2 Contoh perlindungan hukum yang wajib kamu tahu dasarnya
Semua orang tentunya membutuhkan perlindungan hukum yang berasal dari pemerintah.
Semua orang tentunya membutuhkan perlindungan hukum yang berasal dari pemerintah. Apalagi orang lain juga harus mendapatkan perlindungan hukum yang sama sehingga kita nggak bisa mengabaikannya. Sebelum itu, apa itu perlindungan hukum? Perlindungan hukum adalah sebuah hak yang bisa didapatkan oleh semua warga negara secara merata dan hak itu diberikan oleh pemerintah bila warga negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada banyak sekali jenis perlindungan hukum.
Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, ada beberapa diantaranya yang sudah cukup terkenal dan kalian pasti pernah mendengarnya. Perlindungan hukum terhadap konsumen adalah salah satu contohnya. Perlindungan hukum terhadap konsumen ini juga sudah memiliki dasar hukum yang sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang isinya meliputi hampir semua hal yang sudah menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Selain itu perlindungan hukum terhadap konsumen, ada juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Peraturan tentang hak atas kekayaan intelektual ini mencakup, hak cipta dan hak atas kekayaan Industri. Sejumlah peraturan perundang-undangan juga sudah mengatur tentang hal ini, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Itu tadi adalah 2 contoh perlindungan hukum yang sudah sering terdengar oleh kalian. Kamu juga sudah tahu tentang pengertian perlindungan hukum. Sebagai warga negara, jika kita ingin mendapatkan perlindungan hukum, kita harus terlebih dulu memenuhi syaratnya dan harus menghormati hak orang lain juga. Tertarik untuk belajar?