Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @classy6548 pada Minggu, 23 Juni 2024, terlihat anak tersebut dengan penuh keberanian menghadang beberapa pengendara motor yang melintas di jalur sepeda. Meskipun banyak pengendara motor yang tetap nekat melintas dan mengabaikan tindakannya, akhirnya seorang pria dewasa yang mengenakan jaket ojek online berhenti di depan anak itu. Pengendara motor tersebut langsung menantang dan memarahi anak yang berani menghalanginya.
- Viral Aksi Maling di Medan Berhasil Curi 2 Motor Sekaligus, Bikin Geram Warganet
- Viral Bocah Tak Gentar Halangi Pengendara Motor di Jalur Sepeda
- Viral Bocah di Kelapa Gading Naik Mobil Pameran, Injak Gas Hingga Tabrak Tembok Mal
- Viral Aksi Pengendara Motor Diduga Langsung Kabur Setelah Isi Bensin Rp200 Ribu, Bikin Geram
Sambil turun dari motornya, pengendara motor tersebut bertanya, "Apakah kamu merekam video-video?" Meskipun diteriaki, bocah yang mengenakan jaket hitam itu tetap tegar dan berusaha menghalangi pengendara motor tersebut karena yakin bahwa tindakannya adalah yang benar. Bocah tersebut meyakini bahwa jalur sepeda seharusnya hanya digunakan oleh pengguna sepeda, bukan kendaraan bermotor.
Setelah mendekati bocah itu dengan niat jahat, pengendara motor berkacamata itu terkejut karena bocah tersebut berhasil menghindar.
Setelah merekam video tersebut, teman tersebut meminta bantuan kepada orang-orang di sekitar. Saat pengendara motor itu tidak waspada, bocah tersebut memukul bagian belakang helm pengendara motor tersebut.
Beruntung, banyak orang di sekitar yang mencoba melerai, termasuk pengendara ojol lainnya yang melindungi bocah itu. Akibat perseteruan tersebut, bocah itu mengalami luka di kakinya. Meskipun demikian, tindakan bocah tersebut sebenarnya memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, disebutkan bahwa pengendara yang melanggar jalur sepeda dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan.