Kenali Seluk Beluk e-Money, Termasuk Manfaat dan Risikonya Berikut ini
Inovasi pada instrumen pembayaran elektronik telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik atau e-money.
Inovasi pada instrumen pembayaran elektronik telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik atau e-money.
Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debit, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debit yaitu ditujukan untuk pembayaran.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Siapa yang mengatakan bahwa E9pay adalah partner strategis BRI? Joen Hyeok Gu selaku CEO dari E9pay mengatakan, BRI merupakan salah satu partner strategis yang dimiliki E9pay di Indonesia sehingga kerjasama yang telah berjalan selama ini perlu ditingkatkan guna memberikan financial experience yang lebih baik kepada PMI.
-
Di mana e-meterai digunakan? E-meterai biasanya dihasilkan dan dikelola melalui platform elektronik atau perangkat lunak khusus yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga berwenang.
-
E-meterai itu apa? E-meterai adalah bentuk meterai yang dikeluarkan dan digunakan secara elektronik atau digital. Ini merupakan alternatif modern dari meterai fisik atau kertas yang biasanya ditempel pada dokumen resmi atau kontrak.
-
Siapa yang menyediakan e-meterai? BUMN Perum Peruri, sebagai penyedia e-meterai memberikan tutorial bagi peserta CPNS 2024 yang kesulitan untuk melakukan pembubuhan yang dapat diakses melalui meterai-elektronik.com.
-
Kenapa BRI memperkuat kolaborasi dengan E9pay? BRI berkomitmen untuk memberikan layanan unggul bagi nasabah, baik yang berada di Indonesia maupun yang berada di negara lain. “Kerjasama dengan E9pay ini akan memperluas akses para PMI untuk mendapatkan layanan finansial terbaik, mulai dari persiapan pemberangkatan, hingga ketika sudah menjalankan aktivitasnya di Korea Selatan. Ini merupakan salah satu langkah strategis BRI untuk menciptakan inklusi keuangan yang bermanfaat bagi seluruh nasabah BRI”," ungkapnya saat menandatangani langsung Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) BRI dan E9pay di Jakarta pada Selasa (30/4).
Dalam satu dekade terakhir, nilai transaksi uang elektronik di Indonesia meningkat lebih dari 100 kali lipat. Peningkatan itu dari Rp2 triliun di 2012 menjadi Rp205 triliun pada 2020 lalu.
"Ini menggambarkan dalam kurun waktu kurang dari satu dekade kenaikan lebih dari 100 kali lipat. Jadi, kita tidak hanya menggambarkan tentang pertumbuhan linier single digit, ini adalah eksponensial," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Opening Ceremony The 3rd Indonesia Fintech Summit 2021, beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Bank Indonesia (BI), secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi.
Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server.
Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Uang Elektronik (Electronic Money) juga didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut. Pertama diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Kedua nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
Serta ketiga nilai uang elektronik yang di kelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Dasar Hukum
Adapun penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
- Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Manfaat dan Risiko Uang Elektronik
Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2. Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3. Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
1. Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain, karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
2. Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Jenis Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang Elektronik
Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit Uang Elektronik dibagi menjadi :
1. Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5 juta.
2. Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1 juta.
Pihak-Pihak dalam Penyelenggaraan Uang Elektronik
1. Pemegang kartu adalah pengguna yang sah dari Uang Elektronik.
2. Prinsipal adalah bank atau lembaga selain bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
3. Penerbit adalah bank atau lembaga selain bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
4. Acquirer adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan kerjasama dengan pedagang (merchant), yang dapat memproses Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
5. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima pembayaran dari transaksi penggunaan Uang Elektronik.
6. Penyelenggara kliring adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
7. Penyelenggara penyelesaian akhir adalah bank atau lembaga selain bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing penerbit dan/atau acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari penyelenggara kliring.
(mdk/bim)