Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan Diberi Jalan?
Viral Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Stasiun Haurgeulis, Mana yang Harus Diprioritaskan?
Diduga, mobil Damkar itu menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.
Mana yang harus diberi prioritas, mobil damkar atau kereta api yang menabraknya di Stasiun Haurgeulis?
Mobil damkar diduga menerobos pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup, sehingga terjadi tabrakan dengan KA 2526 (Limas dan Cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas di Stasiun Hauegeulis.
- Viral 1.000 Mobil akan Disewa untuk HUT RI di IKN, Ini Penjelasan Istana
- Viral! Konvoi Pesilat di Sragen Halangi Mobil Damkar
- Viral Tenda Hajatan Berdiri di Tengah Rel Kereta Api Tanjung Priok, Ini Respons KAI
- Viral Mobil "F1" Kedapatan di Jalan Raya Jakarta, Begini Penampakannya yang Curi Perhatian
Dampak dari kejadian ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) mengalami keterlambatan selama 27 menit dan KA 2502 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) mengalami keterlambatan selama 35 menit. Selain itu, peristiwa ini juga menyebabkan lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.
Menurut Joni Martinus, VP Public Relations KAI, sesuai dengan UU No : 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU No : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, semua kendaraan harus berhenti dan memberikan prioritas kepada kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan ini juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, dan kendaraan prioritas lainnya.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, karena kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni, Selasa (2/7/2024). Aturan ini telah diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: "Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api."
KAI memberikan imbauan
Masyarakat diimbau oleh KAI untuk berhati-hati saat menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api agar memastikan keamanan, melihat ke kanan dan kiri, serta mematuhi rambu-rambu yang ada.
Dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat, kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan. Hal ini diatur dalam Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Keselamatan semua pengguna jalan juga terkait dengan pentingnya memberikan prioritas kepada kereta api, mengingat kecepatan, ukuran, dan beratnya yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.
diperlukan untuk menghentikan kendaraan dalam keadaan darurat
Jika mobil tidak memberikan jalan, terjadi tabrakan yang sangat parah karena kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil.
Dengan tujuan mencegah kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan banyak orang, aturan yang mengharuskan pengguna jalan memberikan prioritas kepada kereta api berlaku.