Pokok sistem pemerintahan di Indonesia, apa aja sih?
Sama kayak Pancasila yang jadi pokok negara kita, sistem pemerintahan presidensial yang kita anut juga punya pokoknya
Sudah sering banget kita dengar tentang sistem pemerintahan yang ada di Indonesia. Sama kayak pancasila yang jadi pokok negara kita, sistem pemerintahan presidensial yang kita anut juga punya pokok-pokoknya sendiri. Sekarang, Kelas Merdeka akan membahas tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia secara rinci dan detail. Berikut ini adalah pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia, yaitu:
1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Seluruh wilayah Indonesia terbagi jadi beberapa provinsi. Ada 34 provinsi yang ada di Indonesia sampai sekarang.
2. Bentuk pemerintahan negara kita adalah republik dan kepala negara adalah presiden. Presiden juga jadi kepala pemerintahan.
3. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan langsung bertanggung jawab ke presiden.
4. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
5. Parlemen terdiri dari 2 bagian atau birakmeral yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Anggota DPR dan anggota DPD adalah anggota MPR. DPR dan DPD adalah badan legislatif negara. Anggota DPD adalah 4 orang wakil dari masing-masing provinsi. Anggota DPD dan DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
7. Sistem pemerintahan negara Indonesia menurut UUD Tahun 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
Nah, sekarang kamu sudah jelas kan tentang pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia? Kamu bisa saling bertanya jawab dengan temanmu dan belajar bersama. Sebagai warga negara yang baik, kita harus tahu tentang sistem pemerintahan negara Indonesia dengan bik dan benar. Mau kan belajar lebih lanjut tentang sistem pemerintahan yang ada di negara kita tercinta ini?